Kajian

<< TANGERANG SELATAN >>
.
Masjid Umar Bin Khaththab
Jalan Raya Pasar Jengkol, Kec. Setu, Tangerang Selatan
https://g.co/kgs/uGwHBB
.
Kehadiran bersifat sukarela, tanpa paksaan bagi siapapun. Karenanya, mohon peserta menaati tata tertib yang ditetapkan dan mengamalkan adab-adab dalam majelis.
Tata Tertib dan Himbauan
1. Tidak membawa anak-anak di bawah 10 tahun KE AREA KAJIAN
2. Menon-aktifkan suara ponsel
3. DILARANG MEREKAM DAN MENGAMBIL FOTO ketika kajian berlangsung
4. Ikhlaskan niat, berdo'a memohon ilmu bermanfaat, mendengarkan dengan baik ilmu yang disampaikan Ustadz dan ikat ilmu dengan mencatat
5. Lahan parkir roda empat terbatas. Mohon ikuti arahan petugas parkir dengan baik.
6. Membawa tas/kresek untuk alas kaki
7. Tidak berjualan atau menyebar brosur apapun di area masjid
8. TIDAK MAKAN di area shalat/kajian
9. Keluar meninggalkan masjid dengan tertib. Dahulukan wanita, orang tua dan anak-anak, serta tidak menghalangi lalu-lalang kendaraan