Jihad, Amalan Yang Paling Utama
JIHAD, AMALAN YANG PALING UTAMA
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله
Dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata :
قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ قَالَ : لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ. قَالَ : فَأَعَادُوْا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا . كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ : لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ. وَقَالَ فِيْ الثَّالِثَةِ : مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى
Dikatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Amalan apa yang setara dengan jihad fî sabîlillâh ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Para shahabat mengulangi pertanyaan tersebut dua atau tiga kali, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menjawab, “Kalian tidak bisa.” Kemudian pada kali yang ketiga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allâh itu seperti orang yang berpuasa, shalat, dan khusyu’ dengan (membaca) ayat-ayat Allâh. Dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya sampai orang yang berjihad di jalan Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu kembali.”
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahîh-nya (no. 1878); Ibnu Abi Syaibah (no. 19542); Ibnu Hibbân (no. 4608-at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân); Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1619); Ahmad dalam Musnad-nya (II/424); al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2612).
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (no. 2896).
DEFINISI JIHAD
Secara bahasa (etimologi), lafazh jihad diambil dari kata :
جَهَدَ : اَلْـجَهْدُ، اَلْـجُهْدُ = اَلطَّاقَةُ، اَلْمَشَقَّةُ، اَلْوُسْعُ.
Yang berarti kekuatan, usaha, susah payah, dan kemampuan.[1]
Menurut ar-Râghib al-Ashfahâni rahimahullah (wafat th. 425 H), bahwa al-jahdu berarti kesulitan sedangkan al-juhdu berarti kemampuan.[2] Kata jihad diambil dari kata: جَاهَدَ – يُـجَاهِدُ – جِهَادًا .
Menurut istilah (terminologi), jihad adalah memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan, baik perkataan atau perbuatan.”[3]
Ada juga yang mengatakan, jihad artinya mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi musuh.
JIHAD ADA TIGA MACAM.
- Jihad melawan musuh yang nyata.
- Jihad melawan setan.
- Jihad melawan hawa nafsu.
Tiga macam jihad ini termaktub di dalam al-Qur’ân, di antaranya:
Firman Allâh Azza wa Jalla :
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ
Dan berjihadlah kamu di jalan Allâh dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allâh) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (al-Qur’ân) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allâh. Dia-lah Pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.[al-Hajj/22:78]
Juga firman-Nya.
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allâh. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[at-Taubah/9:41]
Juga firman-Nya.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allâh dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allâh Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.[al-Anfâl/8:72][4]
Menurut al-Hâfizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah (wafat th. 852 H), “Jihad menurut syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.”[5]
Istilah jihad digunakan juga untuk melawan hawa nafsu, melawan setan, dan melawan orang-orang fasik.
Melawan hawa nafsu yaitu dengan belajar agama Islam (belajar dengan benar), mengamalkannya, kemudian mengajarkannya. Sedangkan jihad melawan setan dengan menolak segala syubhat dan syahwat yang selalu dihiasi oleh setan. Jihad melawan orang kafir dengan tangan, harta, lisan, dan hati, begitu juga dengan jihad melawan orang-orang fasiq dengan tangan, lisan, dan hati.[6]
Perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah tersebut sesuai dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
جَاهِدُوْا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.[7]
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, jihad bermakna, “Mencurahkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allâh Azza wa Jalla dan menolak semua yang dibenci Allâh.”[8]
Definisi ini mencakup seluruh macam jihad yang dilaksanakan seorang Muslim. Yaitu meliputi ketaatannya kepada Allâh Azza wa Jalla dengan melaksanakan perintah-perintah dan menjauhkan semua larangan-Nya; Kesungguhannya mengajak (mendakwahkan) orang dekatnya ataupun jauh untuk melaksanakan ketaatan, Muslim atau orang kafir dan bersungguh-sungguh memerangi orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allâh.[9]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) berkata, “Aku mendengar Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) berkata, ‘Jihad melawan hawa nafsu merupakan dasar yang melandasi jihad melawan orang-orang kafir dan munafik. Karena seseorang tidak akan mampu berjihad (melawan) orang kafir dan munafik, sampai dia berjihad melawan dirinya dan hawa nafsunya terlebih dahulu sebelum melawan mereka (orang kafir dan munafik).’”[10]
KEUTAMAAN JIHAD FI-SABILILLAH
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk Surga, padahal belum nyata bagi Allâh orang-orang yang berjihad di antara kamu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.[Ali ‘Imrân/3:142]
Ada beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan jihad fî sabîlillâh, di antaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
… رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ فِـي سَبِيْلِ اللهِ
… Pokoknya perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fii sabiilillaah.[11]
رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِيْ كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ.
