Beranda | Artikel
Keharaman Merusak Lingkungan
9 jam lalu

Belakangan ini, hati kita sering terasa tersayat melihat berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita. Kepala tertunduk, nafas terasa berat, tubuh seakan melemas ketika bencana alam datang silih berganti tanpa memberi jeda. Banjir bandang yang menyapu pemukiman, cuaca ekstrem yang tak menentu, tanah longsor yang menimbun harta -bahkan jiwa-, kekeringan yang melanda di mana-mana, semua itu menjadi bagian dari ujian yang tengah kita hadapi. Tidak sedikit dari kita, keluarga kita, atau saudara-saudara kita yang merasakan langsung dampaknya. Tentu sebagai seorang yang beriman, kita yakini semua itu adalah kuasa Allah, sebagaimana firman-Nya,

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan pada diri kalian melainkan telah tertulis dalam Lauh Mahfuzh sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. al-Hadid: 22)

Perbuatan buruk manusia adalah sebab turunnya musibah

Allah-lah yang mentakdirkan semua yang musibah/bencana yang terjadi di muka bumi. Namun sebagai hamba-Nya, kita juga wajib mengintrospeksi diri kita, apa yang telah kita perbuat sehingga musibah itu menimpa kita? Musibah ditakdirkan oleh Allah, di saat yang bersamaan ia juga datang sebagai akibat dari perbuatan buruk manusia. Allah berfirman,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Apa saja musibah yang menimpa kalian, maka itu disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan kalian).” (QS. asy-Syura: 30)

Setelah meyakini bahwa Allah yang menentukan musibah yang turun, kita juga meyakini penyebab turunnya musibah adalah keburukan yang kita perbuat, padahal Allah memaafkan banyak dari keburukan itu. Perbuatan buruk manusia itulah yang menyebabkan mereka mendapatkan musibah tersebut. Penegasan bahwa Allah mengirimkan musibah kepada manusia tidak lain karena kerusakan yang ia buat sendiri, Allah berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia; agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. ar-Rūm: 41)

Bencana alam yang terjadi sekarang ini juga merupakan akibat perbuatan manusia yang kerap melakukan keburukan dengan merusak alam itu sendiri. Syekh Muhammad Fāruq Fāris menyebutkan dalam kitabnya, Bayan an-Nazhm fi al-Qur’an al-Karim, ketika menjelaskan ayat ini, “Ketamakan manusia akan harta dengan cara yang haram menyebabkan kehancuran lingkungan alam di banyak negara: udara menjadi tercemar, sungai dan laut tercemar, tanah tercemar, meningkatnya polusi nuklir, berulangnya bencana lingkungan, menyusutnya luas hutan dunia secara mengerikan, punahnya banyak spesies makhluk hidup yang penting bagi keberlangsungan manusia, serta spesies lain yang hampir punah.” [1]

Pada akhir ayat, Allah menegaskan bahwa apa yang Allah timpakan kepada manusia ini, tidak lain tidak bukan agar manusia mengintrospeksi diri mereka dan berbenah untuk kembali ke jalan yang benar dari apa yang mereka perbuat.

Merusak lingkungan merupakan perbuatan tercela

Islam sangat mengecam perbuatan merusak lingkungan. Allah ciptakan alam semesta sebagai fasilitas manusia beribadah agar manusia dapat mempersiapkan diri menuju akhirat-Nya. Maka berulang kali Allah menegaskan keharaman merusak lingkungan. Allah berfirman,

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya; dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A‘rāf: 56)

Syekh Muhammad Al-Qar‘awi menjelaskan ayat ini dalam kitabnya, Al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, bahwa,

نهى في هذه الآية عن إفساد الأرض وتخريبها بأي نوع من أنواع التخريب حسيا أو معنويا بعدما أصلحها الله

“Dalam ayat ini, Allah melarang perbuatan yang sifatnya merusak di muka bumi, dengan perbuatan merusak apapun -baik perusakan fisik maupun perusakan non-fisik- setelah Allah perbaiki muka bumi ini.”

Kemudian beliau menjelaskan maksud dari perusakan fisik dan non-fisik adalah,

لا تفسدوا الأرض فسادا حسيا بتقطيع أشجارها وتخريب ديارها، ولا تفسدوا فيها فسادا معنويا بنشر الكفر والمعاصي

“Janganlah kalian merusak bumi dengan kerusakan secara fisik seperti menebangi pepohonannya dan merusak bangunannya, dan jangan pula merusaknya dengan kerusakan secara maknawi dengan menyebarkan kekufuran dan kemaksiatan.” [2]

Perusak merupakan sifat bagi mereka yang Allah murkai

Allah juga mensifati orang-orang munafik dengan ‘perusak di muka bumi’, Allah berfirman,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (١١) أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَـٰكِنْ لَا يَشْعُرُون (١٢)

“Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik), ‘Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.’ Ketahuilah bahwa mereka itulah para perusak, tetapi mereka tidak menyadarinya.” (QS. al-Baqarah: 11-12)

Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa sifat orang munafik (yang berpura-pura beriman padahal tidak beriman) adalah perusak di muka bumi. Mereka senantiasa merusak lingkungan mereka, namun mereka mengaku sebagai pembawa perdamaian dan pemberi kemaslahatan.

