Tafwidh dalam Nama dan Sifat Allah (Bag 2): Definisi, Pembagian, dan Letak Permasalahan
Setelah memahami kewajiban menetapkan nama dan sifat Allah tanpa tahrif (mengubah makna), ta’thil (meniadakan makna), tamtsil (menyerupakan sifat), takyif (mem-bagaimana-kan sifat), dan turunannya, serta mengetahui bahwa tafwidh dapat menjadi salah satu bentuk penyimpangan dalam kondisi tertentu, maka perlu dijelaskan secara rinci tentang hakikat, pembagian, dan letak kesalahan tafwidh dalam bab ini.
Pengertian tafwidh
Tafwidh pada makna nama dan sifat Allah Ta’ala termasuk bagian dari ilhad (penyelewengan) dari keyakinan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala. Tafwidh secara bahasa bersumber dari فَوَّضَ – يُفَوّضُ – تَفْوِيضًا yang dapat diartikan menjadi beberapa makna, seperti الرد إلى الشيء والتحكيم فيه (mengembalikan sesuatu kepada selainnya dan menyerahkan hukum padanya) [1]. Dalam sebagian penggunaan bahasa, tafwidh juga dikaitkan dengan makna الإهمال ‘al-ihmal’ (melepastangankan) [2], atau التوكيل ‘at-taukil’ (penyerahan) [3]. Seluruh makna tafwidh berporos pada arti penghilangan fungsi asal dari sesuatu, lalu menyerahkan kepada yang lain.
Kata tafwidh sendiri sering kali dipakai dalam pemberian istilah dalam cabang disiplin ilmu di agama Islam. Dalam istilah fikih, tafwidh bermakna penyerahan pengelolaan atau penentuan suatu urusan kepada pihak lain yang berhak, sebagaimana dikenal dalam bab nikah, wakālah (menyerahkan urusan), dan wilāyah. Sebagai contoh dalam permasalahan fikih adalah,
التفويض: التزويج بغير تسمية المهر
“Tafwidh adalah pernikahan tanpa penentuan mahar.” [4]
Pada penerapannya, tafwidh digunakan untuk mengistilahkan sebuah pelepasan sesuatu dengan illah tertentu.
Adapun dalam istilah akidah dan pembahasan nama dan sifat Allah, tafwidh sendiri mempunyai makna seperti yang dijelaskan oleh Syekh Utsaimin rahimahullah,
رد العلم بنصوص الصفات إلى الله تعالى
“Mengembalikan dan menyerahkan ilmu terhadap nash-nash yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah kepada Allah.” [5]
Maksudnya, pembahasan-pembahasan terkait nama dan sifat Allah tidak dapat dipahami oleh manusia karena hal ini merupakan hal yang bersifat ketuhanan. Pengetahuan-pengetahuan manusiawi terhadap nama dan sifat Allah dikembalikan kepada Allah. Maka, konsep tafwidh ini memerlukan peninjauan dan pembahasan lebih jauh.
Pembagian tafwidh
Setelah mengetahui definisi dari tafwidh, maka perlu juga kita mengetahui pembagian dan rincian tafwidh semacam ini. Jika ditinjau dari objek tafwidh, para ulama di antaranya Syekh Muhammad bin Abdul Aziz as-Syayi’ membagi tafwidh menjadi 2 bagian,
الأول: تفويض الكيفية، والمراد به الإيمان بألفاظ نصوص الصفات، واعتقاد ما دلت عليه من المعاني اللائقة بالله، وتفويض كيفية اتصاف الله بها إليه سبحانه، وهو مذهب السلف -رحمهم الله-
الثاني: تفويض المعنى، والمراد به الإيمان بألفاظ نصوص الصفات ورد ما دلت عليه من المعاني إلى الله تعالى، وهو مذهب الخلف
Pertama, tafwidh kaifiyat. Maksudnya adalah mengimani lafaz-lafaz dalil yang menjelaskan tentang sifat Allah serta meyakini kandungan yang ditunjukkan oleh dalil tersebut, berupa makna (sifat) yang layak bagi Allah dan menyerahkan ilmu ‘bagaimana’ (hakikat) Allah bersifat kepada Allah. Ini merupakan mazhab salaf (para pendahulu islam).
