Beranda | Artikel
Pedoman Dalam Perselisihan Pendapat
Rabu, 24 Oktober 2018

MUTIARA DARI PEDOMAN KEMBALI KEPADA ALLAH DAN RASUL-NYA DALAM PERSELISIHAN PENDAPAT[1]

Perbedaan pendapat dalam agama telah terjadi di tengah umat Islam, baik dalam persoalan ushuluddin dan perkara cabang-cabangnya, sebagaimana terjadi pada umat beragama sebelumnya, dari umat Yahudi dan Nasrani. Fakta tersebut, berjalan sesuai dengan berita yang berasal dari wahyu Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya.

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ ﴿١١٨﴾ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih  pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. [Hud/11:118-119]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat [Ali Imran/3:105]

Allâh Azza wa Jalla telah memberitahukan kepada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam tentang solusi terbaik dan jalan keluar efektif terkait masalah-masalah yang mereka perselisihkan dan perdebatkan di tengah mereka.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allâh (Al-Qur`an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allâh dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisa/4:59]

. وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ ۙ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan Kami tidak menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur`an) ini melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. [An-Nahl/16:64]

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Dan tidaklah Kami menurunkan al-Qur`an ini kepadamu, wahai Muhammad, kecuali agar engkau menjelaskan al-haq kepada sekalian manusia dalam urusan yang mereka perselisihkan, baik dalam perkara tauhid, takdir, hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan hamba-hamba, supaya menjadi hidayah sempurna dan rahmat yang merata bagi kaum Mukminin yang beriman kepada Allâh dan Kitab yang diturunkan-Nya”. (Tafsir as-Sa’di 4/215)

MAKNA KEMBALI KEPADA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA DAN RASUL-NYA
Kembali kepada Allâh bermakna kembali kepada Kitab-Nya, al-Qur`an. Maksudnya, bila ada dua orang (golongan) berselisih dalam suatu urusan agama, maka keduanya harus kembali kepada Kitabullah untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Sedangkan kembali kepada Rasul-Nya saat terjadi perselisihan di tengah umat maknanya ialah menghadap Beliau saat Beliau masih hidup dan kepada Sunnah Beliau setelah Beliau wafat. [2] Maka, barang siapa tidak menjumpai hukum yang benar terkait permasalahan yang diperselisihkan dalam al-Qur`an, ia harus melihat-lihat petunjuk yang ada dalam Sunnah Nabi n . Dan ia akan mendapatinya dalam al-Qur`an dan Hadits keterangan yang akan memuaskannya secara pasti, baik dalam nash (keterangan yang jelas), melalui qiyas dan lainnya. Ibnul Qayyim t telah menyebutkan adanya ijma’ dalam hal ini. [3]

TERMASUK BAGIAN DARI KONSEKUENSI IMAN
Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dengan merujuk kepada Kitabullâh dan Sunnah Rasul-Nya untuk mengetahui mana yang benar termasuk konsekuensi keimanan seorang hamba. Demikian ini dikarenakan agama  yang berasal dari Allâh Azza wa Jalla adalah Islam dan Dia tidak menerima agama selainnya.

Allâh Azza wa Jalla telah menjadikan ajaran-ajaran-Nya berada dalam Kitab-Nya al-Qur`an dan Sunnah Nabi-Nya  . Setelah Allâh Azza wa Jalla mewajibkan umat untuk  mengimani Allâh Azza wa Jalla , menaati dan tunduk kepada-Nya, maka sudah menjadi kewajiban mereka pula ketika mereka berselisih paham dan berbeda pandangan untuk mengembalikan persoalan agama yang mereka perselisihkan kepada Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam , sehingga menjadi jelas kebenaran dalam perkara yang mereka perselisihkan, dan akhirnya sirnalah perbedaan dan perselisihan dari tengah mereka.

