Beranda | Artikel
Fikih Riba (Bag. 8): Jenis-Jenis Riba (2)
10 jam lalu

Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan tentang riba radhl dan riba nasi’ah yang termasuk dalam kategori riba buyu’ (jual beli). Telah disebutkan pula jenis-jenis harta ribawi yang enam. Hal ini sebagaimana yang telah jelas dalam hadis-hadis yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya, beliau bersabda dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Dalam hadis ini, disebutkan enam jenis harta ribawi:

  • Emas
  • Perak
  • Gandum
  • Sya’ir (salah satu jenis gandum)
  • Kurma
  • Garam

Tentunya telah jelas hukum dari keenam harta ribawi ini dan bagaimana bertransaksi dengan keenam harta tersebut agar tidak terjatuh dalam riba. Muncul sebuah pertanyaan, apakah harta ribawi hanya sebatas pada keenam jenis barang di atas? Atau apakah ada harta ribawi selain dari keenam harta yang disebutkan di atas?

Perbedaan ulama terkait harta ribawi selain dari yang enam jenis

Pendapat pertama: Jumhur ulama

Jumhur ulama berpendapat bahwasanya riba berlaku pada keenam jenis harta ribawi yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis ‘Ubadah di atas, serta segala sesuatu yang memiliki kesamaan ‘illat (alasan hukum) dengan komoditas tersebut.

Terkait dengan hal ini, jumhur ulama berdalil dengan hadis Ma’mar bin Abdillah, beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الطَّعَامُ بالطَّعَامِ مِثْلًا بمِثْلٍ

“Bahan makanan (ditukar) dengan bahan makanan, harus sama timbangannya (takarannya).” (HR. Muslim no. 1592)

Syekh Khalid Al-Musayqih hafidzahullah berkata, “Lafaz ‘makanan’ lebih umum dibandingkan dari keempat jenis (harta ribawi) yang disebutkan dalam hadis ‘Ubadah.”

Artinya, lafaz makanan pada hadis Ma’mar lebih umum konteksnya dibandingkan dengan keempat jenis makanan yang disebutkan dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith. Sehingga makanan yang ‘illat-nya sama dengan harta ribawi dihukumi sebagai harta ribawi dan hukumnya pun berlaku sama dengan harta ribawi yang enam.

Terdapat pula hadis ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu terkait dengan muzaabanah,

نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عَنِ المُزَابَنَةِ، وَالْمُزَابَنَةُ: بَيْعُ ثَمَرِ النَّخْلِ بالتَّمْرِ كَيْلًا، وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بالعِنَبِ كَيْلًا، وَعَنْ كُلِّ ثَمَرٍ بخَرْصِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang al-muzabanah. Al-muzabanah adalah menjual buah kurma (yang masih di pohon) dengan kurma kering secara takaran (kailan), menjual kismis dengan anggur (yang masih di pohon) secara takaran, dan (melarang) menjual setiap buah-buahan dengan buah yang sejenis secara takaran/taksiran (kharsan).” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari hadis ‘Abdullah bin ‘Umar di atas, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjual kismis dan juga anggur, padahal keduanya tidak termasuk dari harta ribawi yang enam. Begitupula beliau melarang untuk menjual buah-buahan dengan buah yang sejenis secara takaran/taksiran. Sehingga jumhur ulama mengambil kesimpulan bahwasanya jika suatu barang atau harta itu ‘illat-nya sama dengan harta ribawi, maka berlaku hukum ribawi padanya.

Kemudian dalam hadis lain dari Sa’id bin Al-Musayyib secara mursal dan dihasankan oleh Al-Albani [2],

نَهَى النَّبِيُّ عَنْ بَيْعِ اللَّحْمِ بِالحَيَوَان

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli daging dengan hewan.”

Terdapat catatan dari Ibnul Qayyim rahimahullah terkait hadis di atas,

وَالصَّوَابُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ – إنْ ثَبَتَ – أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ إذَا كَانَ الْحَيَوَانُ مَقْصُودًا لِلَّحْمِ كَشَاةٍ يُقْصَدُ لَحْمُهَا فَتُبَاعُ بِلَحْمٍ؛ فَيَكُونُ قَدْ بَاعَ لَحْمًا بِلَحْمٍ أَكْثَرَ مِنْهُ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ، وَاللَّحْمُ قُوتٌ مَوْزُونٌ فَيَدْخُلُهُ رِبَا الْفَضْلِ.

“Pendapat yang tepat mengenai hadis ini—jika memang derajatnya tetap (shahih)—adalah bahwa yang dimaksud dengan larangan tersebut adalah apabila hewan tersebut dimaksudkan untuk diambil dagingnya, seperti kambing yang memang dituju dagingnya lalu dijual (ditukar) dengan daging. Dengan demikian, ia telah menjual daging (hewan hidup) dengan daging (yang sudah disembelih) yang lebih banyak darinya dalam satu jenis yang sama. Sedangkan daging adalah bahan makanan (qut) yang ditimbang (mauzun), sehingga masuk ke dalamnya kategori riba al-fadl.” (‘Ilaamul Muwaqi’in, 2: 112)

Baca juga: Praktek Riba dalam Transaksi Online

Pendapat kedua: Pendapat Al-Imam Thawus, Qotadah, mazhab Zahiriyyah, dan Ibnu Aqil dari kalangan mazhab Hambali

Mereka hanya membatasi riba pada keenam jenis harta ribawi saja dan tidak belaku pada yang lainnya walaupun jenis illatnya sama. Di antara pendalilan mereka,

  • Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengkhususkan keenam jenis harta ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa itulah yang dimaksudkan dengan harta ribawi.
  • Seandainya riba itu berlaku pada setiap barang yang ditakar (makilat) dan ditimbang (mauzunat) selain benda-benda tersebut, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersabda, ‘Janganlah kalian menjual sesuatu yang ditakar dengan yang ditakar, dan yang ditimbang dengan yang ditimbang, kecuali harus semisal (sama berat/ukurannya) dan sama rata.’
  • Firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini adalah ayat yang umum, kemudian dikecualikan dengan hadis Nabi yang menjelaskan tentang keenam jenis harta ribawi. Sehingga selain dari harta ribawi yang disebutkan, tidak termasuk dari harta ribawi dan hukumnya pun tidak berlaku.

Terdapat beberapa catatan terhadap pendapat kedua [3]:

– Jika dikatakan, ayat dalam surah Al-Baqarah dikhususkan dengan hadis tentang enam jenis harta ribawi, maka hal ini kurang tepat. Karena hadis pengharaman tidak hanya satu saja, namun terdapat beberapa hadis dan lafaz yang beragam.

Seperti hadis ‘Ubadah yang menyebutkan enam jenis harta ribawi, sebagian lagi seperti hadis Abu Sa’id Al-khudri yang menyebutkan emas dan perak, sebagian lagi hadis ‘Umar yang menyebutkan empat saja, sebagian lagi ada yang lebih umum cakupannya seperti hadis Ma’mar yang telah disebutkan di atas. Sehingga terbatalkan pembatasan yang hanya enam jenis saja.

– Syariat Islam adalah syariat yang penuh dengan hikmah dan betul-betul memperhitungkan maslahat hamba-hambanya. Sehingga sangat jauh jika dikatakan harta ribawi hanya terbatas pada enam komoditas saja. Misalnya, gandum; apakah gandum hanya berlaku pada negara yang makanan pokok mereka gandum saja? Lalu bagaimana dengan negara yang makanan pokok mereka beras?

Emas misalnya, apakah emas hanya berlaku pada negara yang bertransaksi dengan emas saja? Lalu bagaimana dengan negara yang hari-hari mereka bertransaksi dengan kepingan uang? Apakah tidak ada riba padanya? Jika demikian, maka tidak satupun manfaat dari pengharaman riba tentunya.

Sehingga kesimpulannya, bahwa riba tidak hanya berlaku pada keenam jenis harta ribawi saja. Namun, belaku pula pada harta-harta lainnya yang tentunya memiliki kesamaan ‘illat maupun penggunaannya.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 7

***

Depok, 28 Sya’ban 1447/ 16 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 453-454.

[2] Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 454 dan Fiqhul Muamalah Al-Maaliyah Al-Muyassarah, hal. 147.

[3] Diringkas dari Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 455.

Referensi:

– Al-Musayqih, Khalid bin ‘Ali. Syar Ar-Raudh al-Murbi‘. Jilid 6. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar Rakaiz, 2022.

– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.

– Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn. Tahqiq: Muhammad ‘Abdussalam Ibrahim. Jilid 2. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M. Diakses melalui: app.turath.io.


Artikel asli: https://muslim.or.id/112488-fikih-riba-bag-8.html