Bagaimanakah hukum flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid? Apakah tetap shalat saat keluar flek?
Dasar dalam pembahasan ini adalah dua hadits berikut.
Hadits pertama:
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ
Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’
Hadits kedua:
Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata,
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ
“Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).
Hukum flek: kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning)
- Jika cairan tersebut keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, dihukumi sebagai haid.
- Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.
Tanda suci dari haid pada wanita
- Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid.
- Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh.
Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.
Penjelasan rincian dari Syaikh Al-Munajjid
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya:
سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟
Pertanyaan saya berkaitan dengan haid. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah. Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. Kemudian, setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus-putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya menghentikan shalat saya ataukah tidak?
Jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:
الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ .
Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu.
وأما الكدرة التي تتصل بدم الحيض ، وتصاحبها أعراضه ، فإنها تعتبر من الحيض .
Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid.
والذي يظهر من سؤالك أن هذه الكدرة منفصلة عن دم الحيض ، لأنك ذكرت أنها متقطعة جدا، وبناء على هذا ، فلا تمنعك من الصلاة .
Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena disebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus. Berdasarkan hal itu, tidaklah masalah untuk tetap mendirikan shalat.
إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . ولا يمنعك هذا من الصيام أو الصلاة .
Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat.
أما الدم السائل فهذا من الحيض فتمتنعين معه عن الصلاة بلا خلاف.
Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Referensi:
Perbedaan darah haid dan istihadhah
Yang diamati | Haid | Istihadhah |
Warna | Umumnya warna merah tua/ gelap | Umumnya merah segar |
Konsistensi | Keras dan kaku | Lunak/ empuk |
Bau | Berbau kurang sedap | Bau seperti darah yang keluar karena luka |
Membeku | Tidak membeku | Cepat membeku seperti darah luka biasa |
Kekentalan | Kental | Encer/ kurang kental |
Referensi: Handbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.
Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat
- Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid.
Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat
- Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid.
Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat
- Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid.
Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat
- Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid.
Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat
- Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid.
Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat
Diharapkan baca juga: Fikih Haidh Secara Tuntas
Semoga bermanfaat.
—
Ahad pagi di Darush Sholihin, 20 Rabi’uts Tsani 1442 H, 6 Desember 2020
Artikel Rumaysho.Com