Hajr
HAJR
Hajr adalah menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar’i.
Hikmah disyari’atkan Hajr.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan menjaga harta dan menjadikan di antara sarana-sarana hal itu adalah hajr kepada orang yang tidak bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh, atau ia mendayagunakan sesuatu yang ada di tangannya yang membahayakan hak orang lain seperti orang bangkrut yang diberatkan oleh hutang-hutang. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hajr untuk memelihara harta mereka.
Hajr terbagi Dua.
- Hajr untuk orang lain : Seperti hajr kepada orang yang bangkrut untuk orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya.
- Hajr untuk dirinya : Seperti hajr kepada anak kecil, orang bodoh, dan orang gila untuk memelihara hartanya.
Orang yang bangkrut adalah orang yang hutangnya melebihi hartanya, dan hakim menghajarnya (menghalanginya melakukan transaksi) dengan tuntutan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya atau sebagian mereka. Haram atasnya melakukan transaksi yang membahayakan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya, dan transaksinya tidak sah, sekalipun belum dihalangi (oleh hakim) atasnya.
Siapa yang hartanya sejumlah hutangnya atau lebih banyak, tidak dihalangi atasnya dan ia disuruh melunasinya. Maka jika ia menolak, ia ditahan dengan permintaan pemiliknya. Dan jika ia bersikeras dan menolak menjual hartanya, hakim menjualnya dan membayarkannya.
Barang siapa yang hartanya lebih sedikit dari kewajiban hutangnya yang jatuh tempo, maka dia seorang yang bangkrut yang wajib dihalangi atasnya dan menginformasikan kepada manusia dengannya agar mereka tidak terperdaya dengannya, dan dihalangi atasnya dengan permintaan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya, atau sebagian mereka.
Apabila telah sempurna hajr kepada orang yang bangkrut, terputuslah tuntutan darinya, dan ia tidak boleh melakukan transaksi dengan hartanya. Maka hakim menjual hartanya dan membagi harganya sejumlah hutang-hutang kepada orang-orang yang memberi pinjaman yang jatuh tempo. Jika tidak tersisa sesuatu atasnya, terlepaslah hajr darinya karena hilangnya sesuatu yang mewajibkannya.
Apabila hakim telah membagi harta orang yang bangkrut di antara para kreditornya, terlepaslah tuntutan darinya dan tidak boleh menekan dan menahannya karena hutang ini, tetapi dia dilepas dan diberikan tempo sampai Allah SWT memberi rizqi kepadanya dan menutupi hutang yang tersisa untuk para kreditornya.
Dan barang siapa yang tidak mampu membayar hutangnya, ia tidak boleh dituntut dengannya dan haram menahannya, dan wajib menunggunya dan melepaskannya adalah sunnah, karena firman Allah:
وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ [البقرة: ٢٨٠]
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” [Al-Baqarah/2: 280]
Keutamaan menunggu orang yang Susah.
Menunggu orang yang susah, apabila sudah jatuh tempo padanya merupakan suatu pahala besar, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
… مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَةٌ. أخرجه أحمد
“… Barang siapa yang menunggu orang yang susah, maka untuknya setiap hari dua seumpamanya sebagai sedekah.” (HR. Ahmad).[1]
Barang siapa yang menemukan barangnya di sisi orang yang bangkrut, maka ia paling berhak dengannya, apabila ia belum mengambil sedikitpun dari harganya, dan orang yang bangkrut masih hidup, dan benda tersebut dengan sifatnya pada miliknya, belum berubah.
Menghalangi orang yang bodoh, anak kecil, dan orang gila, tidak memerlukan hakim. Ayah yang mengurus mereka, jika ia seorang yang adil lagi cerdas, kemudian yang menerima wasiat, kemudian hakim, dan wali harus menggunakan dengan yang paling berguna untuk mereka.
Hajr hilang dari anak kecil karena dua perkara.
- Baligh, seperti yang telah terdahulu.
- Cerdas, yaitu baik dalam menggunakan harta, dengan diberikan harta dan dicoba dengan melakukan jual beli, sehingga diketahui baiknya dalam melakukan transaksi.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ [النساء : ٦]
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya” [An-Nisaa/4 : 6].
Apabila orang yang gila telah berakal dan cerdas, atau orang yang bodoh sudah cerdas, yaitu ia baik menggunakan harta, maka ia tidak lalai dan tidak menggunakannya pada yang haram, atau pada yang tidak berfaedah, hilanglah hajr dari keduanya dan dikembalikan harta itu kepada mereka.
.Kecurangan (tidak mau membayar hutang) orang yang kaya menghalalkan kehormatan dan menghukumnya, maka disyari’atkan menahan orang yang terhutang yang mampu tapi curang sebagai pelajaran baginya. Adapun orang yang susah, maka baginya adalah hak ditunggu, dan memaafkan lebih baik dan lebih terpuji.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Bab Mu’amalah كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
________
Footnote
[1] Shahih HR. Ahmad No. 23434, Lihat Irwa’ al-Ghalil No. 1438.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86236-hajr.html