Merusak bumi juga menjadi sebab akhir zaman bagi bangsa jin yang dibumihanguskan oleh Allah. Disebutkan di dalam Tafsir al-Qurthubi dan beberapa kitab tafsir klasik lain ketika menjelaskan surah al-Baqarah ayat 30,

قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ

Mereka (para malaikat) berkata apakah engkau menjadikan di muka bumi yang merusak bumi dan menumpahkan darah”, bahwa dahulu bangsa jin sebelum diciptakannya manusia, mereka adalah penghuni yang menguasai bumi. Namun, Allah hancurkan mereka karena mereka merusak di bumi (merusak lingkungan) dan saling menumpahkan darah (saling membunuh). [3] Merusak lingkungan dan saling membunuh adalah sebab dihancurkannya bangsa jin kala itu, karena mereka membangkang dari apa yang Allah perintahkan.

Islam mencegah kerusakan sekecil apapun

Konsentrasi Islam dalam memperhatikan kerusakan di muka bumi bukan hanya skala makro, seperti merusak lingkungan, namun juga skala mikro seperti mengambil gangguan dari jalan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

كُلُّ سُلامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ؛ تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ.

Setiap persendian manusia wajib dikeluarkan sedekahnya setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan dua orang adalah sedekah. Membantu seseorang menaiki hewannya atau mengangkatkan barangnya ke atas hewan itu adalah sedekah. Ucapan yang baik adalah sedekah. Setiap langkah yang engkau ayunkan menuju salat adalah sedekah. Dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.(Muttafaq ‘alaihi)

Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam تُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌmenyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah” adalah sebuah isyarat bahwa menghilangkan hal yang dapat merusak termasuk dari amal kebaikan. Jika menyingkirkan gangguan saja dinilai sebagai sedekah, maka menimbulkan gangguan tentu lebih layak lagi dihukumi sebagai perbuatan terlarang, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah agung Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh memberi bahaya bagi diri dan juga untuk orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad) [4]

Hadis adalah rujukan para ulama dalam memberikan hukum. Para ulama menjadikannya sebagai kaidah agung dalam syariat, yaitu salah satu kaidah kubrā (kaidah besar), الضَّرَر يُزَال “Mudarat harus dihilangkan” [5], yang darinya lahir berbagai kaidah turunan, di antaranya,

درءُ المفاسدِ مُقَدَّمٌ على جلبِ المصالح

“Mencegah keburukan lebih diutamakan dibanding mendapatkan sebuah maslahat.”

Maksudnya, apabila dalam suatu perbuatan terkandung antara manfaat dan kerusakan, maka yang wajib diutamakan adalah mencegah kerusakannya [6]. Oleh karena itu, menjaga dan melindungi lingkungan bukan sekadar pilihan etis, melainkan kewajiban syar’i untuk menolak perusakan yang lebih didahulukan daripada membenarkan keuntungan yang mendatangkan kerusakan. Sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak bumi, betapapun dibungkus dengan alasan manfaat, tidak dapat diterima dalam bingkai syariat.

Wallahu a`lam.

Baca juga: Menanam Pohon, Memanen Pahala

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Syekh Muhammad az-Zayn, Bayān an-Naẓm fī al-Qur’ān al-Karīm, 3: 312.

[2] Syekh Muhammad al-Qar`awi, Al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 342.

[3] Imam al-Qurthubi, Al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur’ān, 1: 261.

[4] HR. Ibnu Majah no. 2341 dan Aḥmad no. 2865.

[5] as-Suyuthi, Al-Asybāh wa an-Naẓā’ir fī Qawā‘id wa Furū‘ Fiqh asy-Syāfi‘iyyah, hal. 7.

[6] asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, 3: 465.

 

Referensi:

  • al-Qar‘awi, Muhammad bin Abdul Aziz bin Sulaiman. (2003). Al-Jadīd fī Syarḥ Kitāb at-Tauḥīd (Ed. Muhammad bin Ahmad Sayyid Ahmad, Cet. 5). Jeddah: Maktabah as-Suwadi. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • al-Qurṭubī, Muhammad ibn Ahmad. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Diakses melalui Islamweb.
  • an-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. Al-Arba‘īn an-Nawawiyyah (Hadis ke-32). Beirut: Dār al-Minhāj.
  • as-Suyūṭī, Jalāluddīn ‘Abdurraḥmān. (1983). Al-Asybāh wa an-Naẓā’ir fī Qawā‘id wa Furū‘ Fiqh asy-Syāfi‘iyyah (Cet. 1). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Hal. sesuai edisi cetak. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • asy-Syāṭibī, Abū Isḥāq Ibrāhīm bin Mūsā. (1997). Al-Muwāfaqāt (Tahqīq: Abū ‘Ubaydah Mashhūr bin Ḥasan Āl Salmān; Pengantar: Bakr bin ‘Abdillāh Abū Zayd), Cet. 1. Dammam: Dār Ibn ‘Affān. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • az-Zayn, Muhammad Fāruq Fāris. (2004). Bayān an-Naẓm fī al-Qur’ān al-Karīm (Cet. 1). Damaskus: Dār al-Fikr. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

Artikel asli: https://muslim.or.id/110923-keharaman-merusak-lingkungan.html