Beranda | Artikel
Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab, Kemudian Wanita Tersebut Pindah Dari Satu Agama Ke Agama Yang Lain
Selasa, 31 Juli 2007

HUKUM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB, KEMUDIAN WANITA TERSEBUT PINDAH DARI SATU AGAMA KE AGAMA YANG LAIN

Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi

Apabila seseorang menikahi wanita Ahli Kitab, lalu wanita itu pindah ke agama kafir yang lain selain agama Ahli kitab maka dia harus diajak masuk Islam. Jika dia menolak hingga habis masa iddahnya, maka pernikahannya batal.

Ulasan tentang masalah ini dapat diketahui melalui dua kajian berikut.

Kajian Pertama
Apabila seorang Ahli Kitab pindah ke agama selain agala Ahli Kitab maka pernikahannya belum dianggap sah. Sampai sekarang, kami belum mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut. Pasalnya, jika dia pindah ke agama yang tidak diakui (oleh Islam) terkena jizyah (pajak), seperti penyembah berhala dan agama lainnya yang dianggapnya baik maka hukum asalnya mereka sendiri tidak diakui menjadi pemeluk agama tersebut, sehingga orang yang pindah agama tadi lebih tidak berhak untuk diakui. Dan, jika dia pindah ke agama Majusi maka dia juga tidak diakui, karena agama tersebut lebih rendah daripada agama yang dianutnya sebelum dia pindah, sehingga dia pun tidak diakui kedudukannya seperti seorang muslim yang murtad.

Adapun jika dia pindah ke agama Ahli Kitab lainnya, seperti orang Yahudi yang pindah ke agama Nasrani, ataupun sebaliknya, orang Nasrani pindah ke agama Yahudi maka dalam hal ini terdapat dua riwayat.

Pertama : Hal itu tetap tidak diakui, sebab dia pindah ke agama batil lainnya.

Kedua : Hal itu diakui, berdasarkan riwayat yang dinashkan oleh imam Ahmad, dan pendapat ini merupakan makna zhahir pendapat Al-Kharaqi dan Abu Hanifah, sebab orang tersebut tidak keluar dari agama Ahli Kitab, sehingga orang yang pindah agama itu kedudukannya masih sama. Sedangkan menurut imam Syafi’i[1] tedapat dua pendapat, sebagaimana dua riwayat berikut : Apabila orang Majusi pindah ke agama yang pemeluknya tidak diakui (oleh Islam) maka dia pun tidak diakui, sama dengan agama itu sendiri. Dan, apabila dia pindah ke agama Ahli Kitab, pun demikian. Di sana terdapat dua riwayat, dan ketentuan ini berlaku sama, baik bagi laki-laki maupun wanita, berdasarkan keumuman hadits.

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلْهُ

Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia”[HR Al-Bukhari][2]

Juga berdasarkan keumuman makna bagi semua pendapat yang telah kami sebutkan di atas.

Kajian Kedua.
Orang yang pindah ke agama selain agama Ahli Kitab, tidak dapat diterima kecuali jika dia pindah ke agama Islam. Demikianlah yang dinyatakan oleh imam Ahmad. Dan itu merupakan salah satu dari pendapat imam Syafi’i, karena selain agama Islam adalah agama batil dan harus dikatakan batil, sehingga pemeluknya tidak diakui (oleh Islam), kedudukannya seperti orang yang murtad. Diriwayatkan dari imam Ahmad bahwa (ia berkata) : “Tidak agama yang diterima kecuali Islam atau agama yang dipeluknya dahulu. Sebab, agamanya yang pertama (Ahli Kitab), memang kami telah mengakuinya, dan dia tidak pindah ke agama yang lebih baik daripada agama sebelumnya. Jika dia kembali ke agamanya yang pertama lagi maka kami akan mengakuinya, karena dia telah pindah dari agama yang diakui pemeluknya ke agama yang tidak diakui pemeluknya, sehingga ketika dia kembali ke agamanya yang semula maka dia diakui kembali”.

Diriwayatkan pula dari Ahmad, yaitu riwayat yang ketiga, bahwasanya ia menerima satu dari tiga hal : Islam, atau kembali ke agama semula (Ahli Kitab), atau agama yang diakui pemeluknya oleh Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Hingga mereka mau menyerahkan jizyah (pajak) dari tangan mereka dengan keadaan terhinakan” [At-Taubah/9: 29][3]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Takmilah Al-Majmu : XVI/315
[2] Dikeluarkan oleh al-Bukhari : XII/267, Fath al-Baari no. 6922, Abu Dawud : IV/126 no. 4351, at-Tirmidzi : V/23, Tuhfah al-Ahwadzi no. 1483, dan an-Nasai : VII/104 no. 4061
[3] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/593-594


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2192-hukum-menikahi-wanita-ahli-kitab-kemudian-wanita-tersebut-pindah-dari-satu-agama-ke-agama-yang-lain.html