Tazir
TA’ZIR
Ta’zir : adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat.
Hukuman atas maksiat ada tiga jenis.
- Padanya terdapat had yang telah ditentukan, seperti zina, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak ada kafarat dan tidak pula ta’zir padanya.
- Apa yang padanya terdapat kafarat dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh.
- Apa yang padanya tidak terdapat had dan tidak pula kafarat, yang seperti ini mengharuskan ta’zir.
Hikmah diyari’atkannya.
Allah mensyari’atkan beberapa hukuman tertentu yang tidak boleh di tambah dan tidak pula di kurangi, atas kejahatan yang menodai landasan umat demi untuk menjaga agama, jiwa, harta, kehormatan serta akal, dan Dia menentukan untuk itu beberapa had yang tegas, yang mana itu merupakan perhiasan, sehingga tidak mungkin bagi umat ini untuk bisa hidup kecuali dengan menjaganya dalam menegakkan hukum had.
Hukum-hukum had ini memiliki persyaratan serta ketetapan, terkadang sebagian darinya ada yang tidak bisa dipastikan, maka akhirnya diapun akan berpindah dari hukuman yang memiliki ketentuan kepada hukuman yang tidak memiliki ketentuan dan diserahkan kepada Imam, inilah yang disebut ta’zir.
Hukum Ta’zir.
Wajib bagi seluruh maksiat yang tidak memiliki had dan tidak pula kafarat, baik itu berupa perbuatan atas hal yang diharamkan, ataupun juga karena meninggalkan kewajiban, seperti bercumbu yang tidak ada had padanya, mencuri yang tidak sampai batas potong tangan, kejahatan yang tidak ada qishas padanya, wanita bercumbu dengan wanita (lesbi), menuduh yang bukan karena perzinahan dan lainnya, atau karena meninggalkan suatu kewajiban bersama adanya kemampuan, seperti membayar hutang, melaksanakan amanat serta barang titipan, mengembalikan barang orang lain, kedzoliman dan lain sebagainya.
Barang siapa melakukan suatu maksiat yang tidak memiliki hukum had kemudian bertaubat dan menyesalinya, maka dia tidak akan dikenai ta’zir.
Pembagian Ta’zir.
- Ta’zir dalam mendidik dan mentarbiyah: seperti didikan seorang ayah terhadap putranya, suami terhadap isteri, tuan terhadap pekerjanya, yang bukan dalam maksiat kepada Allah, dalam masalah ini tidak boleh lebih dari sepuluh kali cambukan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لا تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إلا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ الله ِ. متفق عليه.
“Janganlah kalian mencambuk lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam had yang telah Allah tentukan” (Muttafaq Alaihi)[1]
- Ta’zir atas perbuatan maksiat: Dalam hal ini Hakim boleh melebihkan sesuai dengan maslahat, kebutuhan, ukuran maksiat serta banyak dan sedikitnya, dia tidak memiliki ukuran tertentu, akan tetapi jika maksiat yang dilakukan memiliki hukuman yang telah ditentukan syari’at, seperti zina, pencurian dan semisalnya, maka ta’zirnya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada.
Tata cara Ta’zir.
Ta’zir merupakan beberapa hukuman yang dimulai oleh nasehat dan peringatan, hajr, bentakan, ancaman, peringatan serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti penjara dan cambuk, bahkan terkadang sampai pada pembunuhan dengan ta’zir ketika dirasa berdampak positif terhadap masyarakat, seperti membunuh seorang mata-mata, ahli bid’ah dan pelaku kejahatan yang membahayakan.
Terkadang ta’zir juga dilakukan dengan cara mengumumkan pelaku, atau denda harta benda ataupun juga dengan cara pengasingan.
Hukuman ta’zir tidak terbatas, bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan, sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah Allah perintahkan, atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.
Kafarat bagi dia yang mencium wanita tidak halal baginya lalu datang untuk bertaubat:
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu.
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَأُنْزِلَتْ عَلَيْهِ: {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ، وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ، ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ} [هود: 114] قَالَ الرَّجُلُ: أَلِيَ هَذِهِ؟ قَالَ: لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي. متفق عليه
Bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita, lalu dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghabarkan kejadian tersebut, maka turunlah ayat: ”
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِۚ إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّئَِّاتِۚ [هود: ١١٤]
“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (Huud/11: 114)
Setelah itu bertanyalah orang tersebut: Ya Rasulullah: apakah ini hanya untukku? Beliau menjawab: “Untuk seluruh umatku” (Muttafaq Alaihi)[2]
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6850), lafadz ini darinya dan Muslim no (1708)
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (526), lafadz ini darinya dan Muslim no (2763).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/85731-tazir.html