Ini adalah hadits lengkap yang menerangkan haji wada’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun kesepuluh Hijriyah. Hadits ini berasal dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang mengandung banyak pelajaran, mulai dari: (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram di miqat Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali), (2) lalu melakukan thawaf, (3) kemudian sai, (4) menjalani hari Tarwiyah, (5) wukuf di Arafah, (6) mabit di Muzdalifah, (7) lempar jumrah ‘Aqobah, (8) menyembelih, (9) lalu melakukan thawaf ifadhah. Sekitar sembilan ibadah dari rangkaian manasik haji diterangkan secara detail dalam hadits Jabir. Pelajaran-pelajaran penting bisa digali di dalamnya. Rumaysho.Com mendapat 67 pelajaran dari hadits ini yang merupakan pelajaran lanjutan dari Bulughul Maram Kitab Haji.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
كِتَابُ اَلْحَجِّ
Kitab Haji
بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ
Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah
Hadits #742
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( حَجَّ, فَخَرَجْنَا مَعَهُ, حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ, فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ, فَقَالَ: ” اِغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ, وَأَحْرِمِي “
وَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلْمَسْجِدِ, ثُمَّ رَكِبَ اَلْقَصْوَاءَ حَتَّى إِذَا اِسْتَوَتْ بِهِ عَلَى اَلْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ: ” لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ اَلْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ, لَا شَرِيكَ لَكَ “.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan lalu beliau bersabda, “Mandilah dan cegahlah keluarnya darah dengan kain, lalu berihramlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid, kemudian naik unta Al-Qashwa’ (julukan unta nabi). Ketika di Baida’, beliau bertalbiyah (dengan meninggikan suara) dengan kalimat tauhid ‘LABBAIK ALLOHUMMA LABBAIK, LABBAIK LAA SYARIKA LAK LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK. LAA SYARIKA LAK (artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).
حَتَّى إِذَا أَتَيْنَا اَلْبَيْتَ اِسْتَلَمَ اَلرُّكْنَ, فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا, ثُمَّ أَتَى مَقَامَ إِبْرَاهِيمَ فَصَلَّى, ثُمَّ رَجَعَ إِلَى اَلرُّكْنِ فَاسْتَلَمَهُ.
Ketika sampai di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad (istilaam), lalu melakukan thawaf dengan raml (berjalan cepat dengan mendekatkan langkah) tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya. Kemudian beliau mendatangi Maqam Ibrahim, lalu melaksanakan shalat di situ. Setelah itu, beliau kembali ke Hajar Aswad dan menyentuhnya (istilaam).
ثُمَّ خَرَجَ مِنَ اَلْبَابِ إِلَى اَلصَّفَا, فَلَمَّا دَنَا مِنَ اَلصَّفَا قَرَأَ: ” إِنَّ اَلصَّفَا وَاَلْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اَللَّهِ ” ” أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ ” فَرَقِيَ اَلصَّفَا, حَتَّى رَأَى اَلْبَيْتَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ فَوَحَّدَ اَللَّهَ وَكَبَّرَهُ وَقَالَ: ” لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ [ وَحْدَهُ ] أَنْجَزَ وَعْدَهُ, وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اَلْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “. ثُمَّ دَعَا بَيْنَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ نَزَلَ إِلَى اَلْمَرْوَةِ, حَتَّى اِنْصَبَّتْ قَدَمَاهُ فِي بَطْنِ اَلْوَادِي [ سَعَى ] حَتَّى إِذَا صَعَدَتَا مَشَى إِلَى اَلْمَرْوَةِ فَفَعَلَ عَلَى اَلْمَرْوَةِ, كَمَا فَعَلَ عَلَى اَلصَّفَا … – فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ. وَفِيهِ:
Lalu beliau keluar menuju pintu Shafa. Ketika sudah mendekat Shafa, beliau membaca: INNASH-SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AIRILLAH (artinya: Sesunggunya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar agama Allah) (QS. Al-Baqarah: 158), ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH (artinya: aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah). Lalu beliau menaiki bukti Shafa sehingga dapat melihat Kabah. Kemudian beliau menghadap Kabah, lalu membaca kalimat tauhid dan takbir, dan mengucapkan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH (artinya: Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa di antara itu sebanyak tiga kali. Kemudian beliau turun menuju Marwah. Ketika beliau sampai di tengah lembah, beliau melakukan sai (berlari kencang) sampai naik dengan berjalan menuju Marwah. Lalu di bukit Marwah, beliau melakukan seperti apa yang dilakukan di bukit Shafa.
