Wakalah
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Wakalah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Syarah ‘Umdatul Fiqih. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 15 Jumadal Akhir 1445 H / 28 Desember 2023 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Wakalah
Wakalah diperbolehkan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
…فَابْعَثُوا أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُم بِرِزْقٍ مِّنْهُ…
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.” (QS. Al-Kahfi[18]: 19)
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewakilkan pada sebagian ibadah seperti penyembelihan kurbannya, dan mewakilkan pada sebagian muamalat, sebagaimana perwakilan beliau kepada Urwah bin Jaad Al-Bariqi dalam jual beli.
Tidak diperbolehkan memberikan perwakilan kepada perkara-perkara yang tidak diperbolehkan seseorang untuk mewakilkannya, seperti dalam sumpah, nadzar, li’an suami dan istri. Karena mewakilkan perkara ini merupakan perkara yang haram dan tidak sah.
Allah memberikan kita keterbatasan dalam hidup. Sampai manusia terbaik yang pernah berjalan di muka bumi Allah ini pun tidak bisa melakukan segala sesuatu dengan sendirinya. Dalam ibadah pernah beliau mewakilkan, dalam bermuamalat beliau pun mewakilkan. Apalagi kita.
Maka ini kebutuhan manusia. Dan dalam agama kita ada ketentuannya. Apalagi hidup di akhir zaman seperti ini. Di mana perdagangan sangat mudah dilakukan. Maka mempelajari wakalah ini merupakan sangat penting agar mendapatkan harta dengan yang halal.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari Download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53756-wakalah/