Sikap kembali kepada al-Qur`an dan Sunnah dalam memutuskan perkara yang diperselisihkan memuat konsekuensi untuk mempercayai bahwa hidayah hanya ada dalam Kitabullâh dan Sunnah Rasul-Nya. Dan sesudah itu tiada lain kecuali kesesatan belaka!.

Oleh sebab itu, Allâh Azza wa Jalla menamakan Kitabnya dengan cahaya, hidayah, sumber kehidupan, furqan (pembeda antara haq dan batil). Dan semua itu ada dalam al-Qur`an.

Sikap kembali kepada al-Qur`an dan Sunnah dalam menyelesaikan perselisihan juga menunjukkan ketaatan kepada Allâh dan Rasul-Nya. Sebab, kewajiban orang-orang yang saling berselisih adalah menyelesaikan masalah yang diperselisihkan dengan merujuk kepada al-Kitab dan Sunnah. Dan perintahnya jelas dengan nash dari al-Qur`an.

Maka, orang yang mengembalikan urusan yang diperselisihkan kepada al-Qur`an dan Sunnah, ia orang yang beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan telah menyambut seruan Allâh dan Rasul-Nya. Sebaliknya, orang yang memilih jalan lain, sehingga ia berpaling dari Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam dan menyelesaikan masalah yang dipertentangkan melalui hawa nafsu, akal pikiran manusia, budaya-budaya warisan leluhur, maka pada diri orang-orang tersebut ada unsur kekufuran, kemunafikan sesuai dengan seberapa besar ia berpaling dari Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh dan mengesampingkannya.

MANFAAT BERKOMITMEN DENGAN PEDOMAN DIATAS
1. Sikap merujuk Al-Qur`an dan Sunnah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat merupakan bentuk realisasi keimanan kepada Allâh dan Hari Akhir. Sebab, Allâh Azza wa Jalla menjadikan sikap demikian itu termasuk konsekuensi dari keimanan, bahkan menjadi salah satu syaratnya. Bila tidak ada sikap demikian, maka sirnalah keimanan.

2. Tidak menjadikan al-Qur`an dan Hadits sebagai timbangan dalam menentukan kebenaran dan kebatilan, pendapat benar dan pendapat yang keliru termasuk karakter orang-orang munafiqin. Bahkan itu merupakan bentuk kemunafiqan yang jelas. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kalian (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”. (An-Nisa/4:61)

3. Komitmen dengan sikap demikian ini juga akan mewujudkan kebaikan dan mendatangkan hasil akhir yang baik bagi umat sebagaimana Allâh Azza wa Jalla janjikan bagi orang-orang yang menyelesaikan perselisihan mereka dengan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla pada Surat An-Nisa di akhir ayat ke 59.

4. Mengembalikan permasalahan kepada al-Kitab dan Sunnah untuk mengetahui mana yang benar akan menguatkan ketetapan bahwa syariat Islam itu selalu terjaga dan memuat keputusan final dalam perkara yang diperselisihkan, pembeda antara yang al-haq dan batil serta memuat petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan. Dengan itu, maka perselisihan dan perbedaan pendapat akan sirna. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Seandainya tidak ada penjelasan hukum dalam Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam mengenai perkara yang mereka perselisihkan, dan seandainya belum mencukupi (untuk itu), maka pasti tidak akan diperintah untuk merujuk kepadanya. Sebab, termasuk mustahil terjadi, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan ketika berselisih untuk merujuk kepada sesuatu yang tidak memiliki kemampuan meleraikan masalah”. (I’lamul Muwaqqi’in 1/49)

5. Merujuk al-Qur`an dan Sunnah dalam perselisihan akan mematahkan fenomena taqlid. Sebab, orang yang menggantungkan agamanya pada pendapat-pendapat manusia, ia akan bergantung kepada mereka dalam hidayah dan kesesatan.

6. Mengutamakan pedoman ini dalam menyelesaikan perselisihan di tengah umat akan merealisasikan persatuan umat dan keakraban antar mereka. Dan sebaliknya, solusi lain dalam menyelesaikan perselisihan hanya akan menambah perselisihan kian meruncing dan besar.

