Beranda | Artikel
Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 6): Berilmu dan Kapabilitas dalam Bahasa Arab
1 hari lalu

Tidaklah seseorang dapat menjalani kehidupan yang berkemuliaan kecuali dengan bekal ilmu. Imam Ahmad rahimahullah berkata,

الناسُ محتاجون إلى العلم قبل الخبز والماء، لأن العلم يحتاج إليه الإنسان في كل ساعة، والخبز والماء في اليوم مرة أو مرتين.

“Manusia lebih butuh kepada ilmu daripada roti dan air. Karena ilmu dibutuhkan manusia setiap saat, sedangkan air dibutuhkan sekali-dua kali dalam sehari.” [1]

Terlebih lagi dalam berdakwah, jelas modal utama seorang dai adalah ilmu. Allah ﷻ berfirman,

ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Perintah seruan kepada agama Allah ﷻ didasarkan kepada hikmah dan pengajaran yang baik. Kemudian Allah ﷻ juga sebutkan perintah untuk dialog dan berdebat pada kelanjutan ayatnya. Semua tahapan dalam metode berdakwah ini jelas berdasarkan ilmu. Hikmah tidak akan mungkin didapatkan kecuali dengan pengetahuan dan kebijaksanaan dalam memanfaatkan ilmunya. An-Nawawi rahimahullah berkata,

الحِكمةُ: عبارةٌ عن العلمِ المتَّصِفِ بالإحكامِ، المشتَمِلِ على المعرفةِ باللَّهِ تبارك وتعالى، المصحوبِ بنفاذِ البصيرةِ، وتهذيبِ النَّفسِ، وتحقيقِ الحَقِّ والعَمَلِ به، والصَّدِّ عن اتِّباعِ الهوى والباطِلِ.

“Hikmah adalah ilmu yang berkarakter ketepatan, yang mencakup pengenalan terhadap Allah ﷻ, disertai dengan ketajaman pandangan, penataan jiwa, menetapkan kebenaran serta pengamalannya, dan menahan diri dari mengikuti hawa nafsu serta kebatilan.” [2]

Sehingga pada dasarnya, berdakwah dengan hikmah adalah dengan ilmu yang komprehensif, baik dari segi substansi hingga metode penyampaiannya. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin dakwah dilakukan tanpa ilmu yang mencukupi atau bahkan tidak sama sekali.

Dakwah tanpa ilmu melahirkan perpecahan

Akibat dari dakwah tanpa ilmu adalah perselisihan. Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekali cabut yang ia cabut dari hamba-Nya. Namun Dia mencabut ilmu dengan memawafatkan para ulama, hingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, maka manusia mengangkat para tokoh yang bodoh, lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Lalu mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari no. 100)

Setelah manusia mengambil ilmu dari orang yang bodoh atau dalam sebagian riwayat menyebutkan istilah ruwaibidhah (orang yang sedikit ilmunya, tetapi sembarangan membicarakan perkara-perkara besar tanpa tuntunan ilmu dan ahli ilmu), maka terjadi banyak kesesatan. Nabi ﷺ bersabda,

وإن هذه الملة ستفترق على ثلاث وسبعين ثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة وهي الجماعة

“Dan (pemeluk) agama ini akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan akan masuk neraka, dan (hanya) satu golongan yang masuk surga, yaitu Al-Jama’ah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim, disahihkan oleh Al-Albani)

Hadis perpecahan umat mengisyaratkan kepada kita bahwa mayoritas kelompok pecahan tersebut terancam neraka sebab kesesatan yang ada dalam manhaj beragamanya. Maka, ini menjadi tanda yang cukup bagi kita bahwa kesesatan adalah sebab perpecahan.

Ilmu yang dibutuhkan dalam berdakwah

Ilmu ini meliputi apa yang didakwahkan, metode penyampaian, dan juga sikap yang tepat dalam menyikapi keadaan perbedaan. Seorang dai hendaknya mengetahui ranah mana yang menjadi fundamental (ushul) yang tidak boleh berselisih, serta ranah cabang (furu’) yang mengandung keluasan dalam bersikap. Seorang dai harus mengerti gradasi keadaan ini dan harus tepat dalam menyikapi ragam kondisi perbedaan. Inilah sikap hikmah yang hendaknya dimiliki oleh seorang dai.

