Beranda | Artikel
Bunuh Diri dalam Paradigma Islam (Bag. 2)
1 hari lalu

Apakah orang bunuh diri kafir?

Keharaman pada bunuh diri adalah predikat hukum dalam Islam yang tidak dapat terhindarkan, sudah terlalu banyak dalil yang menunjukkannya, baik menyiratkannya secara umum ataupun menyuratkannya secara jelas.

Akan tetapi, timbul pertanyaan, apakah orang yang membunuh dirinya sendiri dapat dihukumi sebagai kafir? Atau juga, apakah setiap bunuh diri benar-benar mempunyai hukum haram dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun?

Sebelumnya perlu diperjelas dan diketahui bersama bahwa dalam Islam, para ulama yang membahas bunuh diri membagi bunuh diri menjadi beberapa bagian berdasarkan klasifikasinya. Seperti: sengaja, semi-sengaja, dan tidak sengaja; juga bunuh diri sendiri dan bunuh diri bersama. Dan yang perlu sedikit diulik di sini adalah pembagiannya menjadi aktif dan pasif.

Pertama: Bunuh diri aktif.

Yang diklasifikasikan ke dalam bunuh diri aktif adalah bunuh diri yang berupa perilaku dan tindakan secara langsung dan dengan kesadaran penuh untuk mempercepat kematian.

PSB Hidayatunnajah

Di antaranya seperti dengan membunuh menggunakan senjata, meminum racun, dan juga melompat atau terjun dari tempat tinggi. Dalam hadis yang disabdakan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

مَن قَتَلَ نَفْسَهُ بحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بها في بَطْنِهِ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَحَسّاهُ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن تَرَدّى مِن جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَرَدّى في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا.

Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah pisau yang tajam, maka kelak pisau tajam itu akan berada di tangannya, dan ia akan menusukkannya ke dalam perutnya di neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menenggak racun itu di dalam neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang terjun dari atas gunung hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menerjunkan dirinya ke dalam neraka Jahanam dan selamanya berada di sana.” (HR. Muslim no. 109, dan Bukhari no. 5778)

Kedua: Bunuh diri pasif

Adapun yang dimaksudkan dan termasuk ke dalam kategori bunuh diri pasif adalah pengabaian hak-hak diri yang menunjang keberlangsungan dan keberlanjutan hidup, bisa pula disebut pembunuhan secara halus. Di antaranya seperti menolak dan menahan diri dari hal-hal mubah yang diperlukan untuk keberlangsungan nyawa dalam tingkatan yang ekstrem. Seperti mengabaikan kebutuhan tubuh akan makanan, tidak makan ataupun minum dalam waktu yang lama sampai akhirnya mati.

Maka, ini dapat disebut bunuh diri juga, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Bakar Al-Jasshash sebagai penafsiran firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ

“… dan janganlah kamu membunuh dirimu…” (QS. An-Nisa: 29)[1]

Termasuk pula bila seseorang dengan penyakit berat dan kronis atau luka yang parah menolak penyembuhan dan tidak mau melakukan perawatan hingga pada akhirnya menyebabkan kematian karena tindakan menolak perawatan medisnya itu, maka ini juga adalah bunuh diri, bunuh diri secara pasif. Bilamana seorang dengan keadaan darurat dan diharuskan oleh dokter untuk dilakukan sebuah tindakan yang dapat menyelamatkan nyawanya, tetapi ia menolaknya, yang seperti ini dapat dikatakan bunuh diri juga.

Meskipun begitu, masih ada perselisihan ulama dalam hal ini dan mengkategorikannya sebagai tawakal, sementara ulama lainnya mengkategorikannya sebagai penjerumusan diri ke dalam kebinasaan dan kematian.[2]

Lantas, apakah pelaku bunuh diri dapat dihukumi dengan kekufuran dan dapat dikategorikan sebagai seorang kafir?

Maka, jawaban yang benar adalah tidak. Seorang yang melakukan bunuh diri tidak dihukumi sebagai seorang kafir dan tindakan bunuh dirinya tidak menghapus status keislamannya. Hal ini berdasarkan argumen-argumen para ulama dalam menafsirkan dan memahami, sehingga mensarikan dari dalil-dalil syar’i yang ada

Mungkin bagian yang mengganjal dari bagaimana seorang pelaku bunuh diri tidak dihukumi kafir, padahal dalil-dalil yang sudah disebutkan bahkan menggariskan nasibnya di akhirat dengan kekekalan di dalam neraka dalam azab yang sangat pedih dan juga diharamkan dari surga. Ancaman itu seharusnya hanyalah ditujukan untuk kafir.

Pertama-tama, satu ayat yang perlu dirujuk adalah tentang pengampunan Allah dan yang dikecualikan dari pengampunan hanyalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 48)

Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir-nya, menukil perkataan Abu Ja’far, bahwa sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa kesyirikan dan kekufuran. Adapun selain itu, dosa-dosa dari para pendosa, maka akan diampuni oleh-Nya jika Allah berkehendak. Ia juga kemudian melanjutkan dengan mengatakan bahwa pelaku dosa besar sekalipun tetaplah berada di bawah kehendak Allah, di mana Allah berkehendak untuk mengampuninya ataupun mengazabnya.[3] Sedangkan bunuh diri termasuk ke dalam kategori dosa besar.