فَلَمَّا كَانَ يَوْمَ اَلتَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنَى, وَرَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَصَلَّى بِهَا اَلظُّهْرَ, وَالْعَصْرَ, وَالْمَغْرِبَ, وَالْعِشَاءَ, وَالْفَجْرَ, ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلاً حَتَّى طَلَعَتْ اَلشَّمْسُ، فَأَجَازَ حَتَّى أَتَى عَرَفَةَ,
Kemudian perawi melanjutkan hadits di dalamnya disebutkan, “Tatkala tiba hari Tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraannya. Di Mina, beliau shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah.
فَوَجَدَ اَلْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ فَنَزَلَ بِهَا.
حَتَّى إِذَا زَاغَتْ اَلشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ, فَرُحِلَتْ لَهُ, فَأَتَى بَطْنَ اَلْوَادِي, فَخَطَبَ اَلنَّاسَ.
ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ, فَصَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى اَلْعَصْرَ, وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا.
ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ نَاقَتِهِ اَلْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخَرَاتِ, وَجَعَلَ حَبْلَ اَلْمُشَاةِ بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفاً حَتَّى غَرَبَتِ اَلشَّمْسُ, وَذَهَبَتْ اَلصُّفْرَةُ قَلِيلاً, حَتَّى غَابَ اَلْقُرْصُ, وَدَفَعَ, وَقَدْ شَنَقَ لِلْقَصْوَاءِ اَلزِّمَامَ حَتَّى إِنَّ رَأْسَهَا لَيُصِيبُ مَوْرِكَ رَحْلِهِ, وَيَقُولُ بِيَدِهِ اَلْيُمْنَى: ” أَيُّهَا اَلنَّاسُ, اَلسَّكِينَةَ, اَلسَّكِينَةَ “, كُلَّمَا أَتَى حَبْلاً أَرْخَى لَهَا قَلِيلاً حَتَّى تَصْعَدَ.
Lalu beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qashwa’-nya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya. Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. Setelah azan dan iqamah, beliau shalat Zhuhur. Kemudian iqamah, lalu mengerjakan shalat ‘Ashar, dan beliau tidak melakukan shalat apa pun di antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wukuf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang, dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda, “Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untannya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki.
حَتَّى أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ, فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ, وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا, ثُمَّ اِضْطَجَعَ حَتَّى طَلَعَ اَلْفَجْرُ, فَصَلَّى اَلْفَجْرَ, حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ اَلصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَشْعَرَ اَلْحَرَامَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَدَعَاهُ, وَكَبَّرَهُ, وَهَلَّلَهُ فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا.
فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ, حَتَّى أَتَى بَطْنَ مُحَسِّرَ فَحَرَّكَ قَلِيلاً،
ثُمَّ سَلَكَ اَلطَّرِيقَ اَلْوُسْطَى اَلَّتِي تَخْرُجُ عَلَى اَلْجَمْرَةِ اَلْكُبْرَى, حَتَّى أَتَى اَلْجَمْرَةَ اَلَّتِي عِنْدَاَلشَّجَرَةِ, فَرَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ مِنْهَا, مِثْلَ حَصَى اَلْخَذْفِ, رَمَىمِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي،
Setibanya di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah. Beliau tidak membaca tasbih apa pun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau shalat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan azan dan iqamah. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram, beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di sana hingga terang benderang, lalu beliau menahan sampai sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir, beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon, beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu.
ثُمَّ اِنْصَرَفَ إِلَى اَلْمَنْحَرِ, فَنَحَرَ، ثُمَّ رَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَأَفَاضَ إِلَى اَلْبَيْتِ, فَصَلَّى بِمَكَّةَاَلظُّهْرَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ مُطَوَّلاً
Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan menyembelih (nahr) di tempat tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadhah dan shalat Zhuhur di Makkah. (HR. Muslim, dengan hadits yang panjang). [HR. Muslim, no. 1218]
Faedah hadits
- Wanita yang mengalami haidh, nifas, dan istihadhah tetap disunnahkan mandi saat ihram.
- Ihram dari wanita yang mengalami nifas (darah yang keluar bakda melahirkan) tetap dihukumi sah. Hal ini disepakati oleh para ulama.
- Dalam madzhab Syafii, shalat sunnah dua rakaat ketika ihram dianjurkan berdasarkan hadits Jabir di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali). Sedangkan dalam pendapat ulama lainnya (seperti dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah), tidak ada shalat sunnah ihram secara khusus.
- Haji boleh sambil naik kendaraan, boleh juga sambil berjalan. Jumhur ulama berpendapat bahwa naik kendaraan itu lebih afdal.
- Lafaz talbiyah sudah tertentu. Ada juga lafaz tambahan dari sahabat Nabi. Namun, jika mengikuti talbiyah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang disunnahkan.
