Beranda | Artikel
Kaidah Fikih: Faidah Mengenal dan Mempelajari Kaidah Fikih
11 jam lalu

Tentu, di setiap cabang ilmu terdapat faidah yang dapat diperoleh dari mempelajarinya, tidak terkecuali kaidah fikih. Pada ilmu ini pun terdapat faidah-faidah yang dapat diperoleh ketika seseorang mempelajari ilmu ini. Selain mempelajari ilmu fikih, tentunya sangat pas jika ilmu kaidah fikih ini digandengkan dengan mempelajari ilmu fikih itu sendiri.

Faidah mempelajari ilmu kaidah fikih

Faidah pertama

Kaidah fikih mengumpulkan cabang-cabang dan bagian-bagian pembahasan fikih yang bermacam-macam di bawah satu kaidah. Sehingga bisa dikatakan pengumpulan tersebut memberikan dua manfaat:

Manfaat pertama: Dapat mengetahui kaitan dan sifat-sifat yang mengumpulkan antara suatu bab pembahasan fikih dengan bab-bab fikih yang lainnya. Contohnya kaidah,

ألأمور بمقاصدها

“Segala sesuatu tergantung tujuannya.”

Kaidah ini membahas tentang masalah tujuan atau niat. Namun, terdapat banyak pembahasan fikih yang bisa terjawab dengan kaidah ini, baik itu pembahasan terkait ibadah, sumpah, akad muamalah, dan lain sebagainya.

Sehingga dengan mengetahui satu kaidah saja, dapat mengetahui kaitan dari satu pembahasan ke pembahasan fikih yang lainnya.

Manfaat kedua: Dapat mengetahui hukum-hukum fikih yang bersifat furu’ (cabang) dan dapat menghafal hukum-hukum tersebut dengan cara yang mudah.

Sebagaimana yang diketahui bahwa mempelajari hukum-hukum fikih yang bersifat furu’ (cabang) bukanlah hal yang mudah, alias sulit. Terlebih bersama dengan terus berkembangnya ilmu fikih, semakin banyak permasalahan yang disebabkan oleh perkembangan zaman yang terus-menerus berjalan. Di samping itu, manusia pun butuh untuk mengetahui hukum-hukum fikih itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan, mempelajari dan mengetahui kaidah fikih justru mempermudah hal-hal yang sulit.

Al-Qarafi rahimahullah pernah menuturukan,

وَمَنْ ضَبَطَ الفِقْهَ بِقَواعِدِهِ اسْتَغْنَى عَنْ حِفْظِ أَكْثَرِ الجُزْئِيّاتِ لِانْدِراجِها فِي الكُلِّيّاتِ

“Siapa yang mempelajari ilmu fikih beserta kaidah-kaidahnya, tidak perlu lagi ia menghafal banyak-banyak permasalahan dari cabang fikih. Mengingat hal tersebut sudah tercakup dalam kaidah fikih yang bersifat umum.”

Ibnu Rajab pun pernah menuturkan,

تُنَظَّمُ لَهُ مَنْشُورُ المَسَائِلِ فِي سِلْكٍ وَاحِدٍ، وَيُقَيَّدُ لَهُ الشَّوَارِدُ، وَيَقْرُبُ عَلَيْهِ كُلُّ مُتَبَاعِدٍ

“Dengan kaidah itu, berbagai masalah yang terpisah akan tersusun dalam satu rangkaian, hal-hal yang jarang didapatkan akan tercatat, dan hal-hal yang jauh akan menjadi dekat.”

Faidah kedua

Bahwasanya penguasaan kaidah-kaidah fikih dan pemahamannya akan membentuk kemampuan fikih bagi orang yang mempelajarinya dari satu sisi. Dari sisi lain, hal itu memungkinkan seorang faqih untuk mengetahui sumber-sumber fikih, sehingga membantu dia dalam mengeluarkan cabang-cabang hukum dengan cara yang benar, serta menggali hukum-hukum yang sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang baru muncul.

As-Suyuthi rahimahullah berkata,

اِعْلَمْ أَنَّ فَنَّ الأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ فَنٌّ عَظِيمٌ، بِهِ يُطَّلَعُ عَلَى حَقَائِقِ الفِقْهِ، وَمَدَارِكِهِ، وَمَآخِذِهِ، وَأَسْرَارِهِ، وَيَتَمَيَّزُ فِي فَهْمِهِ وَاسْتِحْضَارِهِ، وَيُقْدَرُ عَلَى الإِلْحَاقِ وَالتَّخْرِيجِ، وَمَعْرِفَةِ أَحْكَامِ المَسَائِلِ الَّتِي لَيْسَتْ بِمَسْطُورَةٍ، وَالحَوَادِثِ وَالوَقَائِعِ الَّتِي لَا تَنْقَضِي عَلَى مَمَرِّ الزَّمَانِ

“Ketahuilah bahwa ilmu Al-Asybah wan Nadzair (ilmu kaidah fikih) adalah ilmu yang agung. Dengannya seseorang dapat mengetahui hakikat-hakikat fikih, sumber-sumbernya, asal-usulnya, dan rahasia-rahasianya. Ia akan unggul dalam memahami dan menguasainya, serta mampu melakukan analogi dan takhrij (mengeluarkan hukum), serta mengetahui hukum-hukum masalah yang tidak tertulis dalam kitab-kitab, juga peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang tidak akan pernah habis seiring berjalannya zaman.”

Sedikit hal yang perlu diketahui, bahwa sebagian ulama ada yang menamakan ilmu kaidah fikih sebagai Al-Asybah wan Nadzair. Di antaranya ada Al-Imam As-Subki, Al-Imam As-Suyuthi Asy-Syafi’i, dan ada pula Al-Imam Ibnu Nujaim Al-Hanafi.

Di antara yang masyhur adalah karya Al-Imam Ibnu Nujaim Al-Hanafi. Salah satu karya yang terkenal sebagai penyempurna dari kitab tersebut adalah kitab Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah (kitab kodifikasi hukum Ottoman Turki), yang kemudian banyak mengambil kaidah dari Ibnu Nujaim.

Intinya, Al-Asybah wan Nazair tidak terlalu jauh berbeda dengan kaidah fikih. Namun pada Al-Asybah wan Nazair, cakupannya lebih luas lagi dibandingkan kaidah fikih, tidak hanya teori semata, namun lebih kepada pemberian contoh-contoh pengaplikasian dari kaidah tersebut.

Faidah ketiga

Mempelajari kaidah-kaidah fikih membantu untuk memahami maqashid (tujuan-tujuan) syariat. Karena dengan memahami kaidah fikih yang bersifat umum beserta masalah-masalah yang masuk di bawahnya, seseorang akan terbimbing dalam memahami maqashid syari’ah yang menjadi alasan adanya hukum-hukum cabang tersebut.

Sebagai contoh, ketika seseorang mempelajari kaidah,

المَشَقَّة تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ

(kesulitan mendatangkan kemudahan), serta cabang-cabang dari hukum yang termasuk di bawahnya, tentunya akan memberikan gambaran kepadanya bahwa menghilangkan kesempitan dan mengangkat kesulitan adalah termasuk tujuan utama dari syariat ini. Sehingga nantinya, jika ada hukum-hukum di kemudian hari yang berkaitan dengan menghilangkan kesulitan dan kesempitan, tentunya kaidah ini dapat diterapkan.

Seperti halnya salat, sebagaimana yang diketahui bahwa hukum salat adalah wajib. Dilaksanakan dalam keadaan berdiri; namun jika tidak mampu, maka bisa duduk atau berbaring. Artinya, dari kaidah tersebut dapat menjawab sebuah persoalan. Jika ada pertanyaan seperti, “Saya ingin salat, tapi saya tidak bisa berdiri untuk melaksanakannya karena ada sakit berupa luka yang saya rasa. Bolehkah saya salat dalam keadaan duduk?”

Jawabannya, tentu boleh. Karena kaidahnya adalah kesulitan mendatangkan kemudahan. Demikianlah di antara faidah dari mempelajari ilmu kaidah fikih.

Faidah keempat

Mempelajari kaidah-kaidah fikih dan menelitinya, dapat bermanfaat bagi orang-orang yang bukan spesialis dalam ilmu-ilmu syariat. Karena dengan itu, mereka bisa mengetahui fikih dengan cara yang lebih mudah. Artinya, ilmu ini bisa dipelajari oleh siapa saja.

Faidah kelima

Penguasaan dan pemahaman kaidah-kaidah fikih dapat bermanfaat dalam melakukan perbandingan antara berbagai mazhab fikih. Karena terkadang terdapat permasalahan-permasalahan yang para ulama berbeda pendapat padanya, disebabkan karena berangkat dari penggunaan kaidah-kaidah yang berbeda di antara para ulama mazhab fikih.

Faidah keenam

Kaidah-kaidah fikih bermanfaat untuk memperlihatkan kepada orang-orang yang bukan spesialis dalam ilmu syariat tentang betapa luasnya cakupan fikih Islam, dan juga mencakup bantahan terhadap tuduhan sebagian orang yang menilainya sebagai ilmu yang jumud (kaku dan stagnan).

Demikian di antara faidah dari mempelajari kaidah fikih. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Baca juga: Asal-Usul dan Perkembangan Ilmu Kaidah Fikih

***

Depok, 3 Rabi’ul akhir 1447/ 24 September 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Disarikan dari kitab Al-Mumti’ fil Qowa’id Al-Fiqhiyyah karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary. Dengan sedikit tambahan.


Artikel asli: https://muslim.or.id/109435-kaidah-fikih-faidah-mengenal-dan-mempelajari-kaidah-fikih.html