Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?
Berkaitan dengan posisi kaum muslimin ketika sedang mengiring jenazah, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama
Kaum muslimin yang mengiringi jenazah ke pemakaman itu berada di depan jenazah. Inilah pendapat sejumlah sahabat, seperti Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah. (Lihat Al-Mudawwanah, 1: 177; Al-Umm, 2: 613; dan Al-Mughni, 3: 397)
Dalil dari pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Salim bin ‘Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab, dari ayahnya, beliau mengatakan,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah.” (HR. Abu Dawud no. 3179, Tirmidzi no. 1007, 1008, An-Nasa’i 4: 56, Ibnu Majah no. 1482, Ahmad 8: 138, dan Ibnu Hibban 7: 317. Dinilai sahih oleh Al-Albani.)
Pendapat kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa hendaknya kaum muslimin berada di belakang jenazah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau. (Bada’i Ash-Shana’i, 1: 309) Demikian pula yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 332-333) dan diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Al-Auza’i (Al-Ausath, 5: 383). Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qiroth.” (HR. Bukhari no. 47)
Tidaklah disebut “mengiringi”, kecuali posisinya berada di belakang jenazah.
BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah
Pendapat ketiga
Adapun pendapat ketiga menyatakan bahwa pengiring jenazah bebas memilih apakah ingin berjalan di depan atau di belakang jenazah atau ingin di sebelah kanan atau kiri jenazah. Ini adalah pendapat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) bahwa beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَنْتُمْ مُشَيِّعُونَ وَامْشِ بَيْنَ يَدَيْهَا وَخَلْفَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ شِمَالِهَا
“Kalian adalah orang-orang yang mengiring (mengantarkan) jenazah. Berjalanlah di depan atau di belakang atau di sebelah kanan atau kiri jenazah.”
Sanad hadis ini telah disebutkan oleh Ibnul Munzir dan lainnya. Pendapat ketiga ini juga diriwayatkan oleh Ishaq dan sejumlah ulama. Tampaknya, Imam Bukhari rahimahullah juga memilih pendapat ini karena ketika beliau membawakan bab,
بَابُ السُّرْعَةِ بِالْجِنَازَةِ
“Bab bersegera dalam (mengurus dan membawa) jenazah.” Beliau menyebutkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas.
Dalil dari pendapat ketiga ini adalah hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا، وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
“Orang yang berkendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki berjalan di belakangnya, dan di depannya, serta di samping kanan dan kirinya, dekat dengannya. Dan janin yang keguguran disalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya agar diberi ampunan serta rahmat (kasih sayang) Allah.” (HR. Abu Dawud no. 3180, dinilai sahih oleh Al-Albani)
BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk Jenazah
Pendapat yang lebih tepat
Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ketiga, dengan tiga pertimbangan berikut ini:
Pertama, terdapat dalil untuk masing-masing dari ketiga pendapat di atas. Terdapat dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar, mereka berjalan di depan dan di belakang jenazah. [1]
Kedua, terdapat kelonggaran untuk kaum muslimin. Hal ini karena kaum muslimin yang mengiringi jenazah itu kekuatan langkah kakinya bervariasi. Sehingga jika mengharuskan mereka berada di posisi tertentu (misalnya, harus berada di depan jenazah), hal itu akan memberatkan mereka.
Ketiga, lebih sesuai dengan sunah mensegerakan memikul jenazah karena tidak mengharuskan satu posisi tertentu ketika berjalan mengiringinya.
Adapun orang yang mengiringi jenazah dengan naik hewan tunggangan, mereka berada di belakang berdasarkan hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Ini suatu hal yang dapat dipahami pada zaman itu, karena mereka menaiki unta, keledai, atau yang lainnya. Adapun pada jaman sekarang, kaum muslimin itu naik kendaraan. Jika mereka berada di belakang jenazah, hal itu akan mengganggu mereka yang berjalan kaki atau mereka akan tergesa-gesa dalam memikul jenazah. Sehingga, yang naik kendaraan itu lebih baik berada di depan atau jika di belakang, posisinya agak jauh dari iringan jenazah. (Lihat Fataawa Ibnu ‘Utsaimin, 17: 170)
BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit
***
@Rumah Kasongan, 21 Rajab 1444/ 12 Februari 2023
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/82859-di-manakah-posisi-ketika-mengiringi-jenazah.html