Lafaz talbiyah diajarkan dalam riwayat berikut:
‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
“LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).”
Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah,
لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ
“LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari, no. 1549 dan Muslim, no. 19).
- Talbiyah ini berisi peringatan bahwa Allah memuliakan hamba-Nya, hamba tersebut adalah tamu di rumah-Nya. Kehadirannya di rumah Allah ini adalah karena doanya yang dipenuhi oleh Allah. Talbiyah ini mengandung unsur kecintaan kepada Allah. Karena kalimat LABBAIK tak mungkin pada orang yang mencintai dan mengagungkan Allah. Kalimat talbiyah juga menunjukkan terus menerusnya ibadah kepada Allah, ketundukan, dan ikhlas. Kalimat talbiyah juga mengandung penetapan bahwa Allah itu Maha Mendengar karena tak mungkin seseorang mengucapkan LABBAIK pada sesuatu yang tidak mendengar doanya. Talbiyaj dijadikan pada saat berihram untuk menunjukkan berpindahnya keadaan ke keadaan, dari manasik ke manasik. Talbiyah ini seperti ucapan takbir di dalam shalat yang menunjukkan perpindahan dari rukun ke rukun. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:256)
- Haji dengan niatan ifrad itulah yang lebih afdal, lalu tamattu’, lalu qiran. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii.
- Orang yang berhaji hendaklah masuk Makkah sebelum wukuf di Arafah untuk melakukan thawaf qudum atau thawaf lainnya.
- Thawaf itu tujuh kali putaran. Yang disunnahkan adalah melakukan raml di tiga putaran pertama. Empat putaran berikutnya dilakukan dengan jalan biasa. Pendapat al-ashah (yang lebih kuat dari ikhtilaf kuat yang ada), raml disyariatkan untuk thawaf yang dilanjutkan dengan sai. Raml berarti ditemukan pada: (a) thawaf qudum, (b) thawaf ifadhah, dan (c) thawaf umrah.
Catatan:
– Raml adalah berjalan cepat, tanpa memperlebar langkah sebagaimana dijelaskan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:257.
– Jika lupa melakukan raml di tiga putaran pertama, raml tak perlu diganti pada empat putaran tersisa karena nantinya mengubah bentuk thawaf.
– Jika di dekat Kabah tidak bisa melakukan raml karena keadaan thawaf yang begitu padat, para ulama katakan, hendaklah ke pinggir daerah thawaf karena menjaga keutamaan terkait dengan zat ibadah lebih utama daripada menjaga keutamaan terkait tempat atau waktu. Walau sebagian ulama mengatakan bahwa thawaf tetap dilakukan dekat sesuai keadaannya. Karena raml hanyalah hay’ah sebagaimana ketika shalat boleh saja meninggalkan membuka tangan lebar ketika rukuk atau sujud, selama masih dapat shaf awal kenapa ditinggalkan karena ada uzur. Itulah pandangan kedua dari ulama yang lain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257.
- Idh-thibaa’ ketika thawaf disunnahkan jika dalam thawaf terdapat raml. Idh-thibaa’ adalah meletakkan tengah rida’ (pakaian atas) di bawah ketiak kanan, lalu ujungnya pada pundak kiri. Sehingga pundak kanan dalam keadaan terbuka.
- Istilaam pada Hajar Aswad disunnahkan selama mampu dilakukan dan tidak menyakiti yang lain. Istilaam yang dimaksud adalah menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, sebelumnya dengan ucapan takbir dan mengeraskan suara. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka istilaam dengan isyarat dari jauh.
- Jika selesai dari setiap kali thawaf, disunnahkan shalat di belakang Maqam Ibrahim sebanyak dua rakaat. Pendapat al-ashah, shalat ini dihukumi sunnah. Seandainya shalat sunnah ini ditinggalkan, thawaf yang dilakukan tempat sah.
- Maqam Ibrahim adalah baju di mana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdiri di atasnya ketika sedang membangun Kabah, saat bangunan ditinggikan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257.
- Shalat sunnah bakda thawaf bisa dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di dalam Hijr (Ismail). Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di bagian mana pun dari Masjidil Haram. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di Makkah dan tanah haram lainnya. Jika ia mengerjakannya di negerinya atau tempat lainnya di muka bumi ini, maka boleh, tetapi keutamaannya jadi luput. Shalat ini tidaklah luput selama masih hidup. Jika melakukan thawaf lebih dari sekali, maka disunnahkan mengerjakan dua rakaat setelah selesai tiap thawaf. Seandainya, thawaf dilakukan beberapa kali tanpa ditutup shalat, lalu setelah beberapa thawaf ditutup dengan dua rakaat, itu juga dibolehkan. Hal ini tidak menyelisihi yang utama (khilaful awla), tidak juga disebut makruh.
