Beranda | Artikel
Riba
Rabu, 30 Agustus 2023

RIBA

 Hukum dasar harta ada tiga : Adil, utama, dan zalim. Maka adil adalah jual beli, utama adalah sedekah, dan zalim adalah riba dan semisalnya.

Riba adalah tambahan dalam penjualan dua barang yang berlaku riba pada keduanya.

Hukum Riba.

  1. Riba termasuk dosa besar, dan diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia dan membawa kepada membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yang membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup pintu sedekah dan perbuatan baik, dan membunuh syi’ar kasih sayang pada manusia.
  2. Riba adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil, menghilangkan segala usaha, perdagangan dan perindustrian yang dibutuhkan manusia. Orang yang melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yang dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yang banyak melakukan riba melainkan pada akhirnya adalah sedikit.

Hukuman Riba.
Riba termasuk dosa besar, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengumumkan peperangan kepada pemakan riba dan yang mewakilkannya di antara semua dosa yang lain.

Firman Allah Ta’ala.

قال الله تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)} [البقرة/278- 279].

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah/2 : 278-279].

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

عن جابر رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا، وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ. أخرجه مسلم

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yang memakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua orang saksinya, dan Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama (dalam dosa).” (HR. Muslim).[1]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ الله، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِالله، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ الله إلَّا بِالحَقِّ، وأكلُ الرِّبَا، وأكلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاتِ». متفق عليه.

“Jauhilah tujuh (7) perkara yang membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, perkara apakah itu?’ Beliau bersabda: ‘Menyekutukan Allah Subahanhu wa Ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yang menjaga diri.’ (Muttafaqun ‘alaih).[2]

Pembagian Riba
1. Riba Nasi’ah : Yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan dengan syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus, umpamanya.

Termasuk di antaranya adalah membalik hutang kepada orang yang susah. Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara bertempo kepada seorang laki-laki. Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang), ‘Apakah engkau membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), dan jika ia tidak membayarnya, yang ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya dan yang ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam tanggungan yang berhutang. Inilah asal mula riba pada masa jahiliyah. Maka Allah Subahanhu wa Ta’ala mengharamkannya dan mewajibkan menunggu orang yang susah. Ia adalah jenis riba yang paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan sungguh telah tergabung riba padanya dengan berbagai jenisnya: riba nasi’ah, riba fadhl, dan riba hutang.

Firman Allah Ta’ala.

قال الله تعالى: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  [آل عمران/130].

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”  [Ali Imran/3: 130].

Firman Allah Ta’ala.

قال الله تعالى: {وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (280)} [البقرة/280].

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. [Al-Baqarah/2: 280].

Dan termasuk di antaranya adalah sesuatu yang terdapat pada jual beli dua jenis yang sama-sama mengandung ‘ilat riba radhl, di sertai ditunda penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti jual beli emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan semisal keduanya. Dan seperti penjualan satu jenis dengan jenis lain dari semua jenis ini secara bertempo.

2. Riba Fadhl: yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari’at menjelaskan atas haramnya pada enam perkara, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ  وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا بِيَدٍ. فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. أخرجه مسلم.

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, garam dengan garam, seumpama dengan seumpamanya, tangan dengan tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan.” (HR. Muslim).[3]

Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yang sesuai dengannya pada ‘illat (sebab): pada emas dan perak (barang berharga), dan pada empat yang tersisa (takaran dan makanan) (atau timbangan dan makanan).

Takaran adalah takaran Madinah dan timbangan adalah timbangan ahli Makkah, dan sesuatu yang tidak ditemukan pada keduanya, kembali padanya kepada urf (kebiasaan orang banyak). Dan segala sesuatu yang haram padanya riba fadhl, haram padanya riba nasi`ah.

3. Riba Hutang : Gambarannya adalah bahwa seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dan disyaratkan atasnya bahwa ia mengembalikan yang lebih baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram. Maka jika tidak mensyaratkan dan yang meminjam memberikan manfaat atau tambahan dengan dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh dan diberi pahala.

Hukum-hukum Riba Fadhl.

