Siapakah Orang-Orang yang Kufu(Sama dan Sederajat) Itu?
Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA
Pasal 11
Jika Anak Perempuan Telah Mencapai Usia Nikah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“Mereka adalah pakaian bagi kalian sementara kalian merupakan pakaian bagi mereka…” [Al-Baqarah/2: 187]
Sebagaimana laki-laki membutuhkan wanita, maka wanita pun membutuhkan laki-laki yang bijak dan mulia yang dapat melindungi dan menjaga kehormatannya, menundukkan pandangannya serta menjadi penenang baginya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum/30: 21]
Dan yang menjadi kewajiban bagi seorang ayah adalah memilihkan untuk anak wanitanya dengan baik seorang laki-laki yang shalih lagi bertakwa yang akan mencintainya, karena laki-laki tersebut akan memuliakannya. Dan jika membencinya, maka ia tidak akan menghinakannya.
Pasal 12
Siapakah Orang-Orang yang Kufu’(Sama dan Sederajat) Itu?
Allah Ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Al-Hujuraat/49: 13]
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat mulia ini telah dijadikan dalil oleh beberapa ulama yang berpendapat bahwa kafa-ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ
‘Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.’”[1] Disampaikan secara ringkas.
Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat bab di dalam kitab Shahiihnya, bab al-Akiiffaa’ fid Diin dan firman-Nya:
وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا فَجَعَلَهٗ نَسَبًا وَّصِهْرًاۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا
“Dan Dia (pula) Yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan kerabat dan adalah Rabbmu Maha Kuasa.” [Al-Furqaan/25: 54]
Abul Yaman memberitahu kami, ia berkata, Syu’aib memberitahu kami dari az-Zuhri, dia berkata, ‘Urwah bin az-Zubair Radhiyallahu anhu memberitahu kami dari ‘Aisyah adhiyallahu anha bahwa Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin ‘Abdi Syams -dan dia termasuk yang mati syahid di perang Badar ketika berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengangkat Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudaranya, yaitu Hindun binti al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah dan Salim adalah mantan budak dari seorang wanita kaum Anshar sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Zaid sebagai anak angkat. Dan orang yang mengangkat seorang anak pada masa Jahiliyyah, orang-orang memanggilnya dengan tambahan nama orang yang mengangkatnya dan diberikan warisan dari harta orang tua angkatnya, sehingga Allah menurunkan ayat:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
‘Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mantan-mantan budakmu.’” [Al-Ahzaab/33: 5]
Kemudian mereka menisbatkan kepada ayah-ayah mereka. Dan orang yang tidak mengetahui ayahnya, maka ia menisbatkan diri kepada mantan budak dan saudara seagama. Lalu Sahlah binti Suhail bin ‘Amr al-Qurasyi al-‘Amiri -ia adalah isteri Abu Hudzaifah- mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami pernah melihat Salim seorang anak sementara Allah telah menurunkan padanya apa yang telah engkau ketahui.” Lalu dia menyebutkan hadits.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Abu Hindun pernah membekam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ubun-ubun, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun dan nikah-kanlah ia kepada (keturunan) Bani Bayadhah…” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan].
Al-Khaththabi di dalam kitab Ma’aalimus Sunan (XIII/177) mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Malik dan orang yang berpegang pada pendapatnya bahwa kafa-ah itu pada agama saja dan tidak yang lainnya. Abu Hindun adalah budak yang dimerdekakan Bani Bayadhah dan bukan dari kalangan mereka.”
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling mulia?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling bertakwa di antara mereka.’” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada seseorang berjalan melewati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada seseorang yang duduk di sisinya, ‘Bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Dia dari kalangan orang-orang terhormat (kaya). Orang ini, demi Allah, sangat pantas jika dia melamar, maka tidak akan ditolak dan jika minta syafa’at, maka akan diberi.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Kemudian ada orang lain lagi yang lewat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang ini adalah termasuk golongan kaum muslimin yang fakir. Orang ini jika melamar, maka tidak akan diterima dan jika (ingin) menjadi suami, maka tidak akan diberi serta jika berbicara, maka tidak didengarkan ucapannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
هَذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ اْلأَرْضِ مِثْلَ هَذَا.
‘Orang ini (yang fakir) lebih baik daripada seisi bumi seperti orang itu (yang kaya).’” [HR. Al-Bukhari].
[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Tafsiir Ibni Katsiir (IV/230).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/73208-siapakah-orang-orang-yang-kufusama-dan-sederajat-itu.html