- Dalam shalat dua rakaat bakda thawaf dianjurkan membaca surah Al-Kaafiruun dan surah Al-Ikhlas.
– Ada riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca:
وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّى
“WAT-TAKHODZUU MIM MAQQOMI IBROOHIIMA MUSHOLLA (artinya: Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat).” (QS. Al-Baqarah: 125) dalam riwayat An-Nasai disebutkan bahwa beliau mengeraskan suaranya dan memperdengarkan kepada orang-orang. (HR. An-Nasai, 5:235). Lalu beliau melaksanakan shalat dua rakat, di dalamnya membaca surah Al-Kaafiruun dan Al-Ikhlas. (HR. Muslim, no. 1218 dan Tirmidzi, no 869; An-Nasai, 5:236; Al-Fashl li Al-Washl, 2:668).
- Disunnahkan bagi yang melakukan thawaf qudum jika selesai thawaf melakukan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu ia kembali ke Hajar Aswad untuk menyentuhnya, kemudian ia keluar menuju pintu Shafa untuk melakukan sai. Istilaam (menyentuh) Hajar Aswad di sini dihukumi sunnah. Seandainya istilaam ditinggalkan tidaklah terkena dam.
Catatan: Sunnah istilaam setelah shalat di belakang Maqam Ibrahim menunjukkan bahwa tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad kala ini dan tidak perlu dengan isyarat.
- Syarat sai adalah dimulai dari bukit Shafa. Ketika mendekati Shafa hendaklah membaca INNASH SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AAIRILLAH, ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH. Naik ke bukit Shafa dan Marwah itu disunnahkan. Jika meninggalkan untuk naik, sai tetap sah, tetapi luput dari keutamaan. Namun, melintas antara Shafa dan Marwah jangan sampai ditinggalkan. Naik ke bukit Shafa dan Marwah hendaklah sampai melihat Kabah jika memungkinkan. Yang disunnahkan adalah berdiri pada Shafa dengan menghadap kiblat. Di bukit tersebut dianjurkan untuk berdzikir seperti yang disebutkan dalam hadits: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. Lalu berdoa kepada Allah. Dzikir tersebut dibaca tiga kali dan berdoa juga tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur (pendapat terkuat dari Imam Syafii).
Catatan:
– Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zaad Al-Ma’ad (2:287), “Haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ada enam tempat untuk berdoa: (a) saat di bukit Shafa, (b) saat di bukit Marwah, (c) saat di Arafah, (d) saat di Muzdalifah, (e) saat melempar jumrah Ula, (f) saat melempar jumrah Wustha. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:261.
– Hendaklah di bukit Shafa dan Marwah, yang berhaji atau berumrah semangat dalam menjaga sunnah ini. Tak perlu tergesa-gesa hingga meninggalkan doa dan dzikir.
– Hendaklah setelah thawaf langsung beralih melakukan sai. Seandainya sai agak ditunda tidaklah masalah. Karena muwalah (tidak ada jeda) antara thawaf dan sai tidaklah wajib.
- Saat melewati tengah lembah, yang melakukan sai disunnahkan untuk berlari kencang (sa’yan syadidan), sampai menaiki lembah tersebut. Kemudian sisanya berjalan biasa ke Marwah. Adapun saat ini jalan lembah tersebut rata. Lembah tersebut ditandai dengan lampu hijau pertama dan kedua. Di antara dua lampu hijau tersebutlah disunnahkan lari sekencang-kencangnya. Ketika sudah melewati lampu hijau tersebut, yang bersai berjalan biasa menuju Marwah. Para wanita dan yang memiliki uzur tidak dianjurkan berlari kencang seperti itu.
- Hikmah sa’yan syadidan (lari kencang) ini adalah karena dulunya tempat tersebut adalah lembah. Lembah itu biasanya menurun. Hajar, ibunya Ismail awalnya berjalan biasa antara Shafa dan Marwah. Ketika melewati lembah tersebut ia mempercepat jalannya agar bisa melihat putranya kembali.
- Doa di antara dua lampu hijau saat sai yaitu ROBBIGH-FIR WARHAM INNAKA ANTAL A’AZZU WAL AKROM (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah dan rahmatilah, sesungguhnya Engkau Mahamulia dan Mahaagung). Doa ini bagus karena ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (4:68-69), kedua sanadnya sahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam kitab manasiknya (hlm. 26). Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:263.
- Yang dilakukan di bukit Marwah sama dengan yang dilakukan di bukit Shafa yaitu ada anjuran dzikir, doa, dan naik.
- Melintasi Shafa ke Marwah disebut melewati satu lintasan, kembali ke Shafa disebut lintasan kedua, kembali ke Marwah disebut lintasan ketiga, dan seterusnya.
