Beranda | Artikel
Kaidah Fikih: Dampak Menyegerakan Hak Sebelum Waktunya
9 jam lalu

Pembahasan tentang kaidah fikih kali ini masih berpijak pada kaidah kubra yang berbunyi,

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala sesuatu tergantung tujuannya.”

Kaidah berikut ini adalah kaidah yang pembahasannya dikategorikan oleh para ulama termasuk dalam kadiah kubra tentang masalah niat. Namun, kaidah ini merupakan kaidah pengecualian dari kaidah kubra di atas.

Kaidah ini berbunyi,

مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ

“Barangsiapa yang menyegerakan sesuatu (hak) sebelum waktunya, maka ia dihukum dengan tidak mendapatkan sesuatu tersebut.”

Tentang kaidah

Lafaz kaidah ini merupakan lafaz yang sering digunakan oleh para ulama. Di antaranya para ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i rahimahumullah. Kendati sebagian lafaz yang digunakan berbeda, namun maknanya adalah satu, yaitu terkait dengan menyegerakan sesuatu sebelum waktunya. [1]

Adapun mazhab Hanbali menyebutkan kaidah ini dengan lafaz yang cukup panjang,

مَنْ أَتَى بِسَبَبٍ يُفِيْدُ الْمِلْكَ أَوْ الْحِلَّ أَوْ يُسْقِطُ الْوَاجِبَاتِ عَلَى وَجْهٍ مُحَرَّمٍ – وَكَانَ مِمَّا تَدْعُوْ النُّفُوْسُ إِلَيْهِ – أُلْغِيَ ذَلِكَ السَّبَبُ، وَصَارَ وُجُوْدُهُ كَالْعَدَمِ، وَلَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ

“Barangsiapa yang melakukan suatu sebab yang dapat memberikan kepemilikan, atau menghalalkan sesuatu, atau menggugurkan kewajiban-kewajiban dengan cara yang diharamkan —sedangkan perkara tersebut adalah sesuatu yang diinginkan oleh jiwa— maka sebab tersebut dibatalkan (dianggap tidak ada), keberadaannya sama seperti ketiadaannya, dan tidak berlaku hukum-hukum yang terkait padanya.” [2]

Senada dengan lafaz di atas, Ibnu Rajab rahimahullah membawakan,

مَنْ تَعَجَّلَ حَقَّهُ أَوْ مَا أُبِيحَ لَهُ قَبْلَ وَقْتِهِ عَلَى وَجْهِ مُحْرِمٍ عُوقِبَ بِحِرْمَانِهِ

“Barangsiapa yang menyegerakan haknya atau apa yang diperbolehkan baginya sebelum waktunya dengan cara yang diharamkan, maka ia dihukum dengan tidak mendapatkan hak tersebut.” [3]

Intinya, perbedaan lafaz yang ada tidak menunjukkan perbedaan makna. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa para ulama sepakat akan kaidah ini meskipun lafaznya berbeda-beda.

Makna kaidah

Makna dari kaidah ini yaitu, siapapun yang mengerjakan suatu perantara (perbuatan) yang tidak disyariatkan (haram) dengan tujuan agar mendapatkan manfaat yang disyariatkan; atau mengerjakan suatu perantara yang disyariatkan sebagai trik dan cara agar bisa mendapatkan manfaat yang tidak disyariatkan (haram); maka untuk kasus seperti ini, cara memperlakukannya adalah dengan menghukumi hal yang berlawanan dari tujuannya.

Sehingga diharamkanlah segala manfaat yang diperoleh dengan cara yang haram sebagaimana diharamkan segala tujuan dan manfaat yang haram.

Penerapan kaidah

Penerapan kaidah ini secara umum terbagi menjadi dua:

Pertama, menggunakan perantara yang haram untuk mendapatkan manfaat yang halal

Contohnya: Seperti seseorang membunuh secara sengaja pewaris atau ahli waris yang lain agar ia segera mendapatkan warisan. Maka dalam hal ini, ia diharamkan untuk mendapatkan warisan tersebut. Karena membunuh adalah perantara yang tidak disyariatkan alias diharamkan dalam Islam. Terlihat pula bahwa ketika seseorang membunuh, ada niat “penyegeraan” untuk mendapatkan warisan yang hukum asalnya adalah halal.

