Beranda | Artikel
Kaidah Fikih: Mengutamakan Maksud dan Makna di Atas Lafaz
10 jam lalu

Telah tuntas pada pembahasan sebelumnya tentang salah satu kaidah kubra yang berbunyi,

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهِا

“Segala sesuatu tergantung niat (tujuan)nya.”

Secara garis besar, kaidah tersebut membahas tentang niat dan pentingnya niat dalam segala hal. Baik dalam masalah ibadah maupun masalah muamalah sehari-hari.

Tentunya di setiap kaidah kubra terdapat furu’ (cabang) dari setiap kaidah kubra itu sendiri. Dari kaidah kubra di atas yang berbicara tentang niat, terdapat pembahasan cabang dari kaidah tersebut yang berkaitan dengan akad, atau berkaitan dengan sumpah, dan lainnya. Hal ini mengingat berbicara tentang akad tidak lepas dari pembahasan tentang niat.

Kaidah tentang akad

Pembahasan kali ini mengangkat salah satu furu’ dari kaidah kubra yang berkaitan tentang akad [1]. Yaitu kaidah yang berbunyi,

العِبْرَةُ فِي العُقُوْدِ بالمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي لَا بِالأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي

“Yang menjadi standar dalam (masalah) akad adalah tujuan dan makna (hakikat)nya, bukan dari lafaz (kata-kata) maupun struktur (kata)nya.”

Artinya, setiap akad yang ada tidak lepas dari kaidah ini. Yaitu, yang menjadi utama dalam sebuah akad adalah tujuan dan makna hakikatnya, bukan dari lafaz maupun struktur katanya. Karena sering kali akad-akad yang ada sifatnya “menipu” dan “bias”. Sehingga dapat mengelabui salah satu pihak yang berakad jika memang tidak benar-benar ditelisik bagaimana akad yang sesungguhnya.

Berangkat dari permainan kata-kata, yang tadinya haram menjadi halal dan yang makruh menjadi mubah. Sehingga kaidah ini penting untuk diketahui agar tidak mudah terkelabui dengan akad-akad batil yang disarungi oleh istilah-istilah Islami agar terlihat menjadi halal.

Baca juga: Mengenal Istilah “Akad” dan Perspektif Islam Terhadapnya

Lafaz kaidah

Lafaz kaidah yang disebutkan di atas, adalah lafaz yang disampaikan oleh mazhab Hanafi. Adapun mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mereka membawakan kaidah ini dengan lafaz yang bentuknya pertanyaan.

Menurut Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang kaidah ini dalam lingkup internal ahli fikih di kalangan mereka. Berikut ini merupakan lafaz-lafaz kaidah dari setiap mazhab yang intinya adalah satu tujuan,

– Mazhab Syafi’i yang dibawakan oleh Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah,

هَلْ العِبْرَةُ بِصِيَغِ العُقُوْدِ أَوْ بِمَعَانِيْهَا

“Apakah yang menjadi standar adalah bentuk akad (secara zahir) atau dari makna (hakikat)nya?”

– Mazhab Hanbali yang dibawakan oleh Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah,

إِذَا وُصِلَ بِأَلْفَاظِ الْعُقُودِ مَا يُخْرِجُهَا عَنْ مَوْضُوعِهَا، فَهَلْ يَفْسُدُ الْعَقْدُ بِذَلِكَ، أَوْ يُجْعَلُ كِنَايَةً عَمَّا يُمْكِنُ صِحَّتُهُ عَلَى ذَلِكَ الْوَجْهِ؟ فِيهِ خِلَافٌ يُلْتَفَتُ إِلَى أَنَّ الْمُغَلَّبَ هَلْ هُوَ اللَّفْظُ أَوْ الْمَعْنَى؟

“Jika lafaz-lafaz (kata-kata) akad disambung dengan sesuatu yang dapat mengeluarkannya dari tujuan asalnya, apakah akad tersebut menjadi batal (rusak) karenanya, ataukah ia dijadikan sebagai kinayah (kiasan) bagi sesuatu yang memungkinkan untuk sah dengan cara tersebut? Dalam masalah ini terdapat perselisihan (di kalangan ulama), yang berakar pada pertanyaan: ‘Manakah yang lebih dapat dijadikan standar utama, lafaz ataukah maknanya?”

