Beranda | Artikel
Menyesal Dan Berlepas Dari Kemaksiatan, Mengembalikan Hak Orang Yang Dizhalimi
Sabtu, 19 Maret 2005

SYARAT-SYARAT TAUBAT NASHUHA

4. Menyesal
Taubat tidak akan terealisasi kecuali dengan penyesalan, karena orang yang tidak menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya berarti dia ridha dengan keburukan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلنَّدَمُ تَوْبَةٌ.

Menyesal adalah taubat.1

5. Berlepas dari kemaksiatan dan mengembalikan hak orang yang dizhalimi
Wajib bagi orang yang bertaubat untuk melepaskan diri dari perbuatan dosa dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya jika hak tersebut berupa harta atau selainnya. Namun, jika hak tersebut berupa hadd qadzaf (hukuman karena menuduh seseorang berbuat zina) atau lainnya, maka ia membebaskannya (dari tuduhan) dan meminta maaf kepadanya. Jika hak tersebut sudah tidak ada, maka kewajiban dia adalah meminta kepada pemiliknya agar hak tersebut dihalalkan baginya. Namun, jika usaha permintaan halal ini akan berdampak pada kerusakan yang lebih besar bagi dirinya, maka kewajiban dia cukup mendo’akan kebaikan untuk pemilik hak tersebut.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“…Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah/2: 279]

[Disalin dari buku Luasnya Ampunan Allah”  Terjemahan dari kitab at-Taubah an-Nashuuh fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaa-diits ash-Shahiihah,  Ditulis oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullaah, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
1 HR. Ibnu Majah (no. 4252), Ahmad (no. 3568, 4012, 4414 dan 4016), al-Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah (no. 1307), al-Hakim (IV/243) dari hadits Anas, dan beliau menshahih-kannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dan al-Albani dalam kitab Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6678).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1378-menyesal-dan-berlepas-dari-kemaksiatan-mengembalikan-hak-orang-yang-dizhalimi.html