Beranda | Artikel
Hibah Orang Tua yang Tidak Proporsional
10 jam lalu

Pendahuluan

Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa imbalan apa pun. Dalam praktiknya, tidak jarang orang tua memberikan hibah secara tidak proporsional kepada sebagian anaknya, baik karena alasan kasih sayang, jasa, atau faktor lainnya. Perilaku ini berpotensi menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan, terutama ketika orang tua telah meninggal dunia dan para ahli waris mempermasalahkan ketidakadilan pembagian tersebut. Di sinilah fikih Islam hadir, bukan hanya untuk menghukumi, tetapi untuk menjaga keadilan dan keutuhan keluarga.

Dasar hukum hibah dalam Islam

Al-Qur’an

Allah Ta’ala menganjurkan umat-Nya untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk dalam pemberian hibah kepada anak-anak. Prinsip keadilan ini tercermin dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini menjadi landasan utama bahwa setiap tindakan Muslim, termasuk dalam pemberian harta kepada anak, harus dilandasi keadilan.

Hadis

Larangan memberikan hibah secara tidak seimbang kepada anak-anak didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Nu’man bin Basyir. Beliau ﷺ berkata,

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari no. 2587, Muslim no. 1623)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda kepada ayah Nu’man yang memberikan hadiah khusus kepadanya,

أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلَا إِذًا

“Apakah engkau senang mereka (anak-anakmu) berbakti kepadamu secara sama? Ia menjawab, ‘Tentu’. Beliau bersabda, ‘Maka janganlah engkau lakukan itu’.” (HR. Muslim no. 1623)

Dalam riwayat lain,

فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Aku tidak mau menjadi saksi atas suatu kezaliman.” (HR. Muslim no. 1623)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan keadilan orang tua kepada seluruh anak dalam hal pemberian harta. Perbuatan melebihkan sebagian anak termasuk bentuk kezaliman serta dapat menimbulkan kedengkian dan memutus tali silaturahmi.

Baca juga: Perbedaan Hibah dan Wasiat

Apakah hibah harus sama persis?

Para ulama berbeda pendapat dalam detailnya. Perbedaan ini terbagi menjadi dua kelompok utama:

Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)

Kelompok ini berpendapat bahwa melebihkan sebagian anak dalam hibah adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat yang masyhur di madzhab Hanbali. (Al Inshaf, 7: 138) Argumentasi mereka didasarkan pada premis bahwa perbuatan tersebut dapat mendorong kepada permusuhan, pertengkaran, dan putusnya silaturahmi. Karena memutus silaturahmi adalah haram, maka segala sesuatu yang menjadi perantaranya juga haram.

Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukumnya makruh (makruh tanzih), bukan haram, dan hibah tetap sah secara hukum. (Fatwa IslamWeb no. 5348) Mereka berargumen bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadis Nu’man bersifat irsyadi (bimbingan) dan bukan perintah yang mewajibkan. Namun, mereka tetap menekankan bahwa keadilan sangat dianjurkan dan diskriminasi tanpa alasan syar’i adalah tindakan tercela.

Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seseorang melebihkan sebagian anaknya atas sebagian yang lain, kecuali dalam perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Maka ia memberi kepada anak laki-laki dua kali lipat dari apa yang diberikan kepada anak perempuan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.’

Apabila seseorang memberi salah satu anaknya 100 dirham, maka wajib baginya memberi anak-anak yang lain masing-masing 100 dirham, dan memberi anak-anak perempuan 50 dirham. Atau ia menarik kembali dirham yang telah ia berikan kepada anak pertamanya tersebut.

Apa yang kami sebutkan ini berlaku pada pemberian (hibah) di luar nafkah wajib. Adapun nafkah wajib, maka ia memberikan kepada masing-masing sesuai kebutuhannya. Jika salah satu anaknya membutuhkan biaya untuk menikah, lalu ia menikahkannya dan membayarkan maharnya karena anak tersebut tidak mampu membayar mahar, maka dalam kondisi ini, tidak wajib baginya memberikan kepada anak-anak yang lain seperti yang ia berikan kepada anak yang membutuhkan pernikahan tersebut. Karena menikahkan anak termasuk bagian dari nafkah (yang wajib).” (Fatawa Islamiyah, 3: 30)

Wallahu Ta’ala a’lam.

Semoga bermanfaat.

Baca juga: Ringakasan Fikih Wasiat

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/113370-hibah-orang-tua-yang-tidak-proporsional.html