- Yang afdal bagi yang berada di Makkah dan berkeinginan untuk mengambil ihram untuk berhaji, ia berihram pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) karena mengamalkan hadits ini. Yang sesuai sunnah, hendaklah tidak lebih dulu ke Mina sebelum hari Tarwiyah. Jika lebih dulu ke Mina sebelum itu, hal itu menyelisihi sunnah.
- Naik kendaraan di Mina dan tempat lainnya lebih utama daripada berjalan. Di beberapa jalan (rangkaian haji), menaiki kendaraan lebih utama daripada berjalan. Inilah pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, yang ikhtilafnya lemah). Beliau melakukan lima shalat di Mina saat hari Tarwiyah, yaitu: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh (dilakukan qashar, tanpa jamak). Yang disunnahkan adalah beliau mabit di Mina pada malamnya, yaitu malam kesembilan Dzulhijjah. Mabit ini dihukumi sunnah, bukan termasuk dalam rukun, bukan termasuk dalam wajib haji. Siapa yang meninggalkan mabit ini, ia tidak dikenakan dam. Hal ini disepakati oleh para ulama (ada ijmak). Yang disunnahkan adalah keluar dari Mina setelah matahari terbit pada 9 Dzulhijjah.
- Disebut hari tarwiyah untuk 8 Dzulhijjah karena tarwiyah berarti mengumpulkan air, yaitu saat itu memberi minum dan meminta minum.
- Disunnahkan bagi jamaah haji untuk mabit (bermalam) pada malam sembilan Dzulhijjah di Mina jika memang dimudahkan. Adapun bermalam langsung di Arafah pada malam sembilan Dzulhijjah menyelisihi sunnah.
- Yang disunnahkan adalah turun di Namirah jika telah pergi dari Mina. Yang dianjurkan adalah tidaklah masuk Arafah kecuali setelah waktu tergelincir matahari (waktu Zhuhur) dan setelah selesai shalat Zhuhur dan Ashar yang dilakukan secara jamak dan qashar.
- Arafah adalah masy’ar, tempat haji yang berada di luar tanah haram, berada di tanah halal. Arafah digunakan untuk wukuf untuk haji. Arafah secara bahasa berarti tinggi karena tempat Arafah itu lebih tinggi dari tempat-tempat lain di sekitarnya.
- Yang memiliki kemah, hendaklah mendirikannya. Ada anjuran mandi untuk wukuf sebelum masuk Zhuhur. Jika sudah masuk waktu Zhuhur, imam ke Masjid Ibrahim ‘alaihis salam (Masjid Namirah yang baru). Di situ, imam berkhutbah dengan dua kali khutbah yang ringan, khutbah kedua begitu singkat. Selesai khutbah, dilaksanakanlah shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Selesai menjamak shalat, beralih menuju tempat wukuf.
- Masjid Namirah itu sebagiannya masuk Arafah, sebagiannya lagi di luar Arafah. Lembah ‘Uronah yang berada di bagian depan masjid adalah tempat yang luas. Makanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di situ.
- Orang yang berihram boleh berwukuf di tenda dan tempat bernaung lainnya.
- Khutbah bagi imam untuk jamaah haji pada hari Arafah disunnahkan. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Semua khutbah ini dilakukan setelah shalat Zhuhur kecuali khutbah Arafah dilakukan sebelum shalat Zhuhur dengan dua kali khutbah. Isi khutbah berisi hal-hal yang dibutuhkan, lanjut ke khutbah berikutnya. Khutbah Arafah berisi penjelasan tentang hak-hak manusia.
- Urutannya adalah khutbah Arafah, lalu azan, kemudian jamak qashar untuk shalat Zhuhur dan Ashar di mana azan cukup sekali, iqamah dua kali.
- Di Arafah, shalat Zhuhur dan Ashar itu dijamak. Para ulama sepakat akan hal ini. Namun, para ulama menjelaskan apa sebab kedua shalat tersebut dijamak. Ada beberapa pendapat dalam hal ini, yaitu: (a) karena nusuk (rangkaian ibadah haji), (b) karena safar. Karena sebab safar itulah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama Syafiiyah. Cara jamak shalat ini adalah mengerjakan shalat Zhuhur dahulu, kemudian shalat Ashar. Azan di shalat pertama, lalu iqamah dua kali untuk setiap shalat. Antara shalat Zhuhur dan Ashar tidak ada jeda.