Kedua, tafwidh makna. Maksudnya adalah mengimani lafaz-lafaz dalil yang menjelaskan tentang sifat Allah, namun menolak kandungan makna-makna tersebut dari Allah. Ini merupakan mazhab yang muncul dari kalangan khalaf (orang-orang yang ada di masa belakang). [6]
Tafwidh jenis pertama adalah tafwidh yang diyakini para salaf (pendahulu Islam) seperti sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Mereka meyakini adanya makna yang serupa dengan apa yang Allah sebutkan ketika Ia mensifati Diri-Nya. Di antara mereka adalah Imam asy-Syafi`i rahimahullah, beliau rahimahullah berkata,
آمنت بالله وبما جاء عن الله، على مراد الله، وآمنت برسول الله، وبما جاء عن رسول الله، على مراد رسول الله
“Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah (al-Qur’an) atas apa yang Allah maksudkan (sampaikan). Aku juga beriman dengan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan apa yang datang darinya dengan apa yang ia maksudkan (sampaikan).” [7]
Maksud Imam Syafi’i bahwa beliau beriman dengan apa yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah ia beriman dengan apa yang jelas datangnya dari Allah dan Rasul-Nya. Jika Allah dan Rasul-Nya ingin menghadirkan makna lain dengan apa yang dimaksudkan dari yang nampak, pastilah Allah dan Rasul-Nya menyebutkan dengan jelas. Maka dari itu, Imam Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa ia beriman dengan apa yang dimaksudkan dan diterangkan karena hal tersebut jelas secara makna.
Imam Malik rahimahullah juga menegaskan ketika membahas istiwa` Allah Ta’ala,
استواؤه معقول، وكيفيته مجهولة
“Makna istiwa (bersemayam) itu jelas diketahui, namun bagaimana (hakikat) istiwa itu tidak diketahui.” [8]
Imam Fudhail bin Iyadh rahimahullah menyebutkan,
ليس لنا أن نتوهم في الله كيف هو؛ لأن الله تعالى وصف نفسه فأبلغ، فقال: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ • اللَّهُ الصَّمَدُ • لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ • وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ} فلا صفة أبلغ مما وصف به نفسه
“Kita tidak mungkin bisa membesitkan dalam benak kita ‘bagaimana’ Allah (bersifat), karena Allah mensifati diri-Nya kemudian menyampaikannya (dengan jelas). Maka, Ia berfirman, ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa’. Allah-lah tempat meminta segala sesuatu. Tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang menyerupai-Nya suatu apapun.’ (QS. al-Ikhlash : 1-4) Tidak ada sifat yang lebih baik dan jelas maknanya melebihi apa yang dengannya Allah mensifati Diri-Nya.” [9]
Perkataan Imam Malik dan perkataan Imam Fudhail bin ‘Iyadh rahimahumallah menunjukan bahwa mereka mempunyai mazhab tafwidh hanya pada ‘bagaimana’ Allah bersifat. Namun, mereka tidak melakukan tafwidh pada makna sifat Allah, karena hal tersebut jelas untuk diketahui. Maka, para salaf umat ini hanya ber-tafwidh pada kaifiyat (permasalahan bagaimana atau hakikat sesungguhnya sifat tersebut).
Tafwidh jenis kedua adalah tafwidh yang muncul belakangan disebabkan adanya intervensi ilmu kalam dan filsafat dalam memahami agama, terutama pada bab akidah nama dan sifat Allah. Sehingga, muncullah tafwidh makna, yang alasan utama dari melakukan ini adalah akal manusia yang bertanya tentang “bagaimana”. [10]
Pada dasarnya, pemikiran tafwidh jenis kedua didasari dua pandangan yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama bersumber dari pertanyaan filsafat “Bagaimana Allah bersifat”. Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Muḥammad bin Ibrāhīm al-Ḥamd dalam Muṣṭalaḥāt fī Kutub al-‘Aqā’id,
القائلون بالتفويض صنفان
الأول: أن ظواهر النصوص تقتضي التمثيل، فيحكمون بأن المراد خلاف ظاهرها، وأنه غير مراد
الثاني: تُجرى على ظاهرها، ولها تأويلٌ يخالف الظاهر لا يعلمه إلا الله، وهؤلاء متناقضون
“Orang-orang yang berprinsip adanya tafwidh (makna) terbagi dua:
Pertama, klaim bahwa makna lahiriah nash-nash (Al-Qur’an dan Sunnah) menuntut adanya penyerupaan (tasybih). Karena itu, mereka memutuskan bahwa makna yang dimaksud bukanlah makna lahiriahnya, dan makna lahiriah tersebut tidak dikehendaki.
