Beranda | Artikel
Hukum Berjualan Kaos Bola?
Jumat, 19 Agustus 2016

HUKUM BERJUALAN KAOS BOLA?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Ustadz bolehkah berdagang pakaian bola? Karena mengingat sebagian besar pemain bola bukan orang Islam. Saya khawatir ini bisa menyeret kaum Muslimin pada perbuatan tasyabbuh dengan orang-orang kafir.

Jawaban.
Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing Anda kepada cinta dan ridha-Nya. Telah kita ketahui bersama bahwa umat Islam saat ini telah begitu dipengaruhi oleh budaya dan gaya hidup umat lain. Salah satu bukti yang paling umum adalah kecanduan sepakbola, mengidolakan pada para pemain dan klub mereka, memakai jersey mereka, memberi nama anak-anak dengan nama mereka dan meniru gaya serta penampilan mereka. Padahal banyak dari pemain yang diidolakankan ini adalah orang-orang yang menurut kacamata Islam disebut fâsiq (keluar dari ketaatan). Minimal mereka menampakkan aurat saat bermain bola. Lebih dari itu adalah gaya kehidupan bebas yang umumnya mereka jalani, bahkan sebagian besar pemain yang diidolakan adalah kafir.

Di zaman ini memakai kostum sepakbola biasanya tidak lepas dari perkara berikut:

  1. Pengagungan terhadap orang fâsiq, bahkan kafir.
  2. Pengagungan terhadap simbol-simbol kekafiran seperti salib.
  3. Menyerupai mereka dalam penampilan lahir yang  bisa membawa kita untuk mengikuti perkara batin mereka (akidah)
  4. Tolong menolong dalam dosa dan maksiat . Banyak klub sepakbola yang disponsori rumah judi, bank, pabrik bir dan sebagainya. Nama perusahaan maksiat ini biasanya disematkan di sematkan di seragam klub.
  5. Menghilangkan sekat wala` dan bara` dengan mencintai orang yang seharusnya dibenci karena agama.

Salah satu unsur ini sudah cukup utnuk membuat hukum mengenakannya menjadi haram, dan biasanya terkumpul lebih dari satu unsur haram dalam satu kasus.

Hukum jual beli kostum sepakbola terbangun di atas hukum memakainya. Jika hukum memakainya tidak boleh karena unsur di atas atau unsur haram yang lain, berarti tidak boleh menjualnya.[1]

Larