Beranda | Artikel
Miqat-Miqat
Selasa, 11 Juli 2023

MIQAT-MIQAT

Baitullah al-Haram diagungkan dan dimuliakan, Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat benteng untuknya, yaitu kota Makkah dan daerah terlarang yaitu tanam haram. Dan bagi tanah haram ada batas-batas, yaitu miqat-miqat yang tidak boleh melewatinya bagi orang yang ingin berhaji dan umrah kepadanya (Makkah) kecuali dengan berihram, sebagai pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk rumah-Nya yang haram.

Al-Mawaqiit : bentuk jama’ dari kata-kata miqat, yaitu tempat beribadah dan waktunya.

Miqat-miqat terbagi dua:

  1. Zamani/Berdasarkan Waktu: yaitu bulan-bulan haji, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
  2. Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah, yaitu ada lima:
    1. Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar empat ratus dua puluh (420) Km. Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), ia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak sekitar tiga belas (13) Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.
    2. Juhfah: Yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar seratus delapan puluh enam (186) Km. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.
    3. Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam adalah lembah yang berjarak seratus dua puluh (120) Km dari kota Makkah, sekarang dinamakan Sa’diyah.
    4. Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar tujuh puluh lima (75) Km, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.
    5. Dzatu-‘Irq: yaitu miqat penduduk Iraq dan yang sejajar dengannya atau melewatinya, yaitu suatu lembah, dan dinamakan adh-Dharibah. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar seratus (100) Km.

Barangsiapa yang tempat tingganya selain dari miqat-miqat di atas dari arah mekkah, maka ia berihram dari tempat tinggalnya tersebut.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ- صلى الله عليه وسلم- وَقَّتَ لِأَهْلِ المَدِينَةِ ذَا الحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ الجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ، لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، وَكَذاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا». متفق عليه.

‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan tempat miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul-Hulaifah, untuk penduduk Syam yaitu Juhfah, untuk penduduk Najd yaitu Qarn al-Manaqil, untuk penduduk Yaman Yalamlam. Miqat-miqat itu adalah untuk semua penduduk yang tinggal di situ dan siapa saja yang datang kesana dan dia bukan penduduknya, bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji dan umrah. Dan barang siapa yang berada/tinggal kurang dari miqat, maka dari tempat ia tinggal, sehingga penduduk Makkah berihram dari kota Makkah.’[1]

Barang siapa yang ingin melaksanakan haji dari kota Makkah, maka sunnahnya adalah berihram darinya. Dan jika ia berihram dari tanah halal niscaya cukup. Barang siapa yang ingin melaksanakan umrah dari penduduk Makkah, ia berihram dari tanah halal di luar tanah  haram, seperti Masjid ‘Aisyah Radhiyallahu anha di Tan’im atau Ji’ranah, ia berihram  dari tempat yang paling mudah atasnya. Maka jika ia berihram untuk umrah dari tanah haram dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka ihramnya sah akan tetapi ia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat dan istighfar.

Orang yang berhaji dan umrah tidak boleh melewati miqat tanpa berihram, dan barang siapa yang melewatinya tanpa berihram, ia harus kembali kepadanya dan berihram darinya. Jika ia tidak kembali dan berihram dari tempatnya dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka ia berdosa, dan haji serta umrahnya sah. Dan jika berihram sebelum miqat, ihramnya sah namun hukumnya makruh.

Barang siapa yang melewati miqat, sedangkan dia tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, kemudian ia ingin memulai niat haji atau umrah, maka ia berihram dari tempat ia memulai, kecuali umrah secara tunggal, jika ia berniatnya dari tanah haram, ia harus keluar ke tanah halal. Dan jika ia berniatnya dari tanah halal, maka hendaknya ia berihram dari tempat ia memulai berniat.

Penduduk Makkah berihram dengan haji secara ifrad atau qiran dari Makkah. Adapun jika mereka ingin berihram dengan umrah secara tersendiri atau tamattu’ dengannya kepada haji, maka mereka harus keluar untuk berihram dengan hal itu dari tanah halal seperti Tan’im atau Ji’ranah dan semisal keduanya.

Tata cara berihram dalam Pesawat Terbang.
Barang siapa yang menaiki pesawat terbang karena ingin berhaji atau umrah atau untuk keduanya secara bersamaan, maka sesungguhnya ia berihram di dalam pesawat apabila telah sejajar salah satu miqat-miqat ini. Maka ia memakai pakaian-pakaian ihram, kemudian berniat ihram. Jika ia tidak mempunyai pakaian ihram, ia berihram dengan celana dan membuka kepalanya. Maka jika ia tidak mempunyai celana, ia berihram pada pakaiannya. Maka apabila ia turun (dari pesawat), hendaklah ia membeli pakaian ihram dan memakainya.

Tidak boleh menunda ihram sampai turun di Bandara Jeddah dan berihram darinya. Jika ia melakukannya, ia harus kembali ke miqat terdekat untuk berihram darinya. Jika ia tidak kembali dan berihram di bandara atau kurang dari miqat dengan sengaja padahal ia mengetahui hukumnya maka ia berdosa dan nusuknya sah.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anha, ia berkata,

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: خطبنا النبي- صلى الله عليه وسلم- بعرفاتٍ فقال: «مَنْ لَمْ يَجِدِ الإزَارَ فَلْيَلْبَسِ السَّرَاوِيلَ، وَمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الخُفَّيْنِ». متفق عليه

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di Arafah, beliau bersabda, ‘Barang siapa yang tidak mendapatkan sarung, hendaklah ia memakai celana, dan barang siapa yang tidak mendapatkan dua sendal, hendaklah ia memakai dua khuf (sepatu).’ Muttafaqun ‘alaih.[2]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah  العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  HR. al-Bukhari no. 1526, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1181
[2]  HR. al-Bukhari no. 1843 dan Muslim no. 1178.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/84097-miqat-miqat.html