Hadits ini begitu penting untuk memahami shalat berjamaah di mana makmum yang kuat boleh mengikuti imam yang tidak kuat dan itu dihukumi sah. Coba perhatikan hadits berikut ini.
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ
Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Hadits #409
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ـ فِي قِصَّةِ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاسِ وَهُوَ مَرِيضٌ ـ قَالَتْ: فَجَاءَ حَتَّى جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بكْرٍ، فَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ جَالِساً وَأَبُو بكْرٍ قَائِماً، يَقْتَدِي أَبُو بكْرٍ بِصَلاَةِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، وَيَقْتَدِي النَّاسُ بِصَلاَةِ أَبِي بكْرٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang kisah shalat berjamaah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau sakit. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Beliau datang dan duduk di sebelah kiri Abu Bakar. Beliau mengimami jamaah dengan duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar (sebagai penyampai suara atau muballigh).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari pada Bab “Seseorang mengikuti imam dan orang-orang mengikuti yang menjadi makmum” dan Muslim, no. 418]
Faedah hadits
- Hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang tidak kuat boleh menjadi imam di mana makmumnya adalah orang yang berdiri yang mampu shalat.
- Hadits ini menunjukkan bolehnya menyampaikan suara imam dari sebelah kanannya, bukan dari shaf jika memang ada maslahat agar orang-orang melihatnya, atau suaranya lebih mudah disampaikan, atau ada faedah lainnya.
- Satu makmum boleh berada di samping imam jika ada hajat, ada maslahat seperti menyampaikan suara pada makmum, sempitnya tempat, atau alasan lainnya.
- Mengeraskan suara takbir dibolehkan untuk menyampaikan pada makmum dan mereka mengikutinya.
- Makmum boleh mengikuti penyampai suara imam karena ia mengeraskan suara untuk didengarkan dan diikuti oleh makmum.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Bakar dibandingkan dengan sahabat lainnya.
- Salah satu pelajaran lagi dari hadits ini adalah hendaklah mengajarkan syariat pada kaum muslimin. Hal itu akan diikuti oleh orang sesudahnya dan sesudahnya lagi, walaupun yang menyampaikan telah meninggal dunia.
- Seseorang mengikuti imam dan orang-orang mengikuti yang menjadi makmum, inilah judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari mengenai hadits ini.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:390-392.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:27-28.
Baca juga:
- Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat?
- Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak
- Aturan Shalat Berjamaah dari Safinatun Naja
Diselesaikan pada Rabu, 2 Rabiul Awwal 1445 H, 18 September 2023
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com