Orang yang menjaga di tapal batas[12] sehari semalam lebih baik dari puasa dan shalat malam selama sebulan. Dan jika ia mati, maka mengalirlah (pahala) amal yang biasa ia kerjakan, diberikan rizkinya, dan dia dilindungi dari adzab (siksa) kubur dan fitnahnya.[13]
عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ
Wajib atas kalian berjihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , karena sesungguhnya jihad di jalan Allâh itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga, Allâh akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusahan.[14]
Shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Seutama-utama amal sesudah shalat adalah jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla ”[15]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Orang-orang yang berjihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , mereka adalah tentara Allâh. Dengan mereka, Allâh Azza wa Jalla menegakkan agama-Nya, melawan serangan musuh-musuh-Nya, menjaga kehormatan Islam dan melindungi-nya. Merekalah orang-orang yang memerangi musuh-musuh Allâh agar agama ini seluruhnya menjadi milik Allâh semata dan hanya kalimat Allâh yang tertinggi. Mereka mengorbankan diri mereka dalam rangka mencintai Allâh Azza wa Jalla , membela agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya serta melawan para musuh-Nya. Mereka mendapat limpahan pahala dari setiap orang yang mereka lindungi dengan pedang-pedang mereka dalam setiap perbuatan yang mereka kerjakan, walaupun mereka tinggal dalam rumah mereka. Mereka mendapat pahala seperti pahala orang yang bisa beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan sebab jihad dan penaklukan mereka, karena mereka yang menyebabkan orang bisa beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla .
Allâh Subhanahu wa Ta’ala memposisikan penyebab (dari sesuatu) ke tingkatan pelaku dalam masalah ganjaran dan dosa. Karena itulah, orang yang mengajak kepada petunjuk yang benar (akan mendapat pahala) dan yang mengajak kepada kesesatan mendapat ganjaran yang sama dengan yang mengikutinya.
Dan telah jelas ayat-ayat al-Qur’ân dan nash-nash hadits mutawatir yang memerintahkan untuk berjihad. Dan pujian bagi orang-orang yang berjihad juga kabar gembira bagi mereka bahwa di sisi Rabb mereka terdapat berbagai macam kemuliaan dan pemberian-pemberian yang berlimpah. Dan cukuplah dari dalil tersebut firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? [ash-Shaff/61:10]
Sehingga jiwa-jiwa menjadi rindu untuk mencapai perniagaan yang menguntungkan ini yang ditunjukkan oleh Allâh Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Lalu Allâh Azza wa Jalla berfirman :
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ
(Yaitu) kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allâh dengan harta dan jiwamu…[ash-Shaff/61:11]
Seakan-akan jiwa bersifat kikir terhadap kehidupannya dan kelangsungan hidupnya, maka Allâh Azza wa Jalla melanjutkan :
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
… Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. [ash-Shaff/61:11]
Artinya jihad itu lebih baik bagi kalian daripada kesenangan kalian terhadap kehidupan dan kesehatan. Sepertinya jiwa berkata, “Apa yang kami dapatkan dari jihad?” Allâh Azza wa Jalla menjawab, (yang artinya), “Niscaya Allâh mengampuni dosa-dosamu…” [ash-Shaff/61:12]
Selain ampunan dari-Nya, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, (yang artinya), “… dan memasukkan kamu ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan ke tempat-tempat tinggal yang baik di dalam Surga ‘Adn. Itulah kemenangan yang agung.” [ash-Shaff/61:12]
Seolah-olah jiwa bertanya (lagi), “Itu balasan di akhirat, sedang di dunia apa balasan bagi kami?” Maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjawab dengan berfirman, (yang artinya), “Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allâh dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin.” [ash-Shaff/61:13]
Demi Allâh, betapa manisnya untaian kata-kata di atas. Betapa lekatnya di hati. Betapa kuat daya tariknya bagi hati. Betapa halusnya masuk ke dalam hati seorang pecinta. Betapa agungnya kekayaan hati dan kehidupannya ketika ia bersentuhan dengan makna ayat-ayat di atas. Kita berdo’a meminta karunia dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala karena Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.”[16]
