Fatwa Ulama: Hukum Menikah dengan Lelaki yang Tidak Sekufu
Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Apakah menikah dengan pasangan yang tidak sekufu itu diharamkan?
Jawaban:
Menikah dengan pasangan yang tidak sekufu tidaklah diharamkan karena Allah Ta’ala menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi dalam kitab-Nya yang mulia, kemudian mengatakan,
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24)
Sehingga maksimal hukum dalam masalah menikah dengan pasangan (lelaki) yang tidak sekufu adalah bahwa hal itu dapat dianggap sebagai kekurangan (aib atau cela) bagi pihak wanita dan walinya. Adapun jika pihak mempelai wanita dan walinya rida dengan kekurangan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak masalah. Ini menurut mayoritas ulama yang berpendapat bahwa al-kafa’ah (sekufu) adalah perkara yang dianggap/dipertimbangkan (dalam pernikahan).
Pertanyaan:
Apakah al-kafa’ah juga dianggap (dinilai) dari pihak (calon mempelai) wanita?
Jawaban:
Al-kafa’ah -bagi ulama yang berpendapat bahwa itu perkara yang perlu dianggap (dipertimbangkan) dalam pernikahan- itu hanya berlaku untuk pihak lelaki, bukan dari pihak wanita. Jika seorang lelaki menikah dengan wanita yang tidak sekufu dengannya, maka hal itu tidak masalah (tidak ada cela) sama sekali. Hal ini karena kepemimpinan (rumah tangga) ada di tangannya dan juga anak-anaknya akan dinasabkan kepadanya.
Dalilnya adalah bahwa tidak ada yang sekufu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun, beliau menikah dengan wanita dari suku-suku Arab, serta menikahi Shafiyyah binti Huyay, dan juga memiliki hubungan dengan para budak wanita.
***
@Unayzah, 7 Sya’ban 1446/ 6 Februari 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 82-83.
Artikel asli: https://muslim.or.id/103580-fatwa-ulama-hukum-menikah-dengan-lelaki-yang-tidak-sekufu.html