Thumaninah
THUMA’NINAH
Oleh
Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr
Diantara kesalahan fatal yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin dalam shalat mereka adalah meninggalkan thuma’ninah, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapkan orang yang tidak melakukannya sebagai pencuri terjelek.
Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا
Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya
Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap orang yang mencuri sesuatu dari shalatnya lebih buruk daripada orang yang mencuri harta.
Thuma’nînah dalam shalat itu termasuk salah satu rukun shalat. Shalat tidak dianggap sah tanpa ada thuma’nînah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada salah seorang shahabat yang melakukan shalat dengan buruk :
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’nînah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya![1]
Dari hadits ini, para ahli ilmu mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulanginya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah shahabat yang melakukan shalatnya dengan tidak benar di atas :
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Kembalilah dan shalatlah ! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.
Dalam banyak hadits, sering disebutkan perintah agar kaum Muslimin mengerjakan dan menyempurnakan shalat serta peringatan keras dari perbuatan meninggalkan thuma’nînah atau menghilangkan salah satu rukun ataupun hal-hal yang diwajibkan dalam shalat. Diantara adalah hadits yang disebutkan di atas , juga hadits-hadits berikut :
- Hadits riwayat al-Bukhâri dan Muslim dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَتِمُّوا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ
Sempurnakanlah ruku’ dan sujud kalian.[2]
Kesempurnaan itu akan terealisasi jika keduanya dilakukan dengan thuma’ninah
- Diantara dalil juga adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban, beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kami shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu sepintas Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dengan mata beliau, ada seorang lelaki yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud. Setelah selesai shalat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيْمَ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ
Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud[3]
Maksudnya, dia tidak meluruskan punggungnya setelah ruku dan sujud. Jadi, hadits ini menunjukkan bahwa berdiri dan duduk serta thuma’nînah pada keduanya termasuk rukun.
- Abu Ya’la rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya (no. 7184; dan diriwayatkan juga oleh Ath-Thabarani di dalam al-Kabîr, no. 3840; dihasankan oleh al-Albani dalam Shifat Shalat, hlm. 131) dengan sanad yang hasan :
أَن ّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan mematuk di dalam sujudnya, ketika dia sedang shalat, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang ini mati dalam keadaannya seperti itu, dia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.
Ini adalah ancaman keras, dikhawatirkan pelakunya mengalami sû-ul khâtimah, yaitu mati tidak di atas agama Islam, kita berlindung kepada Allâh dari keadaan demikian.
- Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ … وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara… melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’â seperti duduk iq’ânya anjing, dan menoleh seperti menolehnya musang. [HR. Ahmad, no. 8106; dihasankan oleh al-Albâni di dalam Shahîh at-Targhîb, no. 555]
- Imam al-Bukhâri meriwayatkan dalam kitab Shahîhnya (no. 791) :
أَنَّ حُذَيْفَةَ بْنَ اليَمَانِ رَأَى رَجُلًا لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلَا سُجُودَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ “مَا صَلَّيْتَ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ لَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” –وفي رواية-: وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا
Bahwa Hudzaifah bin al-Yamân melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Ketika dia sudah menyelesaikan shalatnya, Hudzaifah berkata kepadanya: “Engkau belum mengerjakan shalat”. Perawi berkata, ‘Dan aku mengira Hudzaifah berkata kepadanya, “Jika engkau mati (padahal shalatmu seperti ini), engkau mati tidak di atas sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Di dalam satu riwayat, “Jika engkau mati (padahal shalatmu seperti ini), engkau mati tidak di atas fithrah yang Allâh jadikan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas fathrah tersebut”.
- Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Thalq bin ‘Ali Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا
Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak melihat shalat seorang hamba yang tidak di dalam shalatnya tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.
- Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahîhnya (no. 498) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata :
وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ قَائِمًا وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ جَالِسًا
Dan beliau (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) jika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau tidak akan turun bersujud sampai berdiri dengan sempurna. Dan jika beliau mengangkat kepalanya dari sujud, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersujud sampai duduk dengan sempurna.
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits yang berisi perintah menjaga kesempurnaan ruku’, sujud dan bangkit dari keduanya, dan menunjukkan bahwa hal itu termasuk rukun shalat. Dan shalat itu tidak sah tanpa dia. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits, seperti al-Bukhâri, Muslim, Sunan Empat, dan lainnya. Sebagian hadits-hadits itu telah disebutkan di depan. Maka kewajiban setiap Muslim menjaga hal itu dengan sempurna dalam shalatnya. Dia harus menyempurnakan ruku’nya, i’tidalnya, sujudnya dan duduknya. Semua itu dilakukan dengan sempurna dalam shalatnya, dari awal sampai akhir, dengan cara yang bisa mendatangkan ridha Allâh Azza wa Jalla , sebagai pengamalan dari sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berpegang dengan sunnah beliau yang telah bersabda :
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat. [HR. Al-Bukhâri, no. 631, 6008, 7246; dari hadits Mâlik bin al-Huwairits Radhiyallahu anhu]
Diantara yang mengherankan, ada orang berada di dalam rumahnya, lalu dia mendengar adzan. Kemudian, dia segera berdiri, bersiap-siap dan keluar dari rumahnya hendak melaksanakan shalat, bukan untuk yang lain. Ada kemungkinan dia keluar pada waktu malam yang gelap lagi hujan, menginjak lumpur, melewati air sehingga bajunya basah; Jika dia keluar, disaat malam musim panas, maka dia pun tidak aman dari sengatan kalajengking dan serangga berbisa lainnya dalam gelapnya malam; Ada kemungkinan juga, dia berangkat keadaan sakit dan lemah, Meski demikian, dia tetap keluar menuju masjid. Dia siap menanggung semua itu karena ia lebih mengutamakan shalat dan karena cintanya kepada shalat juga karena niatnya untuk melaksanakan shalat. Dia tidak keluar rumah untuk selainnya. Namun ketika dia masuk shalat jama’ah bersama imam, setan mulai menipunya, akhirnya dia pun mendahului imam dalam rukû’, sujud, bangkit dan turun. Setan memperdayainya agar shalatnya batal dan amalannya gugur, sehingga dia keluar dari masjid tanpa mendapatkan pahala shalat.
