Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Sifat Ahli Bidah
12 jam lalu

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Kapan seorang pria disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.

Ketahuilah bahwa nash-nash syar’i telah menunjukkan bahwa setiap bid’ah itu buruk dan sesat, dan tidak ada satupun yang baik; berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Imam Malik rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa yang melakukan bid’ah dalam Islam yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati risalah; karena Allah berfirman, ‘ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ’. Maka apa yang pada hari itu (di masa Rasulullah) bukan merupakan agama, maka pada hari ini juga bukanlah (bagian dari) agama.” [1]

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Dan setiap bid’ah itu sesat.” [2]

Serta sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka (amalan) itu tertolak.” [3]

Ketahuilah bahwa bid’ah tidak berlaku dalam urusan adat (kebiasaan) karena ia mengikuti tradisi (urf). Sesuatu yang bersifat adat -meskipun disebut bid’ah secara bahasa- bukanlah bid’ah dalam pengertian syar’i.

Adapun bid’ah dalam pengertian syar’i dan agama adalah hal yang mendapat celaan dan peringatan, yaitu beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak Dia syariatkan dan tidak pernah menjadi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta para khulafaur rasyidin. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ

“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ المَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham.” [4]

Para salaf umat dan para imamnya dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik telah bersepakat untuk mencela semua bid’ah -baik yang besar maupun yang kecil-, menganggapnya buruk, memperingatkan darinya, serta menjauhi segala perantara yang mengarah kepadanya. Mereka juga melarang duduk-duduk dan mendekati pelakunya, karena bid’ah bertentangan dengan sunah dan mengabaikan syariat.

Tidak samar lagi bahwa secara syar’i dan akal, perbuatan yang menentang atau berlawanan dengan Pembuat Syariat tidak boleh dianggap baik, yaitu suatu amalan yang menyalahi agama dan syariat-Nya.

Namun, kita tidak boleh tergesa-gesa dalam melontarkan sebutan “mubtadi`” (ahli bid’ah) kepada setiap orang yang melakukan sebagian penyimpangan (maksiat). Siapa saja yang melakukan sesuatu yang haram, terjatuh dalam dosa besar, atau maksiat, maka ia disebut ‘ashi (pelaku maksiat) atau fasiq, dan tidak setiap pelaku maksiat atau kesalahan adalah mubtadi’ (ahli bid’ah).

Para salaf hanya menyifati (perbuatannya) dengan bid’ah (baik dalam keyakinan maupun perbuatan) kepada orang yang melakukan suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena kebodohan yang buta, hawa nafsu, taklid buta kepada nenek moyang, atau menyerupai (tasyabbuh) orang-orang kafir. Semua itu dilakukan tanpa didasari bashirah (ilmu) dan hujjah yang mendukung perbuatannya yang tertolak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka itu tertolak” – sebagaimana telah disebutkan – [5]

Dan dalam riwayat lain,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” [6]

Berdasarkan hal itu, barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama tanpa didasari dalil syar’i, yang perbuatannya tersebut tidak sampai tingkat kekufuran, maka ia disebut ahli bid’ah atau pengikut hawa nafsu.

Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:

  1. Menegakkan hujjah (argumentasi) kepadanya.
  2. Menghilangkan keraguan (syubhat) yang ia pegang.
  3. Menasihatinya hingga ia kembali dari pendiriannya.

Jika ia menolak untuk kembali atau tidak menerima nasihat sama sekali, maka barulah ia disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah) yang fasik karena bid’ah-nya. Pelaku bid’ah hanya dihukumi fasik karena bid’ah-nya jika bid’ah yang dilakukannya itu menyangkut perkara yang telah disepakati (tentang kesalahannya) berdasarkan kaidah semua imam (Ahlus Sunnah). [7]

Perlu diketahui bahwa hawa nafsu dan bid’ah tidak menjamin keselamatan dari dusta dan pemalsuan. Oleh karena itu, dalam menerima riwayat hadisnya, para ahli hadis berbeda pendapat:

  • Sebagian menolak riwayat ahli bid’ah secara mutlak.
  • Sebagian lain menerimanya secara mutlak jika perawi tersebut dikenal menjaga diri dari dusta, terkenal selamat dari cacat moral (muru’ah), serta dikenal sebagai orang yang taat beragama dan rajin beribadah.
  • Sebagian lagi membedakan antara ahli bid’ah yang aktif mengajak orang lain kepada bid’ah-nya (dai) dan yang tidak.

