Beranda | Artikel
Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?
1 hari lalu

Kedudukan puasa

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut untuk mengqadhanya dengan apa yang diwajibkan, baik dengan mengganti puasa di hari lain atau pun membayar fidyah. Seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja karena malas, maka ia melakukan dosa besar. Namun, jika ia tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir. Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri berkata,

من ترك صوم رمضان جاحداً لوجوبه كفر، ومن ترك الصوم تهاوناً وكسلاً فلا يكفر وتصح صلاته، لكنه آثم إثماً عظيماً

Barangsiapa yang meninggalkan puasa dengan pengingkaran terhadap kewajibannya, maka dia kafir. Adapun barang siapa yang meninggalkan puasa karena lalai atau malas, maka dia tidak kafir, masih sah salatnya, namun ia berdosa dengan dosa yang sangat besar.” [1]

Berpuasa bermakna menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dari terbitnya fajar (subuh) hingga terbenam (magrib). Syekh Abu Hasan ar-Ramli mendefinisikan puasa sebagai,

التعبد لله بالإمساك عن المُفَطِّرات من طلوع الفجر الصادق إلى غروب الشمس

“Peribadatan kepada Allah dengan menahan diri dari pembatal-pembatal sejak munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari.” [2]

Pembatal puasa yang disepakati

Termasuk yang harus menjadi concern utama dalam berpuasa setelah mengikhlaskan niat adalah mengetahui pembatal-pembatalnya. Karena definisi puasa itu sendiri adalah menahan diri dari pembatal-pembatalnya. Para ulama salaf (pendahulu) bersepakat atas tiga hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah,

أجمعوا على أنه يجب على الصائم الإمساك زمان الصوم عن المطعوم والمشروب والجماع

“Para pendahulu bersepakat bahwa seorang Muslim wajib menahan diri pada saat ia berpuasa dari makanan, minuman, dan jimak (bersetubuh).” [3]

Meninjau penggunaan inhaler pada saat berpuasa

Dewasa ini, muncullah pembahasan-pembahasan turunan dari pembatal-pembatal tersebut, sebagai permasalahan-permasalahan kontemporer yang menjadi diskusi dan tidak jarang menjadi perbedaan pendapat antara ulama. Di antaranya adalah apakah penggunaan inhaler bagi yang membutuhkan saat berpuasa dapat membatalkan puasanya?

Sebelum membahasnya lebih jauh, kita perlu tahu apa itu inhaler dan bagaimana fungsinya. Dikutip dari Cleveland Clinic, inhaler adalah alat genggam berukuran kecil yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui mulut. Inhaler tersedia dalam beberapa jenis, seperti metered-dose, dry powder, dan soft mist inhaler, dan umumnya digunakan untuk terapi asma dan COPD. [4]

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, dengan meninjau dari definisi dan teknis penggunaannya (mengantarkan obat melalui hirupan mulut), bahwa para ulama melakukan takyif fiqh (penggambaran hukum) untuk penggunaan inhaler pada tiga bentuk hukum permasalahan [5]:

Terhukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan (yang kuat dan sengaja)

Pada pembahasan, jika inhaler dihukumi seperti menghirup uap makanan, asap, ataupun bau-bauan dengan sengaja, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Membatalkan puasa

Pendapat ini merupakan pendapat para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Abidin berkata,

ولو أدخل حلقه الدخان بأي صورة كان الإدخال، حتى لو تبخر بخور فآواه إلى نفسه واشتمه ذاكراً لصومه أفطر لإمكان التحرز عنه

Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan cara apapun, bahkan jika (asap itu) berasal dari uap dupa lalu ia sengaja menghirupnya, padahal ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal, karena hal tersebut masih mungkin untuk dihindari.[6]

Dari kalangan mazhab Maliki, ad-Dasuqi berkata,

متى وصل دخان البخور أو بخار القدر للحلق وجب القضاء; لأن دخان البخور وبخار كل منهما جسم يتكيف به الدماغ ويتقوى به، أي تحصل له قوة كالتي تحصل له من الأكل

“Apabila asap dupa atau uap dari panci sampai ke tenggorokan, maka wajib mengqadha (puasa); karena asap dupa dan uap tersebut masing-masing merupakan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi otak dan menguatkannya, yaitu memberikan kekuatan sebagaimana kekuatan yang diperoleh dari makanan.” [7]

Dari kalangan mazhab Hambali, al-Buhuti berkata,

ولا يفسد صومه إن طار إلى حلقه ذباب أو غبار طريق أو نخل نحو دقيق أو دخان بلا قصد لعدم إمكان التحرز منه