- Setelah selesai dari shalat Zhuhur dan Ashar segera menuju tempat wukuf. Seluruh wilayah Arafah boleh dijadikan tempat wukuf. Wukuf sambil naik kendaraan lebih afdal, menurut pendapat al-ashah (terkuat, ikhtilafnya kuat). Yang disunnahkan sebagai tempat wukuf adalah di bawah Jabal Rahmah, tanpa perlu naik ke bukitnya sebagaimana diyakini oleh orang awam. Wukuf dilakukan dengan menghadap kiblat. Wukuf dilakukan terus hingga matahari benar-benar tenggelam.
- Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:267), “Keadaan yang afdal ketika wukuf adalah tergantung keadaan setiap orang. Jika memang yang nyaman agar terlihat orang dengan naik kendaraan atau ia tidak bisa meninggalkan kendaraan, maka wukuf lebih baik dalam keadaan naik kendaraan. Jika duduk di lantai lebih mendatangkan kekhusyukan dan menghadirkan hati, maka duduk itu lebih baik. Karena memperhatikan kesempurnaan dalam zat ibadah itu lebih utama daripada memperhatikan tempat.”
- Setelah matahari tenggelam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. Jika jamaah haji bertolak sebelum matahari tenggelam, wukuf dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Menurut pendapat al-ashoh, hukum keluar ketika matahari tenggelam itu sunnah. Hendaklah menggabungkan antara malam dan siang, sebagian mengatakan itu wajib. Namun, pendapat al-ashoh mengatakan hal itu sunnah. Waktu wukuf sendiri adalah dari tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) pada hari Arafah hingga terbit fajar kedua (fajar shadiq) pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Siapa yang melakukan wukuf antara waktu tersebut, wukufnya sah. Siapa yang tidak melakukan wukuf antara waktu tersebut, hajinya tidak dianggap menurut jumhur ulama. Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah itu bagian dari rukun haji. Yang tidak berwukuf, hajinya tidaklah sah.
- Hendaklah keluar dari Arafah dalam keadaan tenang.
- Ketika keluar dari Arafah menuju Muzdalifah, hendaklah shalat Maghrib diakhirkan hingga waktu Isyak, melakukan jamak takhir. Sebagian ulama mengatakan bahwa jamak ini karena sebab nusuk (ibadah). Menurut pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, ikhtilaf lemah), jamak ini karena sebab safar. Yang melakukan jamak berarti hanyalah musafir yang menempuh jarak qashar shalat, yaitu dua marhalah (sekitar 80 – 85 km). Jika shalat jamak dilakukan di waktu Maghrib di Arafah, atau di jalan, atau di tempat lainnnya, atau mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing, semua itu sah, tetapi khilaful awla (menyelisihi yang utama). Shalat Maghrib dan Isyak hendaklah dilakukan di waktu Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah untuk masing-masing shalat, menurut pendapat al-ashoh (terkuat, ikhtilafnya kuat). Di antara shalat yang dijamak tidak ada shalat sunnah.
- Shalat sunnah disebut dengan subhah karena di dalamnya ada tasbih.
- Mabit di Muzdalifah setelah keluar dari Arafah dihukumi wajib (termasuk wajib haji) pada malam Nahr (malam Iduladha, malam 10 Dzulhijjah). Jika mabit ini ditinggalkan, terkena dosa dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Yang disunnahkan adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat Shubuh di situ. Sedangkan kaum yang lemah, mereka boleh keluar setelah pertengahan malam, sebelum Shubuh.
- Hendaklah shalat Shubuh dikerjakan lebih awal saat di Muzdalifah. Sunnah mendahulukan shalat Shubuh ini lebih ditekankan karena urusan pada hari tersebut amatlah banyak, agar setelah shalat Shubuh bisa memperbanyak dzikir dan doa. Azan dan iqamah tetap disunnahkan untuk shalat Shubuh ini. Sama halnya untuk shalat musafir tetap ada pensyariatan azan dan iqamah. Sampai di Masy’aril Haram (sekarang berwujud masjid) diperintahkan untuk berhenti hingga waktu benar-benar isfar (langit menguning) dari Shubuh dan sebelum matahari terbit.
- Muzdalifah adalah salah satu tempat masyair yang disucikan, terletak antara ‘Arafah dan Mina. Muzdalifah secara bahasa berarti dekat karean dekatnya Muzdalifah dengan Mina setelah lepas dari Arafah dan berkumpul di Muzdalifah. Izdilaf berarti ijtima’ dan iqtirob, yaitu berkumpul dan dekat.
- Yang disunnahkan bagi jamaah haji setelah shalat Shubuh di Muzdalifah adalah menghadap kiblat, lalu berdzikir kepada Allah dengan bertakbir dan bertahlil, juga berdoa. Sebagaiman Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ
“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 269). Para fuqaha menyebutkan bahwa disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa dan terus dilakukan hingga waktu benar-benar isfar (terang).
- Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyebutkan beberapa amalan saat di Muzdalifah:
(a) menjamak shalat Maghrib dan Isyak, dengan sekali azan dan iqamah untuk masing-masing shalat, di mana jamak shalat ini dilakukan sebelum mengurus kendaraan atau menikmati makan, baik shalatnya dilakukan di waktu Maghrib ataukah Isyak;
(b) disyariatkan meninggalkan shalat sunnah di antara dua shalat yang dijamak walaupun jamak yang dilakukan adalah jamak takhir, berarti shalat rawatib Maghrib dan Isyak tidak dilakukan, yang perlu tetap dijaga adalah shalat sunnah Fajar (karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar);
(c) tidak disyariatkan menghidupkan malam di Muzdalifah dengan shalat atau doa karena dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring tidur hingga terbit fajar Shubuh, tetapi tetap dianjurkan shalat witir karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:268-269.
- Bertolak dari Muzdalifah dengan naik kendaraan lebih afdal daripada berjalan.
- Ketika tiba di lembah Muhassir, disunnahkan mempercepat laju sedikit, kadarnya seperti akan melempar batu.
- Yang disunnahkan adalah memilih jalan tengah ketika keluar dari Arafah, yaitu selain jalan pergi ke Arafah. Amalan yang dilakukan adalah membedakan antara jalan pergi dan kembali sebagai bentuk tafa-ul (berharap datang kebaikan) dengan berubahnya keadaan. Jalan pergi dan kembali yang berbeda ini seperti dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki Makkah dan ketika berangkat shalat Id.
Catatan: Jalan ke Mina ada tiga, yaitu jalan timur, barat, dan tengah.
- Pada hari Nahr, melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan sebelum melakukan apa pun, itulah sunnahnya. Ini dilakukan sebelum turun. Melempar jumrah adalah dengan tujuh batu. Besar batu yang digunakan untuk melempar adalah sebesar batu untuk khodzaf (main ketapel). Ukurannya itu seperti biji buncis, sehingga tidak terlalu besar, tidak terlalu kecil dari biji buncis tersebut. Jika seperti itu sudah sah untuk melempar jumrah, dengan syarat yang digunakan adalah batu, menurut ulama Syafiiyah. Melemparnya itu satu demi satu, tidak boleh sekaligus tujuh batu. Jika dilempar sekaligus tujuh batu, baru dianggap satu kali melempar. Alasannya, setiap melempar itu diiringi dengan ucapan takbir (ALLAHU AKBAR). Yang disunnahkan saat melempar jumrah, berdiri di tengah lembah, di mana Mina, Arafah, dan Muzdalifah berada di sebelah kanan, sedangkan Makkah berada di sebelah kiri. Bagaimana pun cara melempar dihukumi sah selama dilempar dengan batu.
- Yang dilempar pada hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah) adalah jumrah ‘Aqobah, sedangkan jumrah lainnya tidak dilempar. Hal ini disepakati oleh kaum muslimin. Melempar jumrah ‘Aqobah itu bagian dari nusuk (ibadah). Hukumnya wajib, tetapi bukan termasuk rukun haji. Jika luput dari melempar jumrah ‘Aqobah keluar dari waktunya, maka berdosa, wajib bayar dam, dan hajinya tetap sah.
- Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam hadits Jabir yang menerangkan perihal haji tidak ada dalil yang menegaskan bahwa batu untuk melempar jumrah harus diambil di Muzdalifah. Batu untuk melempar jumrah bisa diambil di tempat mana pun.
- Penyembelihan hadyu dilakukan di Mina atau tempat lainnya di tanah haram. Yang disunnahkan adalah memperbanyak hadyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berhaji, beliau menyembelih 100 ekor unta, di mana beliau menyembelih 63 ekor unta dengan tangannya sendiri, sedangkan yang tersisa diurus oleh ‘Ali bin Abi Thalib. Dari sini ada pelajaran bahwa hendaklah hewan hadyu disembelih sendiri, walaupun masih boleh diwakilkan oleh yang lain. Yang menjadi wakil dalam penyembelihan haruslah muslim. Namun, ahli kitab boleh menyembelih, tetapi di luar Mina. Yang disunnahkan adalah menyembelih hadyu sesegera mungkin, walaupun begitu banyak disembelih pada 10 Dzulhijjah.
- Hadyu yang dilakukan oleh yang berniat tamattu’ dan qiran adalah dalam rangka bersyukur, bukan sebagai denda. Syukur ini dilakukan karena adanya dua nusuk (umrah dan haji) dalam sekali safar dan sekali waktu.