Dan masih terdapat pendapat-pendapat terperinci lainnya. [8]

Namun, tidak sepatutnya menyebarluaskan urusan ahli bid’ah atau mengangkat namanya. Jika terdapat maslahat yang mengharuskan untuk memboikotnya, maka ia boleh diboikot sebagai bentuk pendidikan dan pencegahan agar ia jera dari kefasikannya, serta untuk memadamkan api bid’ah-nya. Hal ini seperti halnya seseorang yang mencari obat untuk menyembuhkan penyakit bid’ah-nya.

Adapun jika bid’ah-nya termasuk yang mengkafirkan, maka penetapan kekafirannya harus didasarkan pada kesepakatan dari kaidah-kaidah semua imam (Ahlus Sunnah), baik karena kekafiran yang jelas dari ucapannya, atau karena konsekuensi logis (lazim) dari ucapannya yang ia tetap pertahankan ketika dikonfirmasi.

Kewajiban yang harus dilakukan terhadapnya adalah:

  1. Menjelaskan keadaannya yang sebenarnya.
  2. Memperkenalkan kebatilannya kepada orang-orang.

Terutama jika telah tampak darinya sifat zalim, sombong, membangkang, dan permusuhan. Debat dengannya harus ditinggalkan untuk menghindari ucapan kotor, pelampauan batas, banyaknya kerancuan, dan fanatisme darinya.

Tidak diterima perkataan orang yang mengingkari suatu perkara yang mutawatir dari syariat, yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama (ma’lum minad-din bid-dharurah). Dan tanpa diragukan lagi, riwayatnya harus ditolak. [9]

Wajib hukumnya dalam menangani dirinya untuk mengutamakan maslahat memboikot dan memperingatkan orang lain dari bid’ah-nya, sebagai bentuk:

  • Perlindungan dari terpengaruhnya orang lain.
  • Penyempitan ruang geraknya.
  • Pembatasan penyebarannya.

Hal itu karena orang kafir tidak dapat digambarkan memiliki ketakwaan dan ibadah (yang benar), juga tidak terjamin selamat dari cacat moral. Lalu, bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki ikatan (agama) dan perjanjian (dengan Allah) dapat dipercaya dalam urusan agama?!

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

Baca juga:

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-272

Catatan kaki:

[1] Disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1: 49).

[2] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Jumu’ah (no. 867) dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.

[3] Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim, maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz, “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada padanya…”, dari hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam As-Sunnah, bab: Tentang kewajiban berpegang pada sunah (no. 4607), At-Tirmidzi dalam Al-‘Ilm, bab: Apa yang datang tentang mengambil sunnah dan menjauhi bid’ah (no. 2676), Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah, bab: Mengikuti sunah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk (no. 42, 43), dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1: 205), Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahihul Musnad (no. 938), disahihkan oleh Ibnul Mulqin dalam Al-Badrul Munir (9: 582), Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khubril Khabar (1: 136), Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (no. 2549) dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 937, 2735), dan Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq-nya terhadap Musnad Ahmad (4: 126).

[5] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berdamai dengan perdamaian yang zalim maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz: “…yang tidak ada padanya…”, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[6] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718).

[7] Lihat Hadyu As-Sari karya Ibnu Hajar (hal. 385).

[8] Lihat Ibid, dan Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).

[9] Lihat Ikhtisharu ‘Ulumil Hadits karya Ibnu Katsir (hal. 99), Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).


Artikel asli: https://muslim.or.id/111877-fatwa-ulama-sifat-ahli-bidah.html