Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahrom
KITAB NIKAH
Hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah (bukan mahrom)
Perempuan ajnabiyah yang diharamkan untuk bersalam dan berkholwat dengannya, adalah dia yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan, ataupun karena mushoharoh.
Tidak diperbolehkan bagi saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.
Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk bersalaman dengan wanita ajnabiyah, terlebih lagi jika sampai menciumnya, baik wanita tersebut masih muda ataupun sudah tua, baik yang menyalaminya seorang pemuda ataupun seorang tua, baik itu dengan menggunakan pembatas ataupun tidak, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إنِّي لا أُصَافِحُ النِّسَاءَ.: أخرجه النسائي وابن ماجه
“Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita” (H.R Nasai dan Ibnu Majah)[1].
Diharamkan pula bagi wanita muslimah untuk menyalami laki-laki yang bukan mahromnya, juga diharamkan atasnya untuk menaiki mobil seorang diri bersama laki-laki yang bukan mahromnya, seperti supir.
Hukum seorang isteri menolak ajakan bersetubuh suaminya
Diharamkan bagi pasangan suami isteri untuk bersetubuh sambil disaksikan oleh orang lain, juga dilarang untuk menyebarkan rahasia kehidupan mereka yang berhubungan dengan apa yang terjadi pada keduanya.
Haram bagi seorang wanita yang dipanggil suaminya ke atas tempat tidur untuk menolak hal tersebut.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فلم تأته, فَبَاتَ غَضْبَانَ عليها لَعَنَتْهَا الملائكة حتى تصبح ” متفق عليه
Berkata Abu Hurairoh Radhiyallahu anhu: telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila seorang pria memanggil isterinya ke atas ranjang namun dia tidak mau datang, kemudian suami tersebut tidur dalam keadaan marah, maka dia dilaknat oleh malaikat sampai pagi” Muttafaq Alaihi[2]
Hukum safar tanpa mahrom seorang wanita
Haram hukumnya bagi seorang wanita untuk pergi keluar kota (safar) tanpa didampingi muhrimnya, baik itu dengan menggunakan mobil, pesawat, kereta ataupun lainnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. متفق عليه
“Tidak boleh bagi seorang wanita untuk pergi safar kecuali bersama seorang muhrim, dan tidak boleh pula baginya untuk ditemui oleh seorang laki-laki kecuali jika ada bersamanya mahrom” Muttafaq Alaihi[3].
Sifat hijab yang sesuai syari’at.
1. Hendaklah hijab seorang wanita itu menutupi seluruh badannya, tebal dan tidak menampakkan apa yang ada dibaliknya, lebar dan tidak sempit, tidak berhias sehingga menarik perhatian laki-laki, tidak menggunakan minyak wangi, bukan termasuk baju yang masyhur, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan wanita kafir dan hendaklah tidak terdapat padanya bentuk salib maupun gambar.
2. Hijab yang sesuai syari’at diwajibkan bagi seluruh wanita muslimah yang telah baligh, yaitu dengan menutup setiap apa saja yang bisa membuat fitnah bagi laki-laki, seperti muka, telapak tangan, rambut, leher, telapak kaki, betis, lengan dan lainnya, sebagaimana firman Allah:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ [الأحزاب/53]
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” [Al-Ahzab/33: 53].
3. Wanita dilarang campur dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam pekerjaan, sekolah, rumah sakit maupun lainnya, sebagaimana diharamkan baginya untuk bertabarruj (berdandan), memperlihatkan apa yang menjadikan fitnah serta mempertontonkan kemolekan terhadap selain suaminya, karena semua itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah.
4. Seorang wanita wajib untuk menutupkan hijabnya dihadapan dia yang bukan muhrimnya, seperti suami saudarinya, anak-anak paman (sepupu) dan lainnya, karena mereka bukanlah muhrim baginya.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1] Hadits shohih riwayat Nasai nomer (4181), shohih Sunan Nasai nomer (3897).Riwayat Ibnu Majah nomer (2874), shohih Sunan Ibnu Majah nomer (2323).
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (3237) dan Muslim nomer (1436), lafadz ini darinya.
[3] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (1862), lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1341).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/95088-hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita-bukan-mahrom.html