  1. Apabila jual beli pada satu jenis riba, haram padanya berlebihan dan bertempo, seperti seseorang menjual emas dengan emas, atau gandum dengan gandum dan semisal keduanya. Maka disyaratkan untuk sahnya penjualan ini samanya pada jumlah dan serah terima pada saat itu, karena samanya dua benda yang ditukar pada jenis dan ilat (sebab).
  2. Apabila jual beli pada dua jenis yang sama pada ilat riba fadhl, dan keduanya berbeda pada jenis, haram bertempo dan boleh berlebihan, seperti seseorang menjual emas dengan perak, atau gandum halus dengan gandum kasar, dan semisal keduanya. Maka boleh jual beli disertai berlebihan, apabila serah terima pada saat itu, secara kontan, karena keduanya berbeda pada jenis, dan sama pada ilat.
  3. Apabila jual beli di antara dua jenis riba yang tidak sama pada ilat, boleh berlebihan dan bertempo seperti ia menjual makanan dengan perak, atau makanan dengan emas dan semisalnya. Maka boleh berlebihan dan bertempo, karena perbedaan dua benda yang ditukar pada jenis dan sebab.
  4. Apabila jual beli di antara dua jenis yang bukan riba, boleh berlebihan dan bertempo, seperti ia menjual unta dengan dua ekor unta, atau pakaian dengan dua pakaian dan semisal keduanya, maka boleh berlebihan dan bertempo.

Tidak boleh menjual salah satu di antara dua jenis dengan yang lain kecuali keduanya berada pada satu tingkatan pada sifat, maka ruthab tidak dijual dengan kurma kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka terjadilah berlebihan yang diharamkan.

Tidak boleh menjual yang dibuat perhiasan dari emas atau perak dengan jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi pada salah satu yang ditukar. Akan tetapi ia menjual yang ada bersamanya dengan dirham, kemudian ia membeli yang sudah dibuat perhiasan.

Bunga-bunga yang diambil oleh bank-bank pada masa sekarang atas hutang-hutang termasuk riba yang diharamkan, dan bunga-bunga yang diberikan bank-bank sebagai imbalan menyimpan uang adalah riba yang tidak boleh bagi seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.

Apabila kaum muslimin membutuhkan menyimpan  atau transfer (uang), harus lewat bank-bank Islam. Jika tidak ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, dan transfer dari selainnya selama tidak menyalahi syari’at.

. Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan apapun yang mengambil atau memberikan riba, dan harta (gaji) yang diambil pekerja padanya adalah haram yang diancam siksaan atasnya.

Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba.
Riba termasuk dosa besar, dan apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi karunia kepada orang yang menjalankan riba dan ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan ia mempunyai harta yang terkumpul dari riba, dan ia ingin melepaskan diri darinya, maka ia tidak lepas dari dua perkara:

  1. Bahwa riba itu untuknya yang berada dalam jaminan manusia yang ia belum mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya dan meninggalkan riba yang lebih atasnya.
  2. Bahwa harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya kepada pemiliknya dan jangan pula memakannya, karena ia adalah usaha yang kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinya dengan berbuat baik dengannya, atau menjadikannya pada proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti menerangi jalanan dan melayaninya, membangun W.C-W.C. dan semisalnya.

Tidak ada riba pada hewan selama ia masih hidup, dan seperti ini pula setiap yang dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dengan dua ekor dan tiga ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba padanya. Maka tidak boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing dengan dua kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi serah terima pada saat itu.

Boleh membeli emas untuk dimiliki, atau untuk tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya dan menjualnya saat harganya naik.

Hukum menjual uang (Penukaran Uang).
Sharf : Yaitu menjual uang dengan uang, sama saja bersatu jenis atau berbeda, sama saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas yang dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas dan perak, karena bersatunya keduanya pada benda berharga.

Apabila seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dengan emas, atau kertas uang dengan yang sejenis, seperti rupiah dengan rupiah, kertas atau benda tambang, wajiblah sama pada ukuran dan serah terima di mejelis itu.

Dan jika ia menjual mata uang dengan mata uang dari jenis yang lain, seperti emas dengan perak, riyal Saudi dengan dolar Amerika, umpamanya, boleh saling berlebihan pada ukuran, dan harus serah terima di majelis itu.

Apabila dua orang yang melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima semuanya atau sebagiannya, jual beli itu sah pada yang sudah diterima dan batal pada sesuatu yang belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar untuk menukarnya dengan sepuluh (10) dirham. Maka ia tidak mendapatkan kecuali hanya lima dirham, maka jadilah transaksi itu sah pada separuh dinar, dan tetaplah setengahnya sebagai amanah di sisi penjual.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim no.1598
[2] HR. Bukhari No. 2766, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 89.
[3] HR. Muslim No. 1587.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86697-riba-2.html