Ilmu yang dimaksudkan dalam hal ini jelas saja ilmu yang berdasar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Syekh Shalih Al-Ushaimi menjelaskan,

إنَّ كلَّ علمٍ نافعٍ مردُّه إلىٰ كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم

“Sesungguhnya seluruh ilmu yang bermanfaat kembali kepada kalamullah (Al-Qur’an) dan sabda Rasulullah ﷺ (As-Sunnah).” [3]

Oleh karena itu, tepatlah wasiat Umar bin Khattab kepada kita,

يرد الناس من الجهالات إلى السنة

“Manusia dikembalikan dari kebodohan kepada As-Sunnah.” [4]

Berbahasa Arab adalah tanda orang berilmu agama

Salah satu tanda berpengetahuan dan berilmu dalam konteks beragama adalah penguasaan bahasa Arab. Syekh Saad menyebutkan beberapa ciri seseorang yang kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber ilmu. Di antara ciri pertama yang dimaksudkan adalah,

أن القرآن نزل بلسان العرب على الجملة، فطلب فهمه إنما يكون من هذا الطريق خاصة.

“Bahwasanya Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab secara keseluruhan, maka upaya memahaminya dilakukan dengan jalan yang khusus (yakni bahasa Arab).” [5]

Jalan khusus dalam bahasa Arab yang dimaksudkan Syekh Saad adalah mengikuti metode, pemahaman, dan logika bahasa Arab. Caranya, semisal melekatkan makna ayat kepada makna yang dikenal bahasa Arab secara tekstual dan kontekstual Arab asli. Karena dasarnya agama ini didasarkan kepada bahasa Arab, maka agama ini tidak dipahami secara rumit dengan logika-logika yang tidak berkembang di luar bahasa Arab yang asli.

Pandangan Syekh Saad ini bersesuaian dengan realita yang terjadi. Perselisihan dan kelompok-kelompok dalam Islam mulai merebak ketika masuknya pemikiran filsafat Yunani ke dalam tubuh Islam di masa Dinasti Abbasiyah. Masa itu juga muncul orang-orang yang cerdas, tetapi tidak menyandarkan ilmunya kepada pokok ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Orang-orang terpukau dengan seseorang yang pandai berbahasa Yunani dan logika filsafat Yunani. Para alim faqih tidak dianggap sebagai seorang yang cerdas dan rujukan fatwa. Akibatnya, semakin parah kondisi perpecahan di tubuh kaum muslimin.

Syekh Saad berkata, “Terkadang kita butuh kepada ilmu alat yang memperjelas pemahaman kita kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, semisal ilmu bahasa Arab, asbabun nuzul, dan lain-lain. Namun, terkadang ada ilmu yang diklaim sebagai ilmu alat untuk memahami Al-Qur’an, padahal bukan, seperti ilmu perbintangan, filsafat, dan lain-lain.” [6]

Keterangan ini menunjukkan bahwa pentingnya seorang dai mengilmui dua sumber hukum Islam dengan segala perangkatnya. Utamanya adalah ilmu bahasa Arab, ilmu-ilmu Al-Qur’an secara umum, dan lainnya. Adapun ilmu yang dikesankan dibutuhkan dalam memahami Al-Qur’an semisal ilmu filsafat, maka ini bukanlah perangkat fundamental secara umum. Meskipun terdapat perincian dalam memanfaatkan ilmu semacam ini, tetapi jangan sampai ilmu yang semisal ini justru menjadi acuan utama.

Contohnya dalam konteks masa kini adalah ilmu hermeneutika yang sering digunakan para liberalis untuk studi kritik teks Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ilmu hermeneutika dijadikan pokok dalam meninjau Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga makna dan tafsirnya dapat dibelokkan sesuka hati sampai keluar dari asas ulumul qur’an dan ulumul hadits. Maka, jelas dalam hal ini adalah kesalahan dan penyimpangan.

Ilmu ushul fiqh dan kapabilitas mufti

Ilmu yang lain adalah tentu saja ushul fiqh sebagai alat untuk memproduksi hukum dan memahami cara para ulama melahirkan kesimpulan hukum dari dalil yang ada. Ushul fiqh tidak dapat berdiri sendiri tanpa ditunjang oleh penguasaan terhadap Al-Qur’an, As-Sunnah, atsar para sahabat, bahasa Arab, serta kemampuan bernalar yang baik. Maka, semua ilmu ini dibutuhkan oleh seorang dai untuk menyebarkan agama ini, mengajarkannya, serta menghadapi umat.