Kedua, klaim bahwa nash-nash tersebut dijalankan sesuai dengan zahirnya, namun memiliki takwil yang menyelisihi makna zahir, yang hakikatnya tidak diketahui kecuali oleh Allah. Kedua golongan-golongan ini sebenarnya saling bersifat kontradiktif.” [11]
Kedua jenis pemahaman tafwidh ini merupakan pemahaman yang berbeda. Jenis pertama hanya ber-tafwidh bagaimana Allah bersifat dan masih mempertahankan makna yang ada dari nama dan sifat Allah. Adapun jenis kedua, mereka men-tafwidh makna nama dan sifat Allah. Mereka berdalih bahwa memaknai sifat Allah sama dengan menjadikan sifat Allah sebagai makhluk, walaupun pada dasarnya berbeda.
Pemahaman yang pertama banyak diyakini oleh para pendahulu Islam. Berdasarkan kalimat-kalimat yang bersumber dari mereka. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perkataan-perkataan mereka yang meyakini makna itu ada, namun bagaimananya diserahkan kepada Allah. Adapun pemahaman yang kedua mulai bermunculan setelah selesainya peradaban salaf (para pendahulu) dan setelah ilmu filsafat mulai marak digunakan untuk mempelajari agama.
Baca juga: Penyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat
Letak permasalahan
Tafwidh makna adalah metode yang bermasalah dalam memahami nama dan sifat Allah. Hal tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan ayat dan hadis, serta tidak sesuai dengan apa yang dipahami oleh para generasi pendahulu. Ketika menemui permasalahan yang cukup kompleks pada agama ini, maka cara yang benar untuk memahaminya adalah menyerahkan cara memahami hal tersebut sebagaimana para pendahulu memahami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عليكم بسُنَّتي وسُنَّةِ الخلفاءِ الراشدِين المهدِيِّينَ مِن بعدي
“Wajib bagi kalian mengikuti sunahku (ajaranku) dan sunah para khulafa ar-rasyidin yang Allah berikan petunjuk setelahku.” (HR. Abu Daud no. 4067, Tirmizi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, Ahmad no. 17145) [12]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para khulafa’ ar-rasyidin. Maka, bagaimana para khulafaur-rasyidin memahami agama harus menjadi sumber cara memahami agama. Mereka lah yang hidup bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam; sehingga mereka lah yang lebih memahami agama ini. Selain itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,
خَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik kalian adalah generasiku, kemudian yang datang setelahnya, lalu yang datang setelah mereka.” (HR. Bukhari no. 6659) [13]
Para pendahulu hanya menekankan untuk tidak bertanya bagaimana Allah bersifat, namun mereka tidak men-tafwidh makna dari nama dan sifat Allah. Mereka tetap menghadirkan dan meyakini makna Allah bersifat sebagaimana yang Allah jelaskan dalam al-Qur’an atau Rasulullah terangkan pada sunahnya. Adapun tafwidh makna ini barulah muncul ketika filsafat mulai menguasai cara memahami agama. Maka, kebuntuan pemahaman dari makna ini yang menyebabkan adanya metode tafwidh makna nama dan sifat Allah. Padahal sudah jelas bahwa Allah hanya meminta kita untuk mengimaninya tanpa ada penyelewengan apapun. Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ
“Allah memiliki nama-nama yang Indah, maka berdoalah kepadanya menggunakan nama-nama tersebut. Biarkanlah mereka yang menyelewengkan pada nama-nama-Nya.” (QS. al-A‘rāf: 180)
Maksudnya dari الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ “Mereka yang menyelewengkan nama-nama-Nya”, sebagaimana dijelaskan oleh al-Qahthani dalam kitab Syarh Aqidah Wasathiyyah,
هو العدول بها وبحقائقها، ومعانيها عن الحق الثابت لها. والإلحاد إما أن يكون بجحدها أو إنكارها بالكلية، وإما بجحد معانيها وتعطيلها، وإما بتحريفها عن الصواب وإخراجها عن الحق بالتأويل الفاسد، وإما بجعلها أسماء لبعض المبتدعات كإلحاد أهل الاتحاد، فيدخل في الإلحاد: التحريف، والتعطيل، والتكييف، والتمثيل، والتشبيه
