Beranda | Artikel
Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah
9 jam lalu

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran

Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan karena ruh belum ditiupkan ke dalam janin. Namun, jika keguguran terjadi pada usia 4 bulan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hal tersebut. Fatwa Lajnah Daimah dan Syekh Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa akikah dianjurkan untuk dilakukan.

Para ulama dari Lajnah Daimah ditanya, “Istri saya mengalami keguguran janin berusia empat bulan sebelum meninggal. Ia mengambil janin tersebut dan menguburkannya tanpa melaksanakan salat jenazah. Mohon nasihat, apakah ada hal yang wajib saya lakukan?”

Mereka menjawab, “Pendapat yang tepat, janin tersebut seharusnya dimandikan, dikafani, dan disalati karena sudah mencapai usia kehamilan 4 bulan. Hal ini berdasarkan makna umum dari apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

السقط يصلى عليه

Kandungan yang gugur diwajibkan (untuk dilaksanakan) salat jenazah.”

Namun, untuk kewajiban yang sudah terlewatkan, kalian tidak memiliki kewajiban. [1]

Oleh karena itu, akikah dianjurkan karena keumuman dalil-dalil yang mendukungnya. Jika tidak pantas mengundang orang untuk makan akikah karena kematian, cukuplah memberikan sebagian sebagai sedekah, memakannya, dan sebagian lainnya sebagai hadiah. [2]

Apakah dianjurkan akikah bagi bayi yang meninggal setelah lahir?

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika bayi yang baru lahir meninggal sebelum hari ketujuh, akikah dianjurkan menurut mazhab kami. Namun, Al-Hasan Al-Basri dan Malik mengatakan, ‘Tidak dianjurkan.’” [3]

Beliau juga mengatakan, “Jika bayi baru lahir meninggal setelah hari ketujuh dan setelah waktu penyembelihan akikah, terdapat dua pendapat; dan pendapat yang lebih sahih yaitu dianjurkan untuk melaksanakan akikah untuknya.” [4]

Bagaimana hukum penggabungan kurban Iduladha dan kurban akikah pada satu hewan?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:

Pendapat pertama

Kurban Iduladha sudah cukup untuk akikah. Ini adalah pandangan Al-Hasan Al-Basri, Muhammad Ibnu Sirin, dan Qatadah, serta merupakan pendapat mazhab Hanafi. Ini juga merupakan salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad. [5] Mereka menyamakan masalah ini dengan masalah menggabungkan salat Jumat dan salat Id, di mana yang melaksanakan salah satunya sudah cukup. Keduanya memiliki rakaat, khotbah, dan bacaan yang sama, sehingga perbuatan tersebut dianggap satu; begitu pula kurban dan akikah dianggap satu.

Pendapat kedua

Udhiyah tidak dapat digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan riwayat lain dari Imam Ahmad. Mereka berkata bahwa udhiyah dan akikah adalah kurban dengan alasan yang berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan, sama seperti dam tamattu’ (denda karena haji tamattu’) dan dam fidyah (denda karena melakukan pelanggaran selama haji atau umrah) yang tidak bisa saling menggantikan. Mereka juga berkata bahwa tujuan udhiyah dan akikah adalah penumpahan darah untuk setiap ibadah tersebut. Karena keduanya melibatkan penumpahan darah, keduanya tidak dapat saling menggantikan. Namun, tampaknya satu kurban sudah cukup untuk akikah dan udhiyah. Pendapat ini diambil oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. [6]

Hukum melaksanakan akikah untuk dua anak atau lebih pada hari yang sama

Tidak ada larangan untuk melaksanakan akikah bagi saudara kandung yang bukan kembar pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda. Namun, lebih baik dan sesuai dengan sunah adalah menyembelih akikah pada hari ketujuh, sesuai dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam. [7]

Hukum hewan akikah untuk lebih dari satu anak

Mazhab Hambali melarang satu hewan akikah untuk lebih dari satu anak. Menurut mereka, seekor sapi atau unta hanya cukup untuk satu anak. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Pendapat mazhab kami adalah bahwa akikah dengan sistem patungan (untuk lebih dari satu anak, pent.) tidak sah kecuali seekor unta atau sapi utuh.” [8]

Ini adalah pendapat yang benar karena tidak ada riwayat tentang bolehnya patungan dalam akikah, berbeda dengan kurban. Selain itu, akikah berfungsi sebagai tebusan bagi bayi yang dilahirkan, sehingga harus ada kesetaraan, yaitu satu jiwa ditebus dengan satu jiwa. Maka, tidak sah dalam akikah kecuali seekor sapi utuh, seekor unta utuh, atau seekor kambing utuh.

Apakah akikah lebih utama daripada bersedekah dengan uang seharga akikah?

Menyembelih akikah lebih utama daripada bersedekah dengan nilai yang sama. Bahkan, sedekah tidak dapat menggantikan akikah dan tidak dianggap mencukupi darinya, karena tujuan utama akikah adalah mendekatkan diri kepada Allah melalui kurban.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, ”Kurban pada tempat yang disyariatkan lebih utama daripada bersedekah dengan nilainya meskipun lebih banyak, seperti pada hadyu dan kurban udhiyah. Karena penyembelihan dan penumpahan darah itu sendiri merupakan tujuan ibadah. Ia merupakan ibadah yang disandingkan dengan salat, sebagaimana firman Allah,

فصل لربك وانحر

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” [QS. Al-Kautsar: 2]; dan juga firman-Nya,

قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين

“Sesungguhnya salatku, kurbanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” [QS. Al-An’am: 162]

Maka, dalam setiap syariat ada salat dan kurban yang tidak dapat digantikan oleh yang lain. Oleh karena itu, seandainya seseorang bersedekah untuk mengganti dam tamattu’ dan qiran dengan berkali-kali lipat nilainya, itu tetap tidak menggantikannya. Demikian pula kurban udhiyah.” [9]

Apakah penerima daging akikah diwajibkan untuk mengetahui bahwa daging tersebut diniatkan untuk akikah?

Bukan merupakan syarat sahnya akikah untuk memberitahu kepada orang-orang yang memakan daging akikah. Orang-orang yang diundang untuk jamuan akikah tidak diwajibkan untuk mengetahui bahwa daging tersebut berasal dari akikah. Hal ini diperbolehkan dan akikah tersebut sah, meskipun lebih baik jika mereka mengetahui daging tersebut agar mereka dapat berdoa untuk kebaikan bayi yang baru lahir [10].

Wallahu Ta’ala a’lam.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 3

***

Penulis: Luqman Hasan Nahari

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.

Catatan kaki:

[1] Fatawa Lajnah Daimah (8: 406).

[2] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 43739.

[3] Al-Majmu’ (8: 432).

[4] Al-Majmu’ (8: 412).

[5] Musannaf Ibn Abi Syaibah (5: 534).

[6] Lihat islamqa.info, dalam jawaban atas pertanyaan no. 106630, 82161.

[7] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2455) dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam “Shahih Sunan Abi Dawud”.

[8] Al-Mubdi’ fi Syarh Al-Muqni’ (3: 277).

[9] Tuhfat Al-Mawdud bi-Ahkam Al-Mawlud, hal. 164. Lihat juga islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 34974.

[10] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 147029.


Artikel asli: https://muslim.or.id/114652-fikih-akikah-bag-4.html