TUJUAN DISYARIATKANNYA JIHAD
Jihad memerangi musuh Islam tujuannya agar agama Allâh tegak di muka bumi, bukan sekedar membunuh. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allâh semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zhalim.[al-Baqarah/2:193]
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah (wafat th. 310 H) berkata, “Perangilah mereka sehingga tidak terjadi lagi kesyirikan kepada Allâh, tidak ada penyembahan kepada berhala, kemusyrikan dan ilah–ilah lain. Sehingga, ibadah dan ketaatan hanya ditujukan kepada Allâh saja, tidak yang lain.”[17]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ…
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh…”[18]
Abu ‘Abdillah al-Qurthubi rahimahullah (wafat th. 671 H) mengatakan, “Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa sebab qital (perang) adalah kekufuran.”[19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) mengatakan, “Tujuan jihad adalah agar kalimat Allâh tinggi, dan agar agama semuanya milik Allâh, yaitu tujuannya agar agama Allâh tegak (di muka bumi).”[20]
Beliau rahimahullah juga berkata, “Tujuan disyari’atkannya jihad agar (manusia dan jin meyakini bahwa) tidak ada yang diibadahi dengan benar kecuali Allâh, tidak berdo’a kepada selain Allâh, tidak shalat kepada selain Allâh, tidak sujud kepada selain Allâh, tidak puasa kepada selain-Nya, tidak ‘umrah dan haji kecuali ke Baitullâh, tidak boleh ada penyembelihan (Qurban) melainkan hanya karena Allâh, tidak bernadzar melainkan karena Allâh, tidak bersumpah melainkan dengan nama Allâh saja, tidak bertawakkal melainkan hanya kepada-Nya, tidah takut melainkan hanya kepada-Nya, tidak bertakwa melainkan hanya kepada-Nya, tidak ada yang mendatangkan semua kebaikan melainkan hanya Allâh, tidak ada yang dapat menolak semua kejelekan melainkan hanya Allâh, tidak ada yang menunjuki (ke jalan lurus) melainkan hanya Allâh, tidak ada yang menolong mereka kecuali hanya Allâh, tidak ada yang memberikan rezeki kepada mereka kecuali hanya Allâh, tidak ada yang memberi kecukupan kepada mereka kecuali hanya Allâh dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa mereka kecuali hanya Allâh.”[21]
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allâh bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allâh di atas seluruh agama dan menghilangkan (mengenyahkan) semua bentuk kemusyrikan yang menghalangi tegaknya agama ini, dan itu yang dimaksud dengan fitnah (syirik). Apabila fitnah (kesyirikan) itu sudah hilang, tercapailah maksud tersebut, maka tidak ada lagi pembunuhan dan perang.”[22]
Jadi, jihad disyari’atkan agar agama Allâh tegak di muka bumi. Karena itu, sebelum dimulai peperangan diperintahkan untuk berdakwah kepada orang-orang kafir agar mereka masuk Islam.[23]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تُقَاتِلْ قَوْمًا حَتَّى تَدْعُوَهُمْ
Janganlah engkau perangi suatu kaum sampai engkau mendakwahkan mereka (untuk masuk ke dalam Islam).[24]
HUKUM JIHAD
Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Baqarah ayat ke-216.
Hukum jihad memerangi orang kafir adalah fardhu kifâyah[25] berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’ân dan al-Hadits yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah. Apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur kewajiban atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakannya, maka berdosa semuanya.
Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi :
Pertama : Apabila pasukan Muslimin dan pasukan orang-orang kafir bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Dalilnya adalah surat al-Anfâl ayat ke-16.
Kedua: Apabila musuh menyerang dan mengepung suatu negeri kaum Muslimin yang aman, maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
Ketiga: Apabila Imam meminta suatu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Lihat at-Taubah, ayat ke-38-39.[26]
KAIDAH-KAIDAH JIHAD
- Jihad harus dibangun di atas dua syarat yang merupakan syarat diterimanya setiap amal shalih, yaitu ikhlas dan mutâba’ah.