Sebab membunuh, ia dihukum dengan cara warisan tersebut menjadi haram untuknya dan ia tidak boleh mengambilnya. Sehingga dalam hal ini, orang yang membunuh pewaris atau ahli waris lantaran sebab waris, ia dihukumi berlawanan dengan tujuannya, yaitu tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali.

Jika dilihat:

– Tujuannya: Mendapatkan warisan (diperbolehkan)

– Caranya: Membunuh ahli waris lain atau membunuh pewaris (tidak diperbolehkan)

Tujuannya halal dan diperbolehkan, namun caranya adalah cara yang tidak dibenarkan. Disebabkan hal ini, tujuannya tidak dapat diperoleh karena caranya yang tidak dibenarkan.

Kedua, menggunakan perantara yang disyariatkan (halal) untuk mendapatkan manfaat yang tidak disyariatkan (haram)

Contohnya: Seorang suami ketika di masa kritisnya menjelang wafat, ia mentalak istrinya dengan talak bain (talak tiga). Kemudian suami wafat dalam keadaan istri masih berada dalam masa iddah.

Dalam kasus ini, istri tetap mendapatkan harta warisan dari suami yang telah wafat. Mengapa? Karena suami mentalak istrinya di masa kritisnya dengan tujuan agar istri tidak mendapatkan warisan dari suaminya.

Talak sejatinya adalah sebuah perantara yang disyariatkan. Namun dalam kondisi ini, ia mengantarkan kepada perkara yang diharamkan, yaitu menghalangi istri dari mendapatkan warisan. Sehingga dampak atau hukumannya adalah hal yang berlawanan dari tujuannya. Yaitu, istri tetap berhak mendapatkan warisan suami. Bahkan dalam sebagian pendapat dikatakan bahwasanya istri tetap mendapatkan waris meskipun masa iddah-nya telah usai.

Jika dilihat:

– Tujuannya: Menghalangi istri agar tidak mendapatkan warisan (tidak diperbolehkan)

– Caranya: Mentalak (diperbolehkan)

Mentalak hukumnya diperbolehkan, namun terdapat tujuan (terselubung) yang tidak dibenarkan, yaitu agar istri tidak mendapatkan warisan. Karena tujuannya tidak benar, maka hukumnya adalah berlawanan dengan tujuannya, yaitu istri tetap mendapatkan warisan.

Contoh lainnya:

– Jika orang yang diberi wasiat membunuh orang yang memberikan wasiat, agar ia mendapatkan dan memperoleh wasiat tersebut, maka haram baginya wasiat tersebut.

– Seseorang yang enggan membayar zakat sebelum sempurnanya haul (satu tahun). Dengan cara ia mengurangi nishab zakatnya agar tidak masuk dalam kategori wajib zakat. Maka, wajib baginya untuk tetap menunaikan zakatnya.

Kaitan atau kolerasi kaidah ini dengan kaidah kubra

Kaidah ini memberikan pelajaran bahwasanya hukum tidak dibangun di atas niat mukallaf jika terlihat di hadapan kita bahwa perbuatan tersebut mengandung tujuan terhadap perkara yang tidak disyariatkan. Hal ini tentunya berlawanan dengan kaidah kubra yang menjelaskan bahwa hukum itu tergantung dari niat pelaku. Sehingga, hal ini menjadi alasan mengapa kaidah ini termasuk dalam pengecualian dari kaidah kubra di atas.

Berangkat dari kaidah fikih ini, silahkan kiaskan perkara-perkara lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris

***

Depok, 7 Zulkaidah 1447/ 24 Maret 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 159 dan Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 97.

[2] Qowa’id Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 229 (kaidah 102).

[3] Qowa’id Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 230 (kaidah 103).

 

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.

Al-Hanbali, Zainuddin bin ‘Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab. Qawa’id Ibnu Rajab. Mesir: Maktabah Al-Khaniji.


Artikel asli: https://muslim.or.id/113635-kaidah-fikih-dampak-menyegerakan-hak-sebelum-waktunya.html