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah kisah dalam hadisnya,

فَلَمّا هاجَرَ النبيُّ ﷺ إلى المَدِينَةِ، هاجَرَ إلَيْهِ الطُّفَيْلُ بنُ عَمْرٍو وهاجَرَ معهُ رَجُلٌ مِن قَوْمِهِ، فاجْتَوَوُا المَدِينَةَ، فَمَرِضَ، فَجَزِعَ، فأخَذَ مَشاقِصَ له، فَقَطَعَ بها بَراجِمَهُ، فَشَخَبَتْ يَداهُ حتّى ماتَ، فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بنُ عَمْرٍو في مَنامِهِ، فَرَآهُ وهَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ، ورَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ، فقالَ له: ما صَنَعَ بكَ رَبُّكَ؟ فقالَ: غَفَرَ لي بهِجْرَتي إلى نَبِيِّهِ ﷺ، فقالَ: ما لي أراكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ؟ قالَ: قيلَ لِي: لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ ما أفْسَدْتَ، فَقَصَّها الطُّفَيْلُ على رَسولِ اللهِ ﷺ، فقالَ رَسولُ اللهِ ﷺ: اللَّهُمَّ ولِيَدَيْهِ فاغْفِرْ.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah, Ath-Thufail bin Amr dan seorang lelaki dari kaumnya ikut hijrah. Namun, lelaki itu tidak tahan dengan iklim Madinah hingga jatuh sakit. Ia pun panik, mengambil pisau kecilnya, dan memotong urat nadinya sendiri. Kedua tangannya mengeluarkan darah deras hingga ia meninggal.

Suatu malam, Ath-Thufail bermimpi melihat lelaki itu dalam rupa yang baik, tetapi kedua tangannya tertutup. Ath-Thufail bertanya, ‘Apa yang dilakukan Allah padamu?’

Lelaki itu menjawab, ‘Aku diampuni karena hijrahku kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.’

Ath-Thufail bertanya lagi, ‘Mengapa tanganmu tertutup?’

Ia berkata, ‘Dikatakan kepadaku, ‘Kami tidak akan memperbaiki apa yang kau rusak (dengan bunuh diri).’ ‘

Ath-Thufail menceritakan mimpi ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah kedua tangannya!’ ” (HR. Muslim no. 116)

Ada beberapa hal menarik dalam hadis yang menunjukkan pelaku bunuh diri bukanlah seorang kafir, yaitu:

Pertama: Ia (orang melakukan bunuh diri), ia mengatakan bahwa ia diampuni oleh Allah Ta’ala karena ia berhijrah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalaulah ia kafir, tidak akan Allah mengampuninya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan pengampunan atas apa yang telah diperbuat oleh tangan pelaku bunuh diri itu. Ini jelas sekali menjelaskan bahwa ia bukanlah kafir, karena seorang nabi tidak diperkenankan untuk mendoakan pengampunan untuk orang musyrik kafir. (Lihat QS. At-Taubah: 113)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu,

أن رجلًا قتل نفسَه بِمَشاقصٍ فقال رسولُ اللهِ ﷺ أما أنا فلا أصلّي عليه

Ada seorang lelaki yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah senjata tajam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Adapun aku tidak mensalatkan jenazahnya.’ ” (HR. Muslim no. 978, An-Nasa’i no. 1964, dan Abu Dawud no. 3185)

Bagaimana hadis ini dijadikan dalil atas tidak kafirnya orang yang melakukan tindakan bunuh diri? Ya, dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak mensalatkannya.

Ia shallallahu ‘alaihi wasallam hanya tidak mau mensalatkan jenazahnya, dan tidak melarangnya. Adapun kalau ia dianggap sebagai kafir, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan melarang seluruh sahabat dan umat untuk mensalatkannya, karena seorang kafir tidak disalatkan jenazahnya.

Seorang pelaku pembunuh diri memang akan dibalas karena tindakannya yang sangat berat dan besar. Meski begitu, selama ia melakukan juga amalan-amalan saleh, maka ia tetap akan mendapatkan ganjarannya, dan Allah akan memberi ganjaran dan balasan untuk setiap amalan baik itu saleh ataupun dosa dengan sangat teliti. Karena ia tidak dikategorikan sebagai kafir, maka amalannya tidak terhapus. Dan anggapan bahwa pelaku bunuh diri langsung mendapat predikat kafir adalah anggapan yang salah.

Allah Ta’ala berfirman,

فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌۭ شَيْـًۭٔا ۖ وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍۢ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَـٰسِبِينَ

“…maka tidak seorang pun dirugikan walau sedikit. Sekalipun hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya (pahala). Dan cukuplah Kami yang membuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47)[4]

Meski demikian, status keislaman pelaku bunuh diri yang tidak hilang, perlu diperhatikan pula bahwa pelaku bunuh diri bisa mendapat ancaman kekufuran, bilamana ia dengan yakin dan sadar meyakini bahwa bunuh diri yang Allah haramkan itu adalah halal.

Ia melegalkan apa yang dengan jelas Allah larang dan kecam tindakannya, sedangkan pada sebenarnya ia tahu bahwa itu haram, maka yang seperti ini dapat kehilangan status keislamannya dan dianggap kafir dengan menghalalkan apa yang Allah Ta’ala haramkan dan melakukannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk orang yang seperti inilah ancaman kekal di dalam neraka di hadis Abu Hurairah (yang telah disebutkan) diperuntukkan.[5]

Semoga tren bunuh diri di kalangan umat ini semakin menurun dan semakin banyak orang-orang yang dilapangkan kehidupannya oleh Allah Ta’ala dan diberi pula kelapangan jiwa sehingga terhindar dari godaan mengakhiri hidup secara tragis untuk melanjutkan kehidupan yang lebih tragis lagi.

Wallahu Ta’ala A’lam bis-shawab.

***

Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad


Artikel asli: https://muslim.or.id/103746-bunuh-diri-dalam-paradigma-islam-bag-2.html