- Jihad harus sesuai dengan maksud dan tujuan pensyari’atannya, yaitu agar agama Islam ini tegak dan kalimat Allâh menjadi yang paling tinggi, seperti dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
يَا رَسُوْلَ اللهِ، الرَّجُلُ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِيَاءً، فَأَيُّ ذَلِكَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ فَقَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.
Wahai Rasûlullâh, seseorang berperang (karena ingin dikatakan) berani, seorang (lagi) berperang (karena ingin disebut) gagah, seorang (lagi) berperang karena riya’ (ingin dilihat orang), maka manakah yang termasuk jihad di jalan Allâh?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yang berperang (dengan tujuan) untuk menjadikan kalimat Allâh yang paling tinggi, maka ia (berada) fî sabîlillâh.[27]
- Jihad harus dengan ilmu dan pemahaman tentang agama, karena jihad ini termasuk ibadah yang paling agung dan ketaatan yang paling mulia.
- Jihad harus dengan keadilan dan menjauhi permusuhan.
- Jihad harus bersama Imam kaum Muslimin atau dengan izinnya, baik penguasa yang baik maupun yang jahat.
Ini termasuk kaidah terpenting yang harus ada dalam jihad fî sabîlillâh. Karena jihad –terutama jihad melawan musuh dengan jiwa- tidak akan terlaksana kecuali dengan kekuatan, dan kekuatan tidak ada kecuali dengan perkumpulan, dan perkumpulan tidak terealisasi kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan kepemimpinan tidak benar kecuali dengan patuh dan taat. Semua perkara yang disebutkan ini wajib, tidak sempurna dan tidak tegak sebagiannya tanpa sebagian yang lain, bahkan tidak tegak agama dan dunia kecuali dengannya.[28]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَعَدْلٍ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا، وَإِنْ أَمَرَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ وِزْرًا
Sesungguhnya imam itu adalah perisai, ia akan diperangi dari belakangnya[29] dan dia menjadi perisai (dari depan)[30]. Jika imam itu menyuruh untuk bertakwa kepada Allâh dan berbuat adil, maka dia mendapat pahala, tetapi jika dia menyuruh kepada selain itu, maka dia mendapat dosa.[31]
Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Barangsiapa berkata, ‘Shalat itu boleh di belakang setiap orang yang baik maupun yang jahat, jihad bersama semua khalifah (pemimpin yang baik maupun jahat), tidak membangkang kepada penguasa dengan pedang, dan mendo’akan kebaikan buat mereka, maka dia telah keluar dari perkataan Khawarij yang pertama dan yang terakhir.”[32]
Imam Abu Ja’far at-Thahawi rahimahullah berkata, “Haji dan jihad tetap berlaku bersama ulil amri (penguasa) kaum Muslimin, baik penguasa yang baik maupun yang jahat. Tidak ada yang dapat membatalkan dan merusaknya.”[33]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Wajib diketahui bahwa mentaati ulil amri termasuk kewajiban agama yang paling besar. Bahkan tidak tegak agama dan dunia kecuali dengannya. Karena sesungguhnya tidak sempurna maslahat manusia kecuali dengan bermasyarakat karena mereka saling membutuhkan. Ketika berkumpul, wajib ada ketua atau pemimpin … karena Allâh Azza wa Jalla mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar, dan itu tidak sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Begitu juga semua yang Allâh wajibkan berupa jihad, keadilan, pelaksanaan haji, shalat jum’at, shalat ‘ied, menolong orang yang terzhalimi, menegakkan hukuman hadd, semuanya tidak sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Karena inilah diriwayatkan bahwa penguasa itu naungan Allâh di muka bumi. Dan dikatakan, bahwa enam puluh tahun bersama imam zhalim lebih baik dari pada sehari tidak ada penguasa. Penelitian telah membuktikannya … Maka yang wajib adalah menjadikan kekuasaan (sebagai bagian dari) agama dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allâh, karena pendekatan diri kepada-Nya dengan mentaati-Nya dan taat kepada rasul-Nya termasuk mendekatkan diri (kepada Allâh) yang paling utama. Karena sesungguhnya kepemimpinan itu telah merusak kebanyakan orang (karena menjadikannya sebagai sarana) untuk mencari kekuasaan atau harta.”[34]
- Jihad fî sabîlillâh dilakukan sesuai dengan kondisi mereka yang sedang lemah atau kuat.