“Ilhād terhadap nama dan sifat Allah maksudnya adalah memalingkan lafaz, hakikat, serta makna dari kebenaran yang telah Allah tetapkan. Bentuk ilhād ini beragam. Ada yang mengingkarinya secara keseluruhan, ada yang meniadakan makna-maknanya, ada pula yang memalingkannya dari makna yang benar melalui takwil yang keliru. Termasuk pula dalam ilhād adalah menjadikan nama-nama dan sifat Allah sebagai sandaran bagi ajaran-ajaran bid‘ah, seperti yang dilakukan oleh penganut paham ittihād. Dengan demikian, tahrif, ta‘thil, takyif, tamtsil, dan tasybih seluruhnya termasuk bentuk penyimpangan dalam bab nama dan sifat Allah.” [14]
Tafwidh makna adalah sebuah penyimpangan dalam memahami nama dan sifat Allah. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khamis rahimahullah,
الإلحاد في صفات الله ويكون بأشياء منها: تحريف المعنى الظاهر، تفويض المعنى وإبطال دلالته، تكييف الصفات، إثبات صفات مماثلة في حقائقها للمخلوقين
“Di antara bentuk-bentuk ilhad (menyelewengkan) nama dan sifat Allah sebagai berikut: mengubah makna yang jelas, tafwidh (menyerahkan) makna dan kebatilan alasannya, membagaimanakan sifat, menetapkan sifat makhluk serupa dengan sifat-Nya.” [15]
Bagaimana mungkin seseorang mengubah atau men-tafwidh makna yang Allah Ta‘ala maksudkan kepada-Nya, padahal Ia Ta‘ala telah menjelaskannya dengan tujuan agar dipahami? Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya sebagai Al-Qur’an berbahasa Arab agar kalian memahaminya.” (QS. Yūsuf: 2)
Ayat ini menerangkan bahwa al-Quran diturunkan dengan bahasa Arab yang jelas agar kita berfikir. Maksudnya, lafaz al-Quran dapat dipahami maknanya dengan akal setelah mengimani hal tersebut.
Makna-makna al-Quran sangatlah jelas dan tidak ambigu. Allah Ta’ala berfirman,
كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ
“(Ini adalah) kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi kemudian dijelaskan, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.” (QS. Hud: 1)
Ayat-ayat yang Allah Ta’ala turunkan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam sudahlah jelas dan terperinci maknanya. Sehingga menjadi sebuah kebatilan ketika kita menganggap bahwa hanya Allah-lah yang tahu maknanya. Maka, tafwidh makna (beranggapan bahwa hanya Allah yang tahu makna nama dan sifat Allah) berarti mengkhianati apa yang Allah Ta’ala jelaskan, bahwa al-Qur’an ini telah jelas. Kejelasan itu datang dari Yang Maha Memberitahu.
Tafwidh makna juga merupakan bentuk pengkhianatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan dengan jelas ajaran Islam,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
“Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr (Al-Qur’an) agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Naḥl: 44)
Ayat ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam diperintahkan untuk menjelaskan secara rinci apa yang diwahyukan kepadanya. Keambiguan makna merupakan sebuah kemustahilan jika ayat Allah telah diperintahkan untuk disampaikan secara jelas.
Adapun bagaimana Allah bersifat merupakan hal yang berbeda dengan makna yang serupa dengan apa yang Allah sifati. Kita hanya tidak perlu mempertanyakan bagaimana Allah bersifat, bukan menafikan makna-makna nama dan sifat yang sudah jelas disampaikan. Allah berfirman,
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syūrā: 11)
Ayat ini mengandung dua kalimat dengan dua gagasan utama. Penggalan pertama, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ yang berarti “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya”, menjadi dalil bahwa mustahil bagi makhluk membagaimanakan Allah. Sebab, tidak ada satupun yang menyerupai-Nya, termasuk segala bentuk gambaran yang terlintas dalam pikiran manusia.
