Kepada Siapa Puasa Itu Diwajibkan?
RUKUN-RUKUN PUASA, DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA DAN KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN ?
Pembahasan 3
KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN?
Puasa Ramadhan itu diwajibkan atas setiap muslim yang berakal, mukim (tidak dalam keadaan safar), mampu, dan terlepas dari segala macam halangan.
Sedangkan bagi orang kafir, tidak wajib baginya mengerjakan puasa dan tidak juga sah untuk dikerjakan. Sebab, dia bukan orang yang berhak untuk ibadah ini, dan jika suatu saat dia memeluk Islam, maka dia pun wajib mengerjakannya, yaitu semenjak dirinya masuk agama Islam dan tidak perlu baginya mengqadha’ puasa-puasa yang telah ditinggalkannya. Yang demikian itu ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu…’” [Al-Anfaal/8: 38)
Bagi anak kecil, tidak wajib baginya untuk mengerjakan puasa, karena telah dibebaskan hukum itu darinya sehingga dia mencapai usia baligh. Usia balighnya itu bisa diketahui melalui salah satu dari tiga cara berikut:
- Keluar mani melalui mimpi atau yang lainnya.
- Tumbuhnya bulu kemaluan.
- Masuk usia lima belas tahun.
Sedangkan pada wanita, ditambah lagi dengan haidh. Jika salah satu dari hal-hal tersebut di atas telah terpenuhi, maka anak itu sudah dapat dikategorikan baligh.
Dan bagi orang yang akalnya tidak sehat (hilang ingatan/gila), tidak wajib baginya menunaikan puasa, karena telah dibebaskan hukum wajib itu darinya. Jika ada seseorang yang terkadang ingatannya hilang dan terkadang kembali lagi, maka dia masih tetap berkewajiban melaksanakan puasa pada saat dia tersadar dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’ puasa yang dia tinggalkan selama dia mengalami hilang ingatan.
Bagi musafir, puasa itu tidak wajib, tetapi dia diberikan pilihan, boleh tidak berpuasa dan boleh juga tetap berpuasa, tetapi yang lebih baik baginya adalah mengerjakan yang paling mudah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” [Al-Baqarah/2: 185]
Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak mampu mengerjakan puasa, baik karena sakit atau karena sudah terlalu tua, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’nya setelah bulan Ramadhan. Orang yang sudah tua hendaklah memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika ia tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” [Al-Baqarah/2: 184]
Dan bagi orang yang mengerjakan puasa tetapi terhalang oleh suatu halangan puasa, maka tidak wajib baginya berpuasa, tetapi dia harus berbuka, sebagaimana wanita yang haidh dan nifas.[1]
Ibnu Rusyd mengatakan, “…Adapun bagi orang yang men-dapat ketetapan wajib mutlak, maka dia adalah orang yang sudah baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan, dan sehat, selama tidak ada halangan yang menghalangi puasa, yaitu haidh bagi kaum perempuan. Ini merupakan suatu hal yang tidak diperde-batkan lagi.
Hal tersebut didasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa…” [2]
[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Keterangan rinci mengenai hal ini akan diberikan pada pembahasan tentang orang yang boleh tidak berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan untuk tidak berpuasa.
[2] Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/274), Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/77 dan III/176), Kasyful Qinaa’ (II/308) dan as-Sailul Jaraar oleh Imam asy-Syaukani (II/111).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/16027-kepada-siapa-puasa-itu-diwajibkan.html