“Puasa seseorang tidak batal apabila lalat, debu jalanan, serbuk halus (seperti tepung), atau asap masuk ke tenggorokannya tanpa disengaja, karena hal itu tidak mungkin dihindari.[8] Dapat dipahami bahwa jika dimaksudkan secara sengaja, maka hal tersebut membatalkan. [9]

Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa

Pendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,

ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه

“Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.” [10]

Terhukumi seperti kategori makan dan minum

Pada pembahasan ini, jika inhaler dimasukkan ke dalam hukum ini, maka ia membatalkan puasa. Karena makan dan minum merupakan pembatal puasa secara konsensus (ijmak). Pendapat ini merupakan pendapat keempat mazhab. [11] Allah berfirman,

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187)

Terhukumi seperti sisa air yang tertinggal setelah berkumur

Pada pembahasan ini, apabila penggunaan inhaler diturunkan hukumnya kepada kategori sisa air kumur (المتبقي من المضمضة), maka tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tersisa setelah berkumur termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه), disebabkan sulitnya menghindari sisa air tersebut meskipun telah berhati-hati.

Para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja untuk ditelan. Dengan demikian, jika inhaler dianalogikan pada kategori ini, maka hukum asalnya tidak membatalkan puasa, karena zat yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak disengaja, dan sulit dihindari. [12]

Dari kalangan mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi berkata,

ألا ترى أنَّ الصائم إذا تمضمض فإنّه يبقى في فمه بَلَّة، ثم تدخل بعد ذلك حلقه مع ريقه، وأحد لا يقول بأنّ ذلك يُفَطِّره

Tidakkah engkau melihat bahwa apabila orang yang berpuasa berkumur, maka akan tersisa kelembaban air di dalam mulutnya, lalu kelembaban itu masuk ke tenggorokannya bersama air liurnya, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.” [13]

Dari kalangan mazhab Maliki, Imam al-’Abdari berkata,

قال ابن القاسم: ويجوز بلع ريقه إذا تمضمض

Ibnu al-Qasim berkata, ‘Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menelan air liurnya setelah ia berkumur’.” [14]

Dari kalangan mazhab Syafi’i, an-Nawawi berkata,

إذا تمضمض الصائم لزمه مَجُّ الماء, ولا يلزمه تنشيف فمه بخرقة ونحوها بلا خلاف

“Apabila orang yang berpuasa berkumur, maka ia wajib memuntahkan airnya. Namun, ia tidak diwajibkan untuk mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya. Hal ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat.” [15]

Dari kalangan mazhab Hanbali, al-Buhuti berkata,

لو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة لم يفسد

“Apabila ia menelan sisa-sisa bagian air yang masih tertinggal setelah berkumur, maka puasanya tidak rusak (tidak batal).” [16]

Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat bahwa penentuan hukum penggunaan inhaler sangat bergantung pada bagaimana ia diturunkan ke dalam takyif fiqh yang digunakan oleh para ulama. Namun perlu dicatat bahwa penggambaran fikih tersebut merupakan pendekatan terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal secara rinci oleh para ulama terdahulu.

Oleh karena itu, dalam masalah inhaler yang memiliki karakteristik medis khusus, baik dari sisi tujuan penggunaan, cara kerja, maupun kadar zat yang masuk ke tubuh, diperlukan pendekatan fikih kontemporer dengan mempertimbangkan hakikat medisnya. Atas dasar inilah, banyak ulama kontemporer kemudian mengkaji ulang hukum inhaler dan cenderung berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.

Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa

Berdasarkan kajian medis dan fikih muqāran yang dilakukan oleh Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah) [17],

Pertama,

قياس الواصل إلى الجوف من بخاخ الربو على المتبقي من المضمضة والاستنشاق، وذلك بأن الصائم له أن يتمضمض ويستنشق، إجماعاً

“Mengkiyaskan (menganalogikan) sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh dari inhaler dengan sisa air yang tertinggal setelah berkumur dan beristinsyāq (menghirup air ke hidung). Hal itu karena orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur dan beristinsyāq berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).”

Kedua,

قياس البخاخ على السواك في جواز استعماله للصائم مع وجود بعض المواد فيه والتي قد عفي عنها؛ لقلتها ولكونها غير مقصودة

“Mengqiyaskan inhaler dengan siwak dalam kebolehan menggunakannya bagi orang yang berpuasa, meskipun di dalamnya terdapat beberapa zat (bahan) yang telah dimaafkan (tidak diperhitungkan), karena jumlahnya yang sangat sedikit dan tidak dimaksudkan.”

