Radha (Menyusui)
RADHA’ (MENYUSUI)
Rodho’ : Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم- فِي بِنْتِ حَمْزَةَ: «لا تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ ابْنَةُ أخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ». متفق عليه.
Berkata Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu: telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho’ sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan” Muttafaq Alaihi[1].
Diharamkan dari Rodho’ sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun.
Apabila seorang wanita menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhram suami menjadi muhram baginya, seluruh muhram yang disusui menjadi muhram bagi yang menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya. Adapun kedua orang tua asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan sebaliknya.
Batas Susuan.
Dengan menyedot langsung dari puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan, dengan demikian dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara berpindah sendiri dari satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu susuan, jika kembali lagi berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa dilihat dari kebiasaan. Yang terbaik adalah dengan menyusukan anak tersebut kepada wanita yang berakhlak dan beragama baik.
Susuan ditetapkan dengan adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.
Apabila seorang wanita telah menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya, berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi, menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.
Susu hewan ternak tidak bisa mengharamkan sebagaimana susu seorang wanita, apabila dua orang bayi meminum susu dari seekor binatang, tidak akan ada hubungan diantara keduanya. Perpindahan darah dari seorang laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya tidak bisa dikatakan rodho’, dan juga tidak berpengaruh terhadap pengharaman diantara keduanya.
Apabila seseorang merasa ragu akan adanya rodho’, atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal rodho’ tersebut tidak ada.
Hukum menyusui orang Dewasa.
Susuan yang mengharamkan jika mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah umur dua tahun, akan tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang tidak bisa dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Berkata Aisyah Radhiyallahu anhu :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ- صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ الله! إِنِّي أرَى فِي وَجْهِ أبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم-: «أرْضِعِيهِ». قَالَتْ: وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ؟ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ؟ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ الله وَقَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أنَّهُ رَجُلٌ كَبِير». زَادَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ: وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا. متفق عليه.
Sahlah binti Suhail mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ya Rasulullah! Saya perhatikan Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya) menjawablah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Susuilah dia” Sahlah menjawab: Bagaimana saya menyusuinya? Sedangkan dia laki-laki dewasa. Tersenyum Rasulullah dan berkata: “Saya tahu kalau dia itu serorang laki-laki dewasa”
Dalam riwayatnya Amr dengan tambahkan: Salim termasuk orang yang ikut dalam perang Badar. Muttafaq Alaihi[2].
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (2645), lafadz ini darinya, dan Muslim no (1447).
[2] Alaihi, riwayat Bukhori no (4000) dan Muslim no (1453), lafadz ini darinya.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86200-radha-menyusui.html