– Mazhab Mailiki yang dibawakan oleh Al-Imam Ahmad bin Yahya Al-Wansyurisi Al-Maliki rahimahullah,

إِذَا تَعَارَضَ القَصْدَ وَاللَّفْظُ أَيُّهُمَا يُقَدَّم؟

“Jika bersinggungan antara al-qashdu (tujuan atau niat) dengan al-lafzu (kata), manakah di antara keduanya yang didahulukan?”

Jika dilihat konteks dari ketiga mazhab di atas, hal itu menunjukkan adanya perselisihan dalam menentukan kepastian sebuah akad. Apakah dilihat dari lafaznya, ataukah makna hakikatnya.

Adapun para ulama dari kalangan mazhab Hanafi memberikan lafaz yang bentuknya jazm (pasti), bukan dalam bentuk pertanyaan. Sebagaimana yang telah disebutkan lafaznya di atas.

Makna kaidah

Sejatinya, hukum-hukum yang berkaitan dengan akad, jika terdapat perbedaan antara lafaz dan niat dari yang mengucapkannya, maka hukum tidak dilihat dan tidak ditentukan dari lafaznya. Namun, hukum tersebut dilihat dan ditentukan dari niat dan tujuannya.

Contoh penerapan kaidah

A berkata kepada B, “Mobil ini saya hibahkan untukmu, dengan syarat engkau memberikan mobilmu kepadaku.”

Jika dilihat pada contoh di atas, secara lafaz atau perkataan adalah hibah. Namun, hakikatnya bukanlah hibah, melainkan jual beli. Sehingga hukum yang diambil dari ucapan di atas bukanlah hukum hibah, namun hukum jual beli. Karena yang dilihat adalah hakikatnya dan bukan lafaz semata.

– A membeli barang berupa jam kepada B secara tunai, kemudian B berkata, “Ambillah jam ini sebagai amanah untukmu, sampai nanti pada waktunya saya akan berikan uang senilai dengan harga jam tersebut untuk engkau mengembalikannya kepadaku.”

Pada contoh ini, sejatinya bukanlah jual beli atau mengamanahkan suatu barang. Namun hakikatnya adalah gadai, sehingga hukum gadai berlaku pada akad ini. Karena sejatinya A bukanlah membeli barang, namun memberikan pinjaman kepada B. B kemudian memberikan jamnya sebagai amanah yang akan dicicilnya sampai tuntas hutangnya, kemudian jamnya akan diberikan kembali oleh A.

Dan contoh-contoh lainnya, yang tentunya hal ini banyak terjadi dalam muamalah sehari-hari.

Perlu diketahui dari kedua contoh di atas, telah disebutkan bahwa para ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memandang bahwasanya akad itu terletak pada lafaznya, bukan pada hakikat maknanya. Sehingga konsekuensi dari pendapat tersebut adalah, contoh yang pertama dihukumi sebagai akad hibah dan contoh kedua dihukumi sebagai akad jual beli.

Kaitan kaidah ini dengan kaidah kubra

Kaidah ini memiliki kaitan yang erat dengan kaidah kubra yang telah dibahas. Yaitu, hukum-hukum yang berkaitan dengan akad dikembalikan hukumnya kepada niat dan tujuan orang yang melaksanakan akad tersebut, bukan dikembalikan kepada lafaznya. Sebagaimana hal ini pun ada pada kaidah kubra, yaitu perbuatan seorang mukallaf berbeda hukumnya disebabkan karena adanya perbedaan niat dan tujuannya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Mengenal Fungsi Niat

***

Depok, 8 Ramadan 1447/ 25 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78-81.

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.


Artikel asli: https://muslim.or.id/112575-kaidah-fikih-mengutamakan-maksud-dan-makna-di-atas-lafaz.html