Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع
Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah)
Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib?
Hadits 20/369
عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ.
Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].
Hadits 21/370
وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].
Hadits 22/371
وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].
Faedah hadits
- Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram.
- Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan.
- Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak.
- Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama.
- Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya.
- Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka:
(1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam;
(2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan.
(3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir.
Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya?
- Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga.
- Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan.
- Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf.
- Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.
Baca juga:
- Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy?
- Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir
- Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.
—
Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com