Beranda | Artikel
Dibayar Setelah Ada Uang! Gharar?
Jumat, 1 Mei 2015

Dibayar Setelah Ada Uang! 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Diantara bentuk transaksi kredit yang sering kita dengar, silahkan ambil barangnya, bayar setelah ada uang. Bisa karena permintaan pembeli atau atas tawaran dari penjual.

Yang kita pahami, ini termasuk jual beli kredit. Barang diberikan secara tunai sementara pembayaran tertunda.

Salah satu diantara dalil bolehnya jual beli kredit adalah hadis yang mengizinkan jual beli salam. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيءٍ فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR. Bukhari 2240 dan Muslim 1604)

Dalam hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan transaksi salam dengan syarat pembayaran kontan serta ukuran dan waktu penyerahannya jelas. Ini semua dalam rangka menghindari terjadinya gharar.

Apakah ini juga berlaku dalam jual beli kredit?

Sebagian ulama berpendapat bahwa pelunasan pembayaran jual beli kredit harus jelas waktunya. Sehingga ketika dilakukan transaksi ini, batas waktu penyerahan harus jelas.

Menurut pendapat ini, ketika ada transaksi kredit, sementara pelunasannya dibatasi sampai ada uang, maka hukumnya terlarang. Karena batasan ‘sampai ada uang’ itu tidak jelas. Dan memberikan batas yang tidak jelas, tidak diperbolehkan.

Dalam tafsirnnya, ketika membahas surat al-Baqarah ayat 280, Imam Ibnu Utsaimin menyatakan,

لو اشترى فقير من شخص، وجعل الوفاء مقيداً بالميسرة فهل يجوز ذلك؟ فيه قولان؛ فأكثر العلماء على عدم الجواز لأن الأجل مجهول؛ فيكون من باب الغرر المنهي عنه

Jika ada orang tidak mampu yang membeli barang dari penjual secara kredit, dan pelunasan disepakati sampai punya uang, apakah ini dibolehkan?

Dalam hal ini ada 2 pendapat. Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh. Karena batas waktunya tidak jelas. Sehingga termasuk bentuk gharar yang terlarang.

Pendapat kedua, transaksi semacam ini dibolehkan dan tidak ada unsur gharar

Karena masing-masing telah memahami, pembeli sedang tidak ada uang. Dan konsekuensinya dibayar setelaha ada uang. Sehingga selama penjual membolehkan, maka transaksi sah.

Diantara dalil bolehnya transaksi semacam ini adalah hadis yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu ‘anha,

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju berbahan katun yang tebal. Ketika beliau duduk kemudian keringatan, baju itu menjadi sangat berat. Hingga suatu ketika datang kafilah dagang membawa kain lebih tipis dari Syam, milik salah seorang yahudi. Akupun menyarankan,

‘Bagaimana kalau anda beli dari orang itu baju, dengan pembayaran sampai ada uang?’

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh salah satu sahabat untuk membeli kain itu secara kredit dan dibayar setelah ada uang. Akan tetapi, orang yahudi itu tidak mau menjualnya, dan malah menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bilang, “Muhammad hanya mau membawa pergi hartaku.”

Mendengar itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung mengatakan,

كَذَبَ قَدْ عَلِمَ أَنِّي مِنْ أَتْقَاهُمْ لِلَّهِ وَآدَاهُمْ لِلْأَمَانَةِ

“Bohong dia. Semua orang mengenal bahwa aku adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah dan paling dipercaya dalam menunaikan amanah.” (HR. Nasai 4645, Turmudzi 1257 dan dishahihkan al-Albani).

Yang bisa kita garis bawahi dari hadis di atas, Aisyah menyarankan agar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli baju dari yahudi, dengan pembayaran tertunda sampai ada uang. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meluruskan apa yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Bahkan beliau mengikuti saran istrinya.

Imam Ibnu Utsaimin menyebutkan pendapat kedua,

والقول الثاني: أن ذلك جائز لحديث عائشة رضي الله عنها أنها قالت للنبي صلى الله عليه وسلم: «قدم لفلان اليهودي بزّ من الشأم لو أرسلت إليه فاشتريت منه ثوبين إلى الميسرة؛ فأرسل إليه فامتنع»؛ ولأن هذا مقتضى العقد إذا علم البائع بإعسار المشتري؛ إذ لا يحلّ له حينئذٍ أن يطلب منه الثمن حتى يوسر؛ وهذا القول هو الراجح

Pendapat kedua, bahwa transaksi semacam itu hukumnya boleh. Berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, (kemudian beliau menyebutkan hadis di atas)… di samping itu, ini merupakan konsekuensi dari akad, ketika penjua tahu bahwa pembeli sedang tidak punya uang. Karena tidak halal baginya ketika itu untuk meminta pembayaran sampai pembeli punya uang. Inilah pendapat yang kuat.

Allahu a’lam.

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits

PengusahaMuslim.com  .

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4565-dibayar-setelah-ada-uang-gharar.html