Ketiga,

أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر

“Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”

Keempat,

أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو ليس قطعيًا فقد

“Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung dari inhaler asma bukanlah sesuatu yang pasti, karena bisa saja masuk dan bisa pula tidak masuk.”

Kelima,

بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب

“Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”

Selain itu, kita juga bisa memberikan analogi lainnya bahwa satu tabung inhaler asma hanya berisi sekitar 10 ml cairan yang dibagi menjadi kurang lebih 200 semprotan, sehingga setiap semprotan mengandung zat yang sangat kecil, bahkan kurang dari satu tetes. Sebagian besar obat masuk ke saluran pernapasan, sebagian menempel di tenggorokan, dan hanya sisa yang sangat sedikit yang mungkin sampai ke lambung. Jumlah ini lebih kecil daripada sisa air setelah berkumur, yang secara ijmak dimaafkan dalam puasa. Oleh karena itu, zat yang mungkin masuk ke lambung dari inhaler termasuk perkara yang dimaafkan (معفو عنه) dan tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Pembatal-Pembatal Puasa

Fatwa para ulama kontemporer terkait penggunaan inhaler

Syekh Bin Baz

س: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهاراً لمريض الربو ونحوه ؟

ج: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول اللّٰه عز وجل: ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ)  ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية

Pertanyaan: Apa hukum menggunakan inhaler melalui mulut bagi yang berpuasa ketika sakit asma dan semisalnya?

Jawaban:Hukumnya mubah jika hal tersebut merupakan hal darurat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Allah jelaskan untuk kalian apa yang Ia haramkan, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya.” (QS. al-An`am: 119) Karena hal tersebut berbeda dengan makan dan minum, ia lebih mirip dengan pengambilan darah untuk analisis atau suntikan yang tidak bernutrisi, sehingga tidak membatalkan puasa.[18]

Syekh Utsaimin

سئل فضيلة الشيخ رحمه اللّٰه تعالى: في بعض الصيدليات بخاخ يستعمله بعض مرضى الربو فهل يجوز للصائم استعماله في نهار رمضان؟

فأجاب فضيلته بقوله : استعمال هذا البخاخ جائز للصائم، سواء كان صيامه في رمضان أم في غير رمضان، وذلك لأن هذا البخاخ لا يصل إلى المعدة، وإنما يصل إلى القصبات الهوائية فتنفتح لما فيه من خاصية، ويتنفس الإنسان تنفساً عادياً بعد ذلك ، فليس هو بمعنى الأكل ولا الشرب، ولا أكلاً ولا شرباً يصل إلى المعدة  ومعلوم أن الأصل صحة الصوم حتى يوجد دليل يدل على الفساد من كتاب، أو سنة، أو إجماع، أو قياس صحيح

Syekh Utsaimin rahimahullāhu Ta‘ala ditanya, “Di sebagian apotek terdapat alat semprot (inhaler) yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menggunakannya di siang hari Ramadan?”

Beliau menjawab, “Penggunaan inhaler ini boleh bagi orang yang berpuasa, baik puasanya di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Hal ini karena inhaler tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan hanya sampai ke saluran pernapasan, sehingga saluran itu terbuka karena sifat obat yang ada di dalamnya, lalu seseorang dapat bernapas secara normal setelah itu. Maka inhaler ini bukan termasuk makan dan minum, dan bukan pula sesuatu yang sampai ke lambung. Telah diketahui bahwa hukum asal puasa adalah sah, sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, maupun qiyas yang sahih.[19]

Syekh Ahmad bin Muḥammad al-Khalil

الذي يظهر والله أعلم أن بخاخ الربو لا يفطر، فإن ما ذكره القائلون بعدم التفطير وجيه، وقياسهم على المضمضة والسواك قياس صحيح

Yang tampak (bagiku), wallahu a’lam, bahwa inhaler asma tidak membatalkan puasa. Karena alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang berpendapat tidak membatalkan adalah pendapat yang kuat, dan qiyas mereka dengan berkumur (المضمضة) dan bersiwak adalah qiyas yang sahih.” [20]

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, setelah ditelaah dari sisi medis dan ditimbang dengan kaidah-kaidah fikih yang mu‘tabar, penggunaan inhaler asma pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Zat obat yang disemprotkan melalui inhaler, baik dalam bentuk semprot maupun inhaler serbuk, pada hakikatnya diarahkan menuju saluran pernapasan, bukan ke lambung. Jumlah yang mungkin masuk ke tenggorokan sangat sedikit, tidak sengaja, dan secara medis sulit dihindari. Terlebih lagi, penggunaan corong udara atau spacer semakin menguatkan kesimpulan ini karena secara ilmiah membantu obat langsung mencapai paru-paru dan meminimalkan sisa yang tertelan.

