Kajian
Pemberian seseorang kepada saudaranya merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Namun, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut ditujukan hanya untuk duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.
Pemberian hadiah pun sudah diatur secara rinci dalam agama kita yang sempurna ini, ada kalanya memberi hadiah menjadi perbuatan yang dianjurkan dan ada kalanya memberi hadiah menjadi perbuatan terlarang.
Lalu, apa saja sebab dan kondisi yang membuat pemberian hadiah menjadi perbuatan terlarang?
Mari bergabung dan temukan jawabannya dalam kajian Ilmiyyah berjudul "Hadiah tapi Risywah?"
Pemateri : Ustadz Erfandoni Tarmizi, Lc, MHI حفظه الله تعالى
yang insyaallah akan diadakan pada:
🗓️ Selasa, 3 Sya’ban 1445H/ 13 Februari 2024
🕗 20:00 - 21:00 WIB
via link Zoom berikut:
https://zoom.us/j/94993532615?pwd=NzJ6U3oyZkNVcytlVCtyak9IUWxxUT09
Meeting ID: 949 9353 2615
Passcode: LARIBA
Info Kajian: wa.me/628118996799
Mari turut menebar manfaat… Silakan di-share ke keluarga, sahabat, tetangga dan lainnya… Jazakumullah khayran wa barakallahu fiikum
✍🏻Kajian ini diadakan oleh:
Koperasi Lariba Solusi Indonesia
Lariba Consulting
Koperasi LSI
Azana Suite Lt.2
Jl. Pangeran Antasari No.75
Jakarta, Indonesia
Phone: 0811 899 6799
IG, FB, Tiktok, LinkedIn: @laribasolusi.id
YouTube Channel: laribaconsulting
www.laribasolusi.id
www.laribaconsulting.com