7. Kewajiban mengembalikan perselisihan  dalam pendapat para imam dan para tokoh besar umat kepada al-Qur`an dan Sunnah dan mengikuti kebenaran yang ditunjukkan oleh al-Qur`an dan Sunnah serta menampik ta’ashshub dan taqlid akan merealisasikan dua manfaat penting:

  • Pertama : Mengetahui al-haq dan kebenaran dalam permasalahan yang diperselisihkan.
  • Kedua : Penguatan aspek cara mengikuti yang benar terhadap para imam. Sebab, mereka telah berwasiat kepada para pengikut mereka untuk mengikuti dalil dan meninggalkan taqlid.

8. Berkomitmen dengan pedoman ini juga akan menjauhkan umat dari cara beragama ahli bid’ah dari kalangan ahlul kalam, golongan Sufi yang berpegangan pada landasan-landasan yang bertumpu pada akal semata dan khurafat-khurafat pada pada aspek ushuluddin. Nash-nash Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam hanya akan diambil bila bersesuaian dengan landasan pokok-cara beragama mereka.

9. Sikap orang yang tidak mau merujuk al-Qur`an dan Sunnah dalam perselisihan dengan golongan lain dapat bermakna  bahwa al-Qur`an dan Sunnah tidak berfungsi sebagai hidayah bagi manusia, penjelasan bagi segala persoalan, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam hati dan cahaya bagi umat. Demikian juga, sikap negatif tersebut memuat makna membiarkan manusia tanpa petunjuk wahyu lebih baik bagi agama mereka. Sebab pijakan manusia sebelum kedatangan wahyu sama, yaitu akal manusia atau khurafat-khurafat. Dan kedatangan wahyu dianggap hanya menambah kebodohan dan kesesatan saja.

10. Berkomitmen dengan pedoman ini akan memperjelas al-haq dan jalan yang benar. Dengan kemudahan dari Allâh Azza wa Jalla , kemudian berkat pedoman ini, Para Ulama besar Ahli Sunnah senantiasa berhasil menunjuki orang-orang yang tidak tahu jalan yang benar dan mengembalikan orang-orang sesat menuju jalan hidayah, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ketika mendebat golongan Khawarij dan mematahkan syubhat-syubhat mereka dengan al-Qur`an dan Sunnah. Akhirnya, kegelapan tersingkap dan kebenaran menjadi terang-benderang bagi mereka, dan 4000 orang dari Khawarij bertaubat dan kembali  ke jalan yang benar.

Demikianlah manfaat besar dan penting dari menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla dalam Surat An-Nisa/4 :59 ini. Para Sahabat pun telah menggunakan pedoman ini dalam menyikapi perselisihan yang terjadi di tengah mereka. Begitu juga para Imam umat Islam, menjunjung tinggi pedoman ini dalam pernyataan-pernyataan mereka.

Maka, sudah semestinya, umat Islam pada masa sekarang menyelesaikan segala perbedaan pendapat baik dalam perkara ushul, maupun perkara cabang, dengan memahami dan mengamalkan kaedah penting ini. Bukan menyelesaikan pertikaian melalui adu mulut atau  kontak fisik  yang hanya akan menyebabkan permasalahan kian tajam dan meruncing dan memanting api permusuhan.

Wallahul muwaffiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diadaptasi dari Manhaj al-Istidlal ‘ala Masâ’ili al-I’tiqâd ‘Inda Ahli as-Sunnah wal Jamâ’ah, Utsman bin Ali Hasan, Maktabah ar-Rusyd Cet.II, Thn.1413H, hlm.  288-310
[2]  Jâmi’ul Bayâni al-‘Imi, Ibnu ‘Abdil Barr 2/35.
[3]  I’lâmul Muwaqqi’în 1/49-50.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9916-pedoman-dalam-perselisihan-pendapat.html