Anehnya, mereka semua meyakini bahwa tidak ada seorang makmum pun di belakang imam yang boleh berpaling (selesai-red) dari shalatnya sampai imam berpaling. Semua menanti imam sampai mengucapkan salam. Namun (meskipun mereka meyakini itu-red), mereka semua mendahului imam di dalam ruku’, sujud, bangkit, dan turun –kecuali orang yang dikehendaki oleh Allâh- karena setan memperdaya mereka, menjadikan mereka meremehkan dan merendahkan shalat”[4].
Berdasarkan nash-nash di atas dan lainnya, yang telah shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para Ulama Islam berpendapat bahwa menegakkan rukun-rukun dalam rukû’, sujud, dan berdiri di antara keduanya, dan duduk di antara dua sujud, merupakan kewajiban dalam shalat dan termasuk rukun shalat. Shalat menjadi batal dengan meninggalkannya, dan orang yang melakukannya wajib mengulangi shalat.
Riwayat dari perkataan ulama tentang hal ini banyak sekali, tidak mungkin membawakan semuanya atau sebagiannya di kesempatan ini. Tetapi saya akan mencukupkan dengan satu riwayat tentang hal ini dari seorang imam yang agung, yaitu imam Qadhi Abu Yusuf, murid imam Abu Hanifah rahimahullah. Imam Abu Yusuf berkata :
تَعْدِيْلُ الْأَرْكَانِ الصَّلَاةِ وَهُوَ الطُّمَأْنِيْنَةُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ، وَكَذَا إِتْمَامُ الْقِيَامِ بَيْنَهُمَا وَإِتْمَامُ الْقُعُوْدِ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ فَرْضٌ تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِتَرْكِهِ
Menegakkan rukun-rukun shalat, yaitu tumakninah di dalam ruku’ dan sujud, demikian juga menyempurnakan berdiri di antara keduanya, dan menyempurnakan duduk di antara dua sujud, merupakan kewajiban, shalat menjadi batal dengan sebab meninggalkannya.
Banyak Ulama telah meriwayatkan perkataan ini dari imam Abu Yûsuf rahimahullah[5].
Sesungguhnya kewajiban setiap Muslim untuk menjaga shalatnya, dan menegakkan shalatnya dengan sempurna dalam menjaga syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannyadan sunah-sunahnya. Allâh Azza wa Jalla telah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. [al-Mukminûn/23: 1-2]
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Ashar). Berdirilah untuk Allâh (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [Al-Baqarah/2: 238]
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. [Al-Ma’un/107: 4-5]
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat (yang artinya), “الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”, yaitu adakalanya (lalai dari pelaksanaan shalat-red) di awal waktunya, dia selalu atau sering menunda pelaksanaannya di akhir waktunya; Adakalanya (lalai) dari pelaksanaan shalat dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya sesuai dengan yang telah diperintahkan; Atau adakalanya (lalai) dari khusyû’ dalam shalat dan tadabbur (merenungkan) makna-maknanya. Lafazh (ayat tersebut di atas) mencakup semua itu. Dan setiap orang yang memiliki sebagian sifat ini termasuk bagian dari (kandungan-red) ayat ini. Barangsiapa memiliki seluruh sifat itu, maka dia mendapatkan bagian yang sempurna dari ayat ini, dan (dengan demikian-red) sempurna pula padanya sifat nifaq amaliy (kemunafikan secara amalan)”[6].
Semoga Allâh melindungi kita dari hal di atas, dan semoga Dia memberikan taufiq kepada kita untuk mengamalkan kitab-Nya dan berpegang kepada sunah Nabi-Nya. Dan semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita orang-orang yang menegakkan shalat dengan menyempurnakan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan kewajiban-kewajibannya. Dan semoga Allâh menerima dari kita perkataan yang baik dan amalan yang lurus, dan mengampuni kesalahan kita yang berupa kekeliruan, kekurangan, atau ketergelinciran.
Sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. al-Bukhâri,no. 757 dan Muslim,no. 397 dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[2] HR. al-Bukhâri,no. 6644 dan Muslim,no. 425
[3] HR. Ahmad, no. 16297; Ibnu Majah, no. 871. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahîhul Jâmi’, no. 7977
[4] Dari kitab ash-Shalât karya imam Ahmad, dimuat di dalam Thabaqat Hanabilah, 1/353
[5] Termasuk yang meriwayatkan perkataan ini darinya adalah Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab di dalam kitab at-Taudhîh ‘an Tauhîdil Khallâq, hlm. 260-261
[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8/493
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/46018-thumaninah-2.html