Beranda | Artikel
Gusi Berdarah, Batalkah Wudhu?
Kamis, 13 Juni 2013

Gusi Berdarah, Wudhu Batal?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz

Saya mau tanya, apakah gusi berdarah dapat membatalkan wudhu?

Syukron.

Dari: Martono

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Gusi berdarah tidak membatalkan wudhu. Diantara dalil tegas hal ini adalah keterangan yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara muallaq,

وَبَزَقَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ

“Ibnu Abi Aufa pernah meludahkan darah dan beliau tetap melanjutkan shalatnya.” (Shahih Bukhari, 1:46).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai, sanad hadis ini shahih.

Karena keluar darah bukan termasuk pembatal wudhu. Banyak sahabat yang terluka ketika berperang dan mereka shalat sementara luka mereka terkadang mengucurkan darah. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَرُمِيَ رَجُلٌ بِسَهْمٍ، فَنَزَفَهُ الدَّمُ، فَرَكَعَ، وَسَجَدَ وَمَضَى فِي صَلاَتِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan peperangan Dzatur Riqa’. Dan ada seorang sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya keluar. Namun dia tetap lanjutkan rukuk dan sujudnya serta menyelesaikan shalatnya (Shahih Bukhari secara muallaq, 1/46).

Riwayat inilah yang menjadi acuan para ulama untuk menyatakan bahwa keluar darah, tidahlah membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum keluar darah setelah wudhu. Jawaban beliau,

خروج الدم من الفم بعد الوضوء لا ينقض الوضوء بل لو خرج من غير الفم دم كثير أو قليل فإنه لا ينقض الوضوء إلا ما خرج من السبيلين القبل أو الدبر فإنه ينقض الوضوء

Keluar darah dari mulut setelah wudhu, tidak membatalkan wudhu. Bahkan jika keluar darah dari selain mulut, keluar banyak atau sedikit, tidak batal wudhunya, kecuali jika darah itu keluar dari dua jalan depan (qubul) atau belakang (dubur), karena semacam ini bisa membatalkan wudhu.

Situs resmi beliau: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1164.shtml

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh:

  • . .

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Pengertian Saudara Tiri Menurut Islam, Contoh Air Mani Wanita, Burung Buroq, Hukum Pre Order, Fadilah Doa Qunut, Keistimewaan Kota Mekkah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/18604-gusi-berdarah-batalkah-wudhu.html