Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 2)
Pendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital
Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.
Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmi
Sebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:
Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)
Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,
كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ
“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,
الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ
“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,
الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ
“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]
Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,
الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ
“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]
Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.
Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeli
Dalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,
فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ
“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]
Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,
فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل
“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]
Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqi
Alasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]
Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.
Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:
Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَ
Mereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.
Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍ
Mereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.
Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh
Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]
Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyata
Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]
Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.
Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]
Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.
Syarat akad sharf
Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.
Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)
Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,
أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ
“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]
Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)
Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,
الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]
Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharf
Imam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,
وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ
“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]
Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.
Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,
وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ
“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]
Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,
وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ
“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]
Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]
Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]
Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.
Pembahasan: Penerapan pada emas digital
Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.
Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,
بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ
“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]
Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,
يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ
“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:
Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]
Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]
Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.
Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]
Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.
Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.
Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.
Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.
Kesimpulan
Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)
Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.
Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.
Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]
Wallahu a’lam bish-shawab.
[Selesai]
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98
[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.
[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.
[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.
[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.
[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.
[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.
[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.
[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.
[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.
[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.
[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.
[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.
[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.
[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.
[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.
[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.
[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.
[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.
[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.
[30] Ibid.
[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.
[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377.
Daftar Pustaka
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.
ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.
al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.
al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.
Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.
an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.
as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.
as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.
at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.
Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net .
Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.
Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.
Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.
Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Artikel asli: https://muslim.or.id/113034-jual-beli-emas-digital-dalam-tinjauan-syariat-bag-2.html