Secara pengertian haji dan umrah itu berbeda. Juga dilihat dari sisi ibadah, umrah dan haji berbeda sekali. Haji lebih lengkap dibandingkan umrah.
Pengertian Haji dan Umrah
- Haji secara bahasa bisa dibaca al-hajju atau al-hijju. Makna haji secara bahasa adalah al-qashdu, yaitu niat, maksud, cita-cita, tujuan, akhir, gol, sasaran, target. Sedangkan, makna haji secara istilah syari adalah menuju Makkah dan tempat ibadah lainnya (masya’ir) untuk menunaikan manasik pada waktu yang khusus (tertentu).
- ‘Umrah secara bahasa berarti ziyarah, yaitu mengunjungi. ‘Umrah secara istilah syari berarti ziarah ke Baitullah untuk menunaikan manasik.
Manasik umrah adalah ihram, thawaf, sai, tahallul (menggundul atau memendekkan rambut). Sedangkan manasik haji sama seperti umrah, tetapi ada tambahan terkait ibadah di masya’ir (tempat pelaksanaan ibadah haji) seperti wukuf, mabit, dan melempar jumrah.
Lihat pembahasan Minhah Al-‘Allam, 5:156-157.
Itu dari sisi pengertian. Sedangkan dari sisi ibadah dilihat dari rukun dan wajib, keduanya berbeda. Ibadah haji lebih komplet dibandingkan umrah. Coba perhatikan rukun dan wajib umrah sebagaimana berikut ini.
Rukun dan Wajib pada Haji dan Umrah
Rukun haji
- Ihram dengan niat,
- Wukuf di Arafah,
- Thawaf ifadhah,
- Sa’i antara Shafa dan Marwah,
- Halq (mencukur habis) atau taqshir (menipiskan), dan
- Tertib dalam mengerjakan semua rukun.
Rukun umrah
Sama dengan haji kecuali wukuf di Arafah.
- Ihram,
- Thawaf umrah,
- Sa’i umrah,
- Halq atau taqshir, dan
- Tertib.
Wajib haji
- Ihram dari miqat,
- Mabit di Muzdalifah,
- Melempar jumrah ‘Aqabah tujuh kali pada 10 Dzulhijjah,
- Melepar jumrah di tiga titik, jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah pada hari tasyrik,
- Mabit di Mina selama hari tasyrik,
- Menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan ketika ihram, dan
- Thawaf wada’.
Wajib umrah
- Ihram dari miqat.
- Menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan ketika ihram.
Lihat bahasan di buku “Fikih Haji dan Umrah“, terbitan Rumaysho.
Semoga sudah memahami perbedaan antara umrah dan haji. Semoga Allah mudahkan untuk melakukan keduanya.
–
Diselesaikan di Jogja, 4 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023
Artikel Rumaysho.Com