Adapun penggalan kedua, وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ yang berarti, “Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat”, menjadi dalil bahwa Allah secara tegas menetapkan sifat bagi diri-Nya setelah menafikan adanya sesuatu yang menyerupai-Nya. Hal ini menegaskan bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang nyata dan jelas, bukan sekadar tersirat atau hasil penakwilan. [16]
Oleh karena itu, tafwidh makna adalah hasil manifestasi dari masuknya ilmu kalam dan filsafat dalam memahami agama. Hal ini tidak pernah didasarkan kepada para salaf yang mereka memiliki konsep سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا “Kami mendengar dan kami taat” dalam memahami agama. Hal ini adalah konsep yang muncul dari ahli kalam muncul setelah para pendahulu Islam, sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muḥammad bin Khalīfah at-Tamīmī rahimahullah,
إذ لم يعرف القول بالتفويض بهذا المعنى في القرون الثلاثة الأولى، بل ظهر في القرن الرابع
“Tidaklah muncul istilah dan konsep tafwidh makna kecuali pada tiga generasi pertama, namun hal ini muncul setelah abad keempat.” [17]
Hal ini disebabkan pada abad keempat Islam telah dimasuki pemikiran filsafat.
Dengan demikian, jelas bahwa tafwidh yang dibenarkan oleh salaf adalah tafwidh kaifiyat, bukan tafwidh makna, karena makna telah dijelaskan oleh wahyu, sedangkan hakikatnya berada di luar jangkauan makhluk.
[Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Syekh ‘Umar bin Sulaimān al-Asyqar, al-‘Aqīdah fī Allāh, hal. 187.
[2] Syekh Yūsuf bin Muḥammad al-Ghufaiṣ, Syarḥ al-Ṭaḥāwiyyah, 2: 8.
[3] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Adnān al-‘Aydān dan Syekh Anas bin ‘Ādil al-Yatāmā, ad-Dalā’il wa al-Isyārāt ‘alā Akhṣar al-Mukhtaṣarāt, 3: 92.
[4] Muḥammad Ṣidqī Āl Burnū, Mawsū‘ah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, 2: 432.
[5] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, al-Qawā‘id al-Muthlā fī Ṣifātillāh wa Asmā’ihil Ḥusnā, hal. 77.
[6] Muhammad bin ‘Abdul ‘Azīz asy-Syāyi‘, Ārā’ Ibn Ḥajar al-Haytamī al-I‘tiqādiyyah (‘Arḍ wa Taqwīm fī Ḍaw’ ‘Aqīdah as-Salaf), hal. 300.
[7] Syekh Yusuf bin Muhammad ‘Ali al-Ghufays, Syarḥ Lum‘at al-I‘tiqād, 3: 6.
[8] Dr. Muhammad bin ‘Abdullāh al-Muqshī, al-Ma‘nā fī Ṣifātillāh Ta‘ālā Ma‘lūm wa al-Kaif Majhūl, hal. 3.
[9] Syekh Sulaimān bin Saḥmān, aḍ-Ḍiyā’ asy-Syāriq fī Radd Syubuhāt al-Māriq al-Māriq, hal. 196.
[10] Syekh Muḥammad bin Ibrāhīm al-Ḥamd, Muṣṭalaḥāt fī Kutub al-‘Aqā’id, hal. 11.
[11] Syekh Muḥammad bin Ibrāhīm al-Ḥamd, Muṣṭalaḥāt fī Kutub al-‘Aqā’id, hal. 11.
[12] Imam Aḥmad bin Ḥanbal, al-Fatḥ ar-Rabbānī, 5: 2177; hadis ini juga diriwayatkan oleh Abū Dāwūd no. 4607, at-Tirmiżī no. 2676, Ibnu Mājah no. 42, dan Aḥmad no. 17145.
[13] Imam al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 6695.
[14] Syekh Sa‘īd bin ‘Alī bin Wahf al-Qaḥṭānī, Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah, hal. 63.
[15] Syekh Muḥammad bin ‘Abd ar-Raḥmān al-Khamīs, Syarḥ ar-Risālah at-Tadmuriyyah, hal. 105.
[16] Syekh ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, Syarḥ al-‘Aqīdah at-Tadmuriyyah, hal. 90.
[17] Syekh Muḥammad bin Khalīfah at-Tamīmī, al-Minhah al-Ilāhiyyah fī Syarḥ al-Fatwā al-Ḥamawiyyah, 1: 385.
Artikel asli: https://muslim.or.id/111509-tafwidh-dalam-nama-dan-sifat-allah-bag-2.html