Karena keadaan itu berubah-ubah sesuai waktu dan tempat. Saat kondisi ummat Islam lemah sebagaimana saat ini, maka wajib bersabar, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ketika di Makkah.
- Jihad itu harus menghasilkan kebaikan yang jelas, agar tidak ada kerusakan yang lebih besar
Karena jihad itu disyari’atkan untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan dan mencegah kerusakan dalam Islam dan kaum Muslimin. Dan jihad itu senantiasa disyari’atkan jika kaum Muslimin yakin bahwasanya dengan diadakan jihad akan menghasilkan kebaikan-kebaikan sesuai dengan tujuan syari’at. Tetapi jika diyakini atau dikira bahwa dengan dilakukannya jihad akan terjadi kerusakan yang lebih besar, maka ketika itu jihad tidak disyari’atkan dan tidak diperintahkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Jihad dan amal shalih yang paling utama adalah yang paling tinggi nilai ketaatannya kepada Rabb dan paling bermanfaat bagi manusia. Tetapi jika (jihad dan amal shalih) itu menghasilkan mudharat dan menghalanginya untuk meraih yang lebih bermanfaat, maka itu tidak menjadi amal shalih.”[35]
Kesimpulannya, wajib berhukum kepada al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap perkara yang kecil maupun besar, dan itu mencakup empat hal, yakni keyakinan yang shahih, niat yang ikhlas, tawakkal yang benar, dan mengikuti contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik.[36]
FAWAA-ID:
- Jihad adalah seutama-utama amalan.
- Dalam jihad terdapat kebaikan dunia dan akhirat, dan meninggalkannya merupakan kerugian dunia dan akhirat.
- Jihad di jalan Allâh mengantarkan seseorang kepada petunjuk jalan kepadanya, dan ditambah petunjuk.[37]
- Dalam jihad terdapat kesempurnaan manfaat bagi manusia.
- Jihad mengangkat kezhaliman dari diri sendiri dan orang lain.
- Jihad mencakup semua macam ibadah yang zhahir maupun yang bathin.
- Orang yang berjihad dimuliakan di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
- Menghidupkan kembali cara beragama yang benar dan usaha itu harus tegak di atas jihad di jalan Allâh.
- Dalam jihad terdapat pengampunan dosa-dosa.
- Jihad merupakan sebab tersingkirnya fanatisme golongan, kelompok, partai, nasionalisme. Bahkan jihad menjadikan ummat berusaha untuk mewujudkan tujuan yang satu, yaitu agar kalimat Allâh tinggi.
- Jihad merupakan puncaknya amal, dan terkumpul di dalamnya amal-amal yang
- Dalam jihad terdapat puncaknya tawakkal kepada Allâh Ta’ala dan puncaknya sabar.
- Dalam jihad terdapat hakikat zuhud dalam kehidupan dunia dan faidah-faidah lainnya[38]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lisânul ‘Arab (II/395-396), Mu’jamul Wasîth (I/142).
[2] Mufradât Alfâzhil Qur’ân, hlm. 208.
[3] an-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts (I/319), karya Ibnul Atsir.
[4] Mufradât Alfâzhil Qur’ân, hlm. 208 oleh Ar-Raghîb al-Ashfahani.
[5] Fat-hul Bâri (VI/3), cet. Daarul Fikr.
[6] Fat-hul Bâri (VI/13).
[7] Shahih: HR. Ahmad (III/124), an-Nasâ’i (VI/7), dan al-Hâkim (II/81), dari Anas bin Mâlik rahimahullah.
[8] Majmû’ Fatâwâ (X/192-193).
[9] Lihat al-Jihâd fii Sabîlillâh Haqîqatuhu wa Ghâyatuhu (I/50) oleh Syaikh ‘Abdullah bin Ahmad Qadiry, cet. II, Darul Manarah–Jeddah, th. 1413 H.
[10] Raudhatul Muhibbîn wa Nuz-hatul Musytaqqiin (hlm. 408), cet. Darus Shumai’iy th. 1416 H.
