Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam
Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous
Pertanyaan:
Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.
Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)
Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.
Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.
Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.
Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)
Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.
Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.
***
Penerjemah: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslim.or.id
Sumber:
Artikel asli: https://muslim.or.id/112918-fatwa-ulama-membatalkan-puasa-untuk-menyelamatkan-orang-yang-tenggelam.html