Berbeda dengan inhaler biasa, penggunaan nebulizer memiliki karakteristik yang tidak sama. Dari sisi medis, nebulizer menggunakan dosis obat yang jauh lebih besar dengan durasi pemakaian yang relatif lama, sehingga peluang masuknya obat ke saluran pencernaan menjadi lebih besar. Selain itu, tekanan uap yang dihasilkan memungkinkan sebagian cairan mencapai tenggorokan dan tertelan. Oleh karena itu, nebulizer tidak dapat diqiyaskan dengan inhaler biasa dan lebih dekat kepada perkara yang membatalkan puasa. [21]

Dengan penjelasan ini, diharapkan kaum Muslimin, khususnya penderita asma, dapat merasa tenang dalam menjalankan ibadah puasa. Menggunakan inhaler asma saat dibutuhkan tidak merusak puasa, dan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan hamba, terlebih dalam kondisi sakit. Adapun bagi yang membutuhkan nebulizer, syariat memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yang menjadikan syariat ini selaras antara ibadah dan penjagaan jiwa. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadan

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Muhammad Ibrahim at-Tuwaijiri, Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, hal. 630.

[2] Abu al-Hasan Ali bin Mukhtar ar-Ramli, Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah, hal. 681.

[3] Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, 1: 211.

[4] Web Cleveland Clinic, Inhalers.

[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157-161.

[6] Muhammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz Ibn ‘Ābidīn, Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār, 2: 395.

[7] Muhammad ‘Arafah ad-Dasūqī, Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr, 1: 525.

[8] Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs al-Buhūtī, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 482.

[9] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.

[10] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramlī (asy-Syāfi‘ī aṣ-Ṣaghīr), Nihāyat al-Muḥtāj ilā Syarḥ al-Minhāj, 3: 169.

[11] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 157.

[12] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 158.

[13] Imam as-Sarakhsī, Muḥammad bin Aḥmad bin Sahl, al-Mabsūṭ, 3: 142.

[14] Imam al-‘Abdarī, Muḥammad bin Yūsuf, at-Tāj wa al-Iklīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 2: 426.

[15] Imam an-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf ad-Dīn, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6: 338.

[16] Imam al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs, Syarḥ Muntahā al-Irādāt, 1: 483.

[17] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 163-168.

[18] Syekh Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 15: 265.

[19] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn, 19: 210–211.

[20]  Aḥmad bin Muḥammad al-Khalīl, Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah, hal. 50–51.

[21] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173.

 

Daftar Pustaka

ad-Dasūqī, Muḥammad ‘Arafah. Ḥāsyiyah ad-Dasūqī ‘alā asy-Syarḥ al-Kabīr. Beirut: Dār al-Fikr.

al-Buhūtī, Manṣūr bin Yūnus bin Idrīs. (1996). Syarḥ Muntahā al-Irādāt (Cet. ke-2). Beirut: ‘Ālam al-Kutub.

al-Khalīl, Aḥmad bin Muḥammad. (2005). Mufṭirāt aṣ-Ṣiyām al-Mu‘āṣirah. Cet. 1. Dammām: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.

al-Kindī, ‘Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib. (2014). al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah: Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah (Cet. 1). Malaysia: Dār al-Ḥaqīqah al-Kauniyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

ar-Ramlī, Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Mukhtār. Faḍl Rabb al-Bariyyah fī Sharḥ ad-Durar al-Bahiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il asy-Syaikh al-‘Utsaimīn. Riyadh: Dār al-Waṭan. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

at-Tuwaijirī, Muḥammad bin Ibrāhīm bin ‘Abdullāh. (2010). Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah (Cet. 11). Riyadh: Dār Aṣdā’ al-Mujtama‘. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

Cleveland Clinic. (2025). Inhalers. Diakses pada 5 Februari 2025, dari https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/8694-inhalers

Ibn ‘Ābidīn, Muḥammad Amīn bin ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz. Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār. Beirut: Dār al-Fikr.

Ibn Bāz, ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdullāh. (1420 H). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. Riyadh: Ri’āsat Idārat al-Buḥūth al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’.

Ibn Rusyd, Muḥammad bin Aḥmad al-Qurṭubī. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Beirut: Dār al-Fikr.


Artikel asli: https://muslim.or.id/111197-apakah-inhaler-membatalkan-puasa.html