- Thawaf ifadhah dilakukan dengan berangkat dari Mina menuju Baitullah. Thawaf ifadhah merupakan rukun haji berdasarkan kesepakatan para ulama. Awal dibolehkan thawaf ifadhah adalah dari pertengahan malam Iduladha (hari Nahr). Namun, yang afdal, thawaf ifadhah dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqobah, menyembelih hadyu, dan mencukur rambut (tahallul). Ketiga hal ini tidak berurutan tidaklah masalah. Thawaf ifadhah itu dilakukan pada waktu Dhuha di hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan masih bisa dilakukan sepanjang hari Nahr (10 Dzulhijjah), hukumnya tidaklah makruh. Jika thawaf ifadhah diakhirkan dari 10 Dzulhijjah tanpa ada uzur, hukumnya makruh. Penundaan thawaf ifadhah dari hari tasyrik lebih dimakruhkan lagi. Penundaan thawaf ifadhah dalam waktu yang lama tidaklah diharamkan, bahkan batasan waktu akhir thawaf ifadhah tidak ada. Selama masih hidup, thawaf ifadhah masih tetap boleh dilakukan. Syarat thawaf ifadhah adalah yang penting telah wukuf di Arafah.
- Dalam thawaf ifadhah, raml tidak ada dan idh-thiba’ juga tidak ada.
- Nama lain thawaf ifadhah adalah thawaf ziyarah, thawaf al-fardh, thawaf rukun.
- Yang disunnahkan menurut pendapat ash-shahih adalah menaiki kendaraan ketika berangkat dari Mina ke Makkah dan dari Makkah balik ke Mina. Ini semua termasuk manasik haji.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada 10 Dzulhijjah. Beliau melakukan shalat Zhuhur di Makkah, di mana shalat Zhuhur dilakukan pada awal waktu, lalu beliau kembali ke Mina. Ketika para sahabat meminta beliau shalat Zhuhur, beliau mengimami mereka. Shalat Zhuhur yang dilakukan di Mina untuk kedua kalinya dihukumi sunnah.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sembilan tahun di Madinah tidaklah berhaji. Adapun ketika di Makkah, beliau pernah berhaji sekali. Ada kata sepakat para ulama dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan haji sama sekali ketika berada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa untuk kabilah-kabilah Arab untuk masuk Islam ketika di Mina selama tiga tahun berturut-turut. Adapun umrah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebanyak empat kali setelah hijrah. Semua umrah tersebut dilakukan pada bulan Dzulqa’dah.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ pada tahun sepuluh Hijriyah. Beliau keluar dari Madinah pada hari Sabtu, pada saat Dzulqa’dah tersisa lima hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari Ahad pada tanggal empat Dzulhijjah. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan beliau untuk haji adalah selama delapan malam.
- Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu keluar haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menjadi dalil bahwa sahabat begitu semangat belajar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sangat ittiba’ pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Hadits ini menunjukkan bahwa hendakalh bersahabat atau dekat-dekat dengan orang berilmu ketika safar, lebih-lebih lagi saat berhaji karena banyak kebaikan nantinya bisa diraih dari ilmu dan akhlak. Begitu pula dengan berteman dengan orang saleh yang berilmu membuat kita lebih menjaga waktu dan rajin melakukan hal yang bermanfaat.
- Untuk shalat jamak, azan itu sekali, iqamah itu dua kali.
- Antara shalat yang dijamak baiknya tidak ada jeda.
- Shalat yang dijamak dikerjakan sesuai urutan waktu shalat, Zhuhur dulu lalu Ashar, Maghrib dulu lalu Isyak.
- Sebab jamak shalat di antaranya adalah karena safar. Sebagian ulama berpandangan jamak shalat ketika haji ini karena nusuk (termasuk ibadah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Qaa’idah fii Al-Ahkaam allati Takhtalif bi As-Safar wa Al-Iqamah (hlm. 71-76) menyebutkan, “Yang tepat, jamak yang dilakukan di Arafah bukan hanya sekadar karena safar, sebagaimana qashar shalat itu karena safar. Namun, jamak dilakukan karena kesibukan untuk wukuf dan bersambung dari nuzul (turun). Juga karena kesibukan melakukan perjalanan ke Muzdalifah. Jamak di Arafah itu dilakukan dalam rangka ibadah. Jamak di Muzdalifah dilakukan karena serius dalam perjalanan.” Saat di Mina pada hari Tarwiyah, shalatnya diqashar tanpa jamak, artinya lima shalat (Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh) dikerjakan pada masing-masing waktu.
- Adab berdoa adalah dengan menghadap kiblat.
Baca juga:
- Amalan Haji pada Hari Tasyrik
- Melempar Jumrah Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyrik
- Amalan Haji pada Saat Iduladha
- Bacaan Terbaik pada Hari Arafah
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:250-274.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:626-639.
–
Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023
Artikel Rumaysho.Com