Beranda | Artikel
Hukum Berdiri ketika Melihat Jenazah
Rabu, 5 April 2023

[lwptoc]

Dari sahabat Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ

Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Dan barangsiapa yang mengiringi jenazah, janganlah dia duduk hingga jenazah itu diletakkan.” (HR. Bukhari no. 1310 dan Muslim no. 959)

Kandungan pertama

Hadis tersebut adalah dalil wajibnya berdiri ketika melihat jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَقُومُوا

“ … maka berdirilah .. “

Kalimat ini adalah kalimat perintah, sedangkan hukum asal perintah adalah wajib. Zahir hadis menunjukkan bahwa perintah tersebut berlaku baik untuk jenazah muslim maupun nonmuslim.

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

مَرَّ بِنَا جَنَازَةٌ فَقَامَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُمْنَا بِهِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا جِنَازَةُ يَهُودِيٍّ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجِنَازَةَ فَقُومُوا

Suatu hari, jenazah pernah lewat di hadapan kami. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri menghormatinya dan kami pun ikut berdiri. Lalu kami tanyakan, “Wahai Rasulullah, jenazah itu adalah seorang Yahudi.” Maka, beliau berkata, “Jika kalian melihat jenazah, berdirilah.” (HR. Bukhari no. 1311)

Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

إِنَّ الْمَوْتَ فَزَعٌ فَإِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا

Sesungguhnya kematian itu adalah faza’ (dahsyat). Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah.” (HR. Muslim no. 960)

Sedangkan dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan,

إِنَّمَا قُمْنَا لِلْمَلَائِكَةِ

Kami berdiri hanyalah karena (penghormatan kepada) malaikat.” (HR. An-Nasa’i no. 1929, sanadnya dinilai sahih oleh Al-Albani)

Bediri ketika melihat jenazah ini untuk menunjukkan betapa dahsyat dan mengerikannya perkara kematian. Berdiri ketika melihat jenazah itu terkandung pengagungan kepada Allah Ta’ala dan juga pengagungan kepada malaikat yang melaksanakan tugas tersebut, sebagaimana terdapat dalam sebagian riwayat.

Baca Juga: Ikhlas Berdoa untuk Jenazah

Kandungan kedua

Hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang mengiringi jenazah, maka tidak boleh duduk sampai jenazah tersebut diletakkan. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar, Abu Hurairah, Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhum, dan sejumlah tabi’in, seperti An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Ibnu Sirin, dan Al-Auza’i. Pendapat ini merupakan pendapat dalam mazhab Hanafi dan juga Hambali. Mereka berpendapat dianjurkannya berdiri dan dimakruhkan duduk. (Lihat Al-Mabsuth, 2: 77 dan Al-Mughni, 3: 404 dan 2: 262)

Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa duduk itu diperbolehkan. Ini adalah pendapat dalam mazhab Maliki dan Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hadis yang berkaitan dengan perintah berdiri ketika melihat jenazah itu mansukh (sudah dihapus hukumnya), baik yang berkaitan dengan orang yang mengiringi jenazah, atau yang melihat jenazah lewat, atau berdiri ketika meletakkan jenazah di makam. (Lihat Al-Istidzkar, 8: 199 dan Al-Majmu’, 5: 280)

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis riwayat Muslim, dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقُمْنَا وَقَعَدَ فَقَعَدْنَا يَعْنِي فِي الْجَنَازَةِ

Suatu ketika, kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri, maka kami pun ikut berdiri. Kemudian (di lain waktu) beliau duduk, dan kami pun ikut duduk. Yakni (mereka berdiri atau duduk) karena (di hadapan mereka lewat) jenazah.” (HR. Muslim no. 962)

Ulama Malikyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa duduk merupakan contoh terakhir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga statusnya menghapus perintah berdiri sebelumnya dari sahabat Abu Sa’id dan Jabir radhiyallahu ‘anhuma di atas.

Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Yang lebih mendekati, wallahu a’lam, bahwa perintah berdiri ini dimaksudkan sebagai perintah anjuran (sunah) (bukan perintah wajib, pent.). Duduk yang terdapat dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu dimaknai sebagai penjelasan bahwa duduk itu diperbolehkan. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Hazm, An-Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan muridnya, Ibnul Qayyim, dan sejumlah ulama belakangan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 333)

Pendapat ini juga menggabungkan semua dalil yang ada, dan inilah yang lebih dianjurkan ketika masih dimungkinkan. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa perintah berdiri itu mansukh, pendapat ini lemah. Hal ini karena untuk mengatakan bahwa hukum itu mansukh memerlukan dua syarat:

Pertama, dalil-dalil yang ada tidak memungkinkan untuk dijamak (digabungkan). Sedangkan dalam kasus ini, dalil-dalil tersebut masih memungkinkan untuk dijamak.

Kedua, mengetahui waktu, yaitu dalil yang menghapus datang lebih belakangan daripada dalil yang dihapus. Sedangkan dalam kasus ini, kita tidak memungkinkan untuk mengetahui waktunya (manakah yang lebih dulu, dan manakah yang belakangan).

Baca Juga: Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

Kandungan ketiga

Dalam lafaz hadis di atas tercantum,

حَتَّى تُوضَعَ

“ … hingga jenazah itu diletakkan … ”

Dari jalur riwayat Abu Muawiyah, dari Suhail, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, tercantum lafaz,

حَتَّى تُوضَعَ في اللحد

“ … hingga jenazah diletakkan di lahad .. “

Sedangkan dari jalur riwayat Ats-Tsauri, dari Suhail, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, tercantum lafaz,

حَتَّى تُوضَعَ على الأرض

“ … hingga diletakkan di tanah … “ (HR. Al-Baihaqi 4: 26 dengan sanad yang sahih)

Abu Dawud menguatkan riwayat ini daripada riwayat sebelumnya. Hal ini karena Ats-Tsauri lebih kuat hafalannya daripada Abu Muawiyah. Demikian pula diisyaratkan oleh Imam Bukhari rahimahullah ketika membuat bab,

بَابٌ: مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً، فَلاَ يَقْعُدُ حَتَّى تُوضَعَ عَنْ مَنَاكِبِ الرِّجَالِ، فَإِنْ قَعَدَ أُمِرَ بِالقِيَامِ

Bab siapa saja yang mengiringi jenazah, maka janganlah duduk hingga jenazah diletakkan dari pundak pengiring jenazah. Jika duduk, maka diperintahkan untuk berdiri.

Hal ini juga diperkuat dengan amal para sahabat radhiyallahu ‘anhum bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Para sahabat duduk ketika jenazah diletakkan di atas tanah, meskipun belum diletakkan di lahad. Sebagaimana dalam hadis Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَبْرِ وَلَمَّا يُلْحَدْ، فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَلَسْنَا حَوْلَهُ كَأَنَّمَا عَلَى رُءُوسِنَا الطَّيْرُ

Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk melihat jenazah seorang laki-laki Anshar, kami pun tiba di pemakaman. Ketika lubang lahat telah dibuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk, lalu kami ikut duduk di sisinya. Kami diam, seakan-akan di atas kepala kami ada burung … “ (HR. Abu Daud no. 4753, An-Nasa’i 4: 78, Ibnu Majah no. 1548, hadis sahih)

Baca Juga: Fikih Pengurusan Jenazah

***

@Rumah Kasongan, 10 Ramadan 1444/ 1 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/84146-hukum-berdiri-ketika-melihat-jenazah.html