Bagaimana hukumnya shalat sunnah secara berjamaah seperti shalat Dhuha, Tahajud, dan lainnya? Apakah dibolehkan?
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ
Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Hadits #407
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: احْتَجَرَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم حُجْرَةًبِخَصَفَةٍ، فَصَلَّى فِيهَا، فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ، وَجَاءوا يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ… الحَدِيثَ، وَفِيهِ: «أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلا المَكْتُوبَةَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat bilik dari tikar, lalu beliau shalat di dalamnya. Orang-orang mengetahuinya dan mereka datang untuk shalat bersama beliau.” Al-Hadits. Di dalamnya disebutkan, “Sebaik-baik shalat seseorang itu di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781].
Faedah hadits
- Adanya pembolehan pembatasan tempat di masjid dan dijadikan khusus untuk ibadah dan istirahat jika memang ada hajat dalam hal tersebut. Hal ini dibolehkan selama tidak mempersempit orang-orang yang shalat.
- Shalat berjamaah dalam shalat shalat sunnah dibolehkan.
- Hadits ini membicarakan tentang shalat malam, khususnya shalat tarawih. Walau memang shalat tarawih diperintahkan secara berjamaah di masjid karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan seperti itu, begitu pula dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab setelah itu.
- Adapun shalat sunnah di siang hari secara berjamaah, maka dibolehkan kadang-kadang saja, tidak dijadikan kebiasaan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (23:414) menyebutkan bahwa umumnya shalat sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan munfarid (sendirian), sedangkan shalat sunnah secara berjamaah dilakukan bila ada sebab tertentu saja.
- Niat menjadi imam boleh di pertengahan shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya shalat sendirian, kemudian para sahabat ikut berjamaah bersama beliau.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah kecuali ada shalat sunnah yang diperintahkan di masjid sebagai syiar.
- Pembolehan shalat sunnah di masjid.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:382-385.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:23-24.
Baca juga:
- Hukum Mengerjakan Shalat Dhuha Secara Berjamaah
- 7 Hukum Seputar Shalat Sunnah, Hukum Shalat Sunnah Berjamaah
- Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat?
- Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak
Diselesaikan pada Malam Rabu, 27 Safar 1445 H, 12 September 2023
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com