Al-Udhiyah (Hewan Kurban)
DAFTAR ISI
Udhiyah
- Hewan Kurban
- Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban
- Al-Udh-hiyah (Kurban) (1/2)
- Hukum dan Adab Berkurban
- Kurban dan Pensyariatannya
Penyembelihan
Kulit Hewan Kurban
- Menjual Kulit Binatang Kurban?
- Mengumpulkan Kulit Hewan Kurban Dan Menjualnya Lalu Uangnya Disedekahkan
Membawa Hewan Kurban Ke Lain Daerah
- Hukum Membawa Kurban Ke Lain Daerah
- Harga Hewan Kurban Mahal, Bolehkah Berkurban di Negara Lain?
- Menyembelih Hewan Kurban Diluar Negara
- Hewan Kurban Dikirim Keluar Daerah, Kemudian Terjadi Perbedaan Hari Raya?
- Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negeri
- Tidak Diizinkan Menyembelih, Bolehkah Sedekah Seharga Hewan Sembelihan
Daging Hewan Kurban
- Apakah Memakan Daging Kurban Hukumnya Wajib?
- Siapakah Orang Yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?
- Memberikan Daging Kurban Kepada Non Muslim
AL-UDH-HIYAH (HEWAN KURBAN)
Definisi Udh-hiyyah
Al-Udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari an-nahr (‘Idul Adh-ha) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum Udh-hiyyah
Bagi orang yang mampu, maka ia wajib melaksanakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
“Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[1]
Segi pengambilan dalil dari hadits di atas yaitu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang mampu dan tidak berkurban untuk mendekati tempat shalat, hal itu menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan sesuatu yang wajib (hukumnya bagi dirinya), seolah-olah tidak ada manfaatnya bagi hamba ini mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan shalat disertai meninggalkan kewajiban ini.
Dari Mukhaffaf bin Salim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami berdiri di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Arafah, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِيْ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِّيْرَةٌ، أَتَدْرُوْنَ مَا الْعَتِيْرَةُ؟ هِيَ الَّتِى يُسَمِّيْهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ.
‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk melaksanakan kurban dan ‘atirah setiap tahun. Apakah kalian tahu apakan ‘atirah itu? Itulah yang dinamakan oleh manusia dengan rajabiyah.’”[2]
Namun ‘atirah telah dihapus dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ فَرْعَ وَلاَ عَتِيْرَةَ.
“Tidak boleh far’ dan atirah.”•[3]
Dan dihapuskannya ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kurban juga.
Dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari raya kurban:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَعُدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ.
‘Barangsiapa menyembelih sebelum shalat (‘Idul Adh-ha), maka hendaklah ia menyembelih (hewan) lainnya sebagai gantinya. Dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih.’”
Hadits ini sangat jelas menunjukkan kewajiban kurban, terutama lagi karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengulanginya.
Apa Saja Yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban?
Kurban tidak boleh kecuali dari sapi, kambing dan unta, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka…” [Al-Hajj/22: 34]
Unta Dan Sapi Cukup untuk Berapa Orang?
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tibalah hari raya kurban maka kami berpatungan, seekor unta untuk 10 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”
Seekor Kambing Cukup Bagi Seorang Dan Keluarganya
Dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, ‘Bagaimanakan cara berkurban pada zaman Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Pada zaman Rasulullah, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakannya dan memberi makan orang lain, kemudian manusia pun saling berbangga diri sehingga seperti yang engkau lihat sekarang.’”
Binatang Yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Berkurban
Dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata, “Aku berkata kepada al-Bara’ bin Azib, ‘Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dibenci atau dilarang Rasulullah?’ Dia berkata, ‘Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun tanganku lebih pendek daripada tangan beliau: ‘Ada empat binatang yang tidak boleh digunakan untuk kurban, yaitu (1) binatang yang sangat nampak kebutaannya, (2) binatang sakit yang sangat nampak sakitnya, (3) binatang pincang yang sangat jelas kepincangannya, serta (4) binatang tua yang tidak lagi bersum-sum.’”
Berkata ‘Ubaid, ‘Aku benci kalau binatang itu telinganya kuper (cacat).’” Al-Bara’ berkata, “Apa yang engkau benci, tinggalkanlah, namun jangan haramkan atas orang lain.”
Kambing kacangan yang kurang dari setahun tidak sah untuk kurban, berdasarkan hadits al-Bara’ bin Azib, ia berkata, “Pamanku yang bernama Abu Burdah menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Kambingmu itu hanya kambing untuk dimakan dagingnya saja.’ Lalu Abu Burdah berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mempunyai kambing kacangan yang umurnya kurang dari setahun, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sembelihlah, hanya saja tidak sah bagi selain engkau.’ Kemudian beliau bersabda,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ.
‘Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri. Namun barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (‘Id), maka sungguh telah sempurna sembelihannya dengan mendapatkan sunnahnya kaum muslimin.’”
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2532)], Sunan Ibni Majah (II/1044, no. 3123).
[2] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2533)], Sunan at-Tirmidzi (III/37), no. 1555), Sunan Abi Dawud (VII/481, no. 2771), Sunan Ibni Majah (II/1045, no. 3125), Sunan an-Nasa-i (VII/167).
• Far’ adalah anak pertama unta atau kambing yang disembelih oleh orang Jahiliyyah untuk persembahan kepada tuhan mereka. Sedangkan atirah ada-lah binatang yang mereka sembelih sebagai sesajen bagi tuhan mereka.-ed
[3] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/596, no. 5473), Shahiih Muslim (III/ 1564, no. 1976), Sunan Abi Dawud (VIII/32, no. 2814), Sunan at-Tirmidzi (III/34, no. 1548) dan Sunan an-Nasa-i (VII/167).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/109639-al-udhiyah-hewan-kurban.html