Hukum Perdukunan dan Mendatangi Para Dukun
HUKUM PERDUKUNAN DAN MENDATANGI PARA DUKUN
Pertanyaan : Apakah perdukunan itu? Dan apakah hukum mendatangi para dukun?
Jawaban : al-Kahanah (perdukunan) adalah dari bentuk kata fa’alah yang diambil dari kata takahhun, yaitu meraba-raba dan mencari kebenaran dengan perkara-perkara yang tidak ada dasarnya. Di masa jahiliyah, perdukunan adalah perbuatan segelintir orang yang berhubungan langsung dengan syetan yang mencuri berita dari langit dan menceritakannya kepada mereka, kemudian para dukun itu mengambil kata-kata yang dicuri dari langit lewat perantara para syetan dan menambah perkataan kepadanya, kemudian mereka menceritakannya kepada manusia. Maka apabila cerita mereka itu sesuai realita, manusia terperdaya dan menjadikan mereka sebagai referensi (rujukan) dalam memutuskan perkara di antara mereka dan dalam menghadapi persoalan di masa akan datang. Karena inilah kami katakan: dukun adalah orang yang mengabarkan berita-berita gaib di masa akan datang. Dan orang yang datang kepada dukun terbagi menjadi tiga bagian:
Pertama: Ia datang kepada dukun untuk bertanya tanpa mempercayainya. Ini hukumnya haram dan hukuman bagi pelakunya bahwa shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam shahih Muslim, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْئٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَ ةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
“Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu niscaya shalatnya tidak diterima selama empat puluh (40) hari.”
Kedua: Ia datang kepada dukun, lalu bertanya dan mempercayai ucapannya. Maka ini adalah kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena mempercayai pengakuannya terhadap ilmu gaib, dan mempercayai manusia dalam pengakuan mengetahui yang gaib termasuk mendustakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُل لاَّيَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ
Katakanlah:”Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah“, [an-Naml/27:65]
Karena inilah disebutkan dalam hadits shahih:
مَنْ أَتَى كََاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, maka ia telah kufur (ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Ketiga: Ia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya untuk menampakan keadaannya yang sebenarnya kepada manusia dan sesungguhnya ia adalah dukun, penipu dan menyesatkan, maka ini tidak apa-apa, dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Ibnu Syayyad, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sesuatu dalam dirinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya apakah yang dia sembunyikan? Ia menjawab: ‘Dukhkh: maksudnya asap. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Diamlah, maka engkau tidak akan melewati taqdirmu.”[1]
Jadi, orang yang mendatangi dukun terbagi menjadi tiga:
- Ia datang, lalu bertanya kepadanya tanpa mempercayainya dan tidak bermaksud menjelaskan keadaannya, maka ini hukumnya haram dan hukuman bagi pelakunya adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.
- Ia bertanya dan mempercayainya, maka ini kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Manusia wajib bertaubat darinya dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan jika tidak bertaubat niscaya ia mati di atas kekafiran.
- Ia mendatanginya lalu bertanya untuk mengujinya dan menjelaskan keadaannya yang sebenarnya kepada manusia, maka ini tidak apa-apa.
Syaikh Ibn Utsaimin – al-Majmu’ ats-Tsamin 2/137, 137.
[Disalin dari حكم الكهنة وإتيان الكهان Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali , Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Al-Bukhari 6172, 6173 dan Muslim 2930
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2446-hukum-perdukunan-dan-mendatangi-para-dukun-2.html