[11] Shahih: HR. Ahmad (V/231, 236, 237, 245-246), at-Tirmidzi (no. 2616), ‘Abdurrazzaq (no. 20303), Ibnu Majah (no. 3973), dan yang lainnya.
[12] Ribaath sama juga dengan ats-Tsaghar, yaitu orang yang menjaga di tapal batas antara kaum Muslimin dan kafirin. Ahlur Ribaath atau ahluts tsughur adalah orang yang menjaga kaum Muslimin dari serangan musuh. (Ta’liiq Shahiih Muslim, III/1520).
[13] Shahih: HR. Muslim (no. 1913 (163)) dari shahabat Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu .
[14] Shahih: HR. al-Hakim (II/74-75), ad-Dhiya’ dalam al-Ahâdîts al-Mukhtârah (VIII/291-292, no. 356 dan 358) dan Ahmad (5/314, 316, dan 319), dari ‘Ubadah bin as-Shamit Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (no. 1941).
[15] Shahih: HR. Ahmad (II/32) dengan sanad yang shahih. Lihat Musnad Ahmad (no. 4873) dan Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (III/477).
[16] Dinukil dari Tharîqul Hijratain wa Bâbus Sa’âdatain karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (hlm. 345-346), Daar Ihya-ut Turats al-‘Araby-Beirut-Lubnan, cet. 1, th. 1424 H.
[17] Lihat Tafsîr ath-Thabari (II/200).
[18] Shahih: HR. al-Bukhari (no. 25) dan Muslim (no. 22), dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu.
[19] Lihat Tafsîr al-Qurthubi (II/236), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[20] Majmû’ Fatâwâ (XV/170, XXVIII/23, 354).
[21] Majmû’ Fatâwâ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXXV/368).
[22] Taisîrul Karîmir Rahmân fii Tafsîri Kalâmil Mannân (hlm. 76), Maktabah al-Ma’arif, cet. I, th. 1420 H.
[23] Muhimmatul Jihâd oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Rayyis ar-Rayyis.
[24] Lihat Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (no. 2641).
[25] Risâlah al-Irsyâd ilâ Bayânil Haqq fii Hukmil Jihâd (hlm. 44-73) oleh Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi, cet. II, Daar Ulama’ Salaf, th. 1414 H, dan kitab-kitab lainnya.
[26] Risâlah al-Irsyâd ilâ Bayânil Haqq fii Hukmil Jihâd (hlm. 89-90) oleh Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dan Taudhîhul Ahkâm Syarh Bulûghul Marâm (VI/331-332), syarah: Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Bassam, cet. V, Maktabah al-Asadi, th. 1423 H, dan kitab-kitab lainnya.
[27] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 7458) dan Muslim (no. 1904).
[28] Majmû’ Fatâwâ (XXVIII/390) dan ad-Durar as-Sinniyyah (VII/328).
[29] Maksudnya, kaum muslimin akan berperang bersama imam untuk memerangi orang-orang kafir, pemberontak, khawarij, dan semua orang yang membuat kerusakan. Dan ia (imam) akan menolong mereka (kaum Muslimin).
[30] Maksud perisai adalah dapat menjaga kaum Muslimin dari kejahatan musuh dan kejahatan orang yang membuat kerusakan dan kezhaliman secara mutlak. Lihat Shahiih Muslim (III/1471) tarqim dan ta’liq Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi.
[31] Shahih: HR. al-Bukhari (no. 2957) dan Muslim (no. 1841), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[32] Syarhus Sunnah (no. 161), tahqiq Khalid bin Qasim ar-Raddady, cet. V, Daar as-Shumai’iy, th. 1425 H.
[33] Lihat Syarh al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 55) tahqiq Syu’aib al-Arnauth dan DR. ‘Abdul Muhsin at-Turk.
[34] Majmû’ Fatâwâ (XXVIII/390-391).
[35] Majmû’ Fatâwâ (XXII/300).
[36] al-Quthûful Jiyâd min Hikami wa Ahkâmil Jihâd (hlm. 34-35) dengan ringkas.
[37] Lihat QS. al-Ankabut: 69 dan Muhammad: 17.
[38] Untuk lebih lengkap dan lebih jelas tentang masalah jihad, silahkan baca buku penulis “Jihad dalam Syari’at Islam”, Pustaka at-Taqwa, th. 2011.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/12646-jihad-amalan-yang-paling-utama-2.html