Itikaf
I’TIKAF
I’tikaf : Yaitu selalu berada di masjid untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut caya khusus, baik laki-laki maupun perempuan.
I’tikaf adalah menahan diri beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dekat/senang dengannya, memutus hubungan dari makhluk, dan mengosongkan hati dari segala yang menyibukkan dari zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hukum i’tikaf:
I’tikaf boleh dilakukan setiap waktu dan sah walau tanpa puasa, dan wajib hukumnya dengan nazar dan disunnahkan di bulan Ramadhan, yang paling utama dan paling kuat adalah pada sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan, untuk mencari malam lailatul qadar.
I’tikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha lebih utama dari pada masjid yang lainnya. Jika ia menentukan yang paling utama seperti Masjidil Haram, ia tidak boleh (i’tikaf) di tempat yang keutamaannya di bawahnya, dan jika ia menentukan yang keutamaannya lebih rendah, maka ia boleh i’tikaf pada masjid itu dan di mesjid yang lebih utama.
Disyaratkan untuk sahnya i’tikaf : Islam, niat untuk melakukan i’tikaf, di masjid yang dilaksanakan shalat jama’ah, dan (i’tikaf dilakukan dalam keadaan) puasa adalah lebih utama.
Disyariatkan i’tikaf bagi wanita seperti halnya bagi laki-laki, baik ia dalam keadaan suci, haidh, ataupun istihadhah. Akan tetapi hendaknya ia memakai pembalut, agar tidak mengotori masjid.
Disyaratkan bagi wanita yang hendak i’tikaf agar mendapat ijin dari walinya, dan agar i’tikafnya tersebut tidak menimbulkan fitnah/ godaan baginya maupun terhadap orang lain.
Masjid yang paling utama : Masjidil Haram, shalat di dalamnya senilai seratus ribu (100.000) kali shalat. Kemudian Masjid Nabawi, shalat di dalamnya senilai seribu (1.000) kali shalat. Kemudian Masjidil Aqsha, shalat di dalam senilai dua ratus lima puluh (250) kali shalat.
Barang siapa yang bernazar shalat, atau i’tikaf di salah satu masjid yang tiga, ia harus melaksanakannya seperti yang telah lalu.
Dan barang siapa yang bernazar shalat atau i’tikaf di masjid lainnya, maka ia tidak harus melaksanakan di masjid itu kecuali karena kelebihan syara’, maka ia boleh shalat dan i’tikaf di masjid manapun yang dikehendakinya.
Permulaan i’tikaf dan kesudahannya:
- Barang siapa yang bernazar i’tikaf di waktu tertentu, ia masuk tempat i’tikafnya sebelum malamnya yang pertama, sebelum terbenam matahari dan keluar setelah terbenam hari terakhir, seperti ia berkata, ‘Saya harus i’tikaf selama satu minggu dari bulan Ramadhan, umpamanya.
- Apabila seorang muslim ingin i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Bulan Ramadhan, ia memasuki tempat i’tikafnya sebelum terbenam matahari malam ke dua puluh satu (21), dan keluar setelah terbenam matahari hari terakhir Bulan Ramadhan.
Yang dilakukan orang yang I’tikaf.
Yang i’tikaf disunnahkan menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh dengan berbagai macam ibadah, seperti membaca al-Qur`an, zikir, do’a, istigfar, shalat sunnah, shalat tahajjud, menjauhi yang tidak berfaedah dari perkataan dan perbuatan.
Orang yang beri’tikaf boleh keluar masjid untuk menunaikan hajat, wudhu`, shalat Jum’at, makan, minum, dan seperti yang demikian itu seperti mengunjungi orang yang sakit atau mengikuti jenazah orang yang ada hak baginya seperti salah satu dari kedua orang tua, atau karib kerabat, atau semisalnya.
Perempuan boleh mengunjungi suaminya di tempat i’tikafnya dan berbicara bersamanya selama satu waktu, dan semisalnya, begitu pula keluarga dan sahabatnya.
Waktu paling utama untuk I’tikaf.
I’tikaf paling utama adalah i’tikaf sepuluh hari bulan Ramadhan, dan jika ia memutuskannya atau memutuskan sebagiannya, maka tidak ada dosa atasnya kecuali i’tikafnya adalah nazar.
I’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan.
عن عائشة رضي الله عنها: أَنَّ النَّبِيَّ- صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله تَعَالَى، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. متفق عليه
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf sesudahnya.’ Muttafaqun ‘alaih.[1]
Sah i’tikaf perempuan di dalam masjid apabila walinya mengijinkannya dan aman dari fitnah, dan ia suci dari haid dan nifas. Ia harus memisahkan diri dari laki-laki, berada di tempat khusus untuk perempuan.
I’tikaf batal dengan keluar masjid tanpa adanya kebutuhan, berjima’ dengan istrinya, atau murtadnya, atau jika ia mabok.
Tidur di masjid kadang-kadang bagi orang yang membutuhkan seperti orang asing, orang fakir yang tidak memiliki tempat tinggal dibolehkan. Adapun menjadikan masjid sebagi tempat bermalam dan ….. maka hal ini dilarang kecuali bagi orang yang i’tikaf dan semisalnya.
Masa I’tikaf.
I’tikaf boleh kapan saja dan dalam masa berapapun, baik malam atau siang, atau beberapa hari.
- Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu, ia berkata,
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أنه قال: يَا رَسُولَ الله، إنِّي نَذَرْتُ فِي الجَاهِلِيَّةِ أنْ أعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي المَسْجِدِ الحَراَمِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم-: «أَوْفِ نَذْرَكَ». فَاعْتَكَفَ لَيْلَةً. متفق عليه
‘Wahai Rasulullah, Sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk beri’tikaf satu malam di Masjidil Haram.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Laksanakanlah nazarmu.‘ Muttafaqun ‘alaih.[2]
- Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata,
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: «كَانَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم- يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أيَّامٍ، فَلَمَّا كَانَ العَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْماً». أخرجه البخاري.
‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam i’tikaf pada setiap Bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Maka tatkala pada tahun yang beliau wafat padanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam i’tikaf selama dua puluh hari. HR. al-Bukhari.[3]
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. al-Bukhari no. 2026, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1172.
[2] HR. al-Bukhari no. 2042, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1656 dalam kitab Iman.
[3] HR. al-Bukhari no. 2044.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/84214-itikaf-2.html