ٍSyekh Athiyah Salim mengingatkan kita bahwa tidak semua orang punya kapabilitas untuk menghasilkan hukum,

والاستنباط لا يكون لعامة الناس، بل لمن اكتملت له الآلة في العلم

“Tidak semua manusia bisa mengambil konklusi hukum, akan tetapi yang bisa mengambil hukum adalah mereka yang telah sempurna ilmu alatnya…” [7]

Resiko berdakwah tanpa kapabilitas ilmu

Apabila seseorang tidak memiliki kapabilitas seperti ini, akan sangat besar potensinya untuk melahirkan kegaduhan di tengah masyarakat atas apa yang disampaikannya. Semisal seorang yang baru belajar bahwa kuatnya pendapat haramnya isbal, lalu menyampaikan di tengah masyarakat yang belum mengetahui pendapat tersebut. Maka, apabila orang tersebut menyampaikannya dengan metode keras tanpa toleransi atas keluasan pendapat hukum isbal, lalu memvonis masyarakat yang isbal sebagai penghuni neraka, tentu akan terjadi gesekan kuat di masyarakat. Hal ini dikarenakan dua aspek:

Pertama: Pendakwah yang menyampaikan hukum tersebut kurang ilmu dalam:

1) pandangan para ulama secara komprehensif tentang hukum isbal;

2) konsekuensi musbil berdasarkan pandangan yang dikuatkannya tidak sampai dipastikan masuk neraka;

3) kondisi objek dakwah;

4) metode dakwah yang tepat untuk mad’u-nya.

Kedua: Masyarakat kurang ilmu dalam:

1) pandangan bahwa hukum isbal haram adalah pendapat yang kuat;

2) merespon perbedaan pendapat.

Kedua-duanya memiliki kesalahan dalam kurangnya ilmu. Akan tetapi, dalam hal ini, jelas beban lebih besar ada di sisi dai tersebut. Karena hukum asalnya manusia di atas ketidaktahuan. Maka, seorang dai harus memiliki pengetahuan tentang cara yang tepat untuk menyampaikan hukum kepada manusia.

Kurangnya ilmu tidak menyurutkan semangat dakwah

Kekurangan akan ilmu bukan berarti menyurutkan semangat kita untuk berdakwah. Setiap orang berjuang dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing. Seseorang yang mampu menyampaikan satu ayat yang ia pahami dengan bimbingan ahli ilmu, wajib baginya untuk menyampaikannya dalam kondisi yang dibutuhkan. Nabi ﷺ bersabda,

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

“Sampaikan dariku walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)

بشرط أن يكون عالمًا بما يبلِّغُ به ويدعو إليه

Dengan syarat ia mengetahui tentang apa yang ia sampaikan dan serukan. [8]

Seseorang bisa tetap menjadi penyeru agama dengan menukilkan saja dari para ulama yang terpercaya. Mulai dari pendapat Khulafa Ar-Rasyidin, para imam mujtahid, hingga para ulama yang kokoh ilmunya dan diakui. [9] Dengan cara ini, seseorang masih bisa menjadi penyeru agama dan bermanfaat bagi manusia.

Penjabaran keseluruhan artikel ini mengajak kita semua untuk tahu diri sekaligus memotivasi agar kita bisa menjadi penyeru agama Allah ﷻ. Untuk mencapai hal tersebut, kita harus banyak belajar dari para ulama secara runut sehingga dihasilkan bangunan ilmu yang kokoh. Ketahuilah bahwa menjadi penyeru agama Allah ﷻ adalah pekerjaan terbaik. Allah ﷻ berfirman,

مَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَآ إِلَى اللهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru menuju Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’“ (QS. Fushilat: 33)

[Bersambung]

Kembali ke bagian 5

***

Penulis: Glenshah Fauzi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

  • أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syaikh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.
  • Al-Adabusy Syar’iyah, karya Ibnu Muflih.
  • https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/3686
  • Mauqif Al-Ummah, karya Athiyah Muhammad Salim.
  • Khulashah Ta’zhimil Ilmi, karya Syekh Shalih Al-‘Ushaimy.

 

Catatan kaki:

[1] Al-Adabusy Syar’iyah karya Ibnu Muflih, 2: 41.

[2] Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim, 2: 33.

[3] Khulashah Ta’zhimil Ilmi, hal. 19.

[4] Al-Adab Al-Ikhtilaf karya Syekh Saad Asy-Syal, hal. 134.

[5] Al-Adab Al-Ikhtilaf karya Syekh Saad Asy-Syal, hal. 135.

[6] Al-Adab Al-Ikhtilaf karya Syekh Saad Asy-Syal, hal. 137.

[7] Mauqif Al-Ummah, hal. 89 karya Athiyah Muhammad Salim dalam Al-Adab Al-Ikhtilaf.

[8] https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/3686

[9] Al-Adab Al-Ikhtilaf karya Syekh Saad Asy-Syal, hal. 139-140.


Artikel asli: https://muslim.or.id/108600-asas-dakwah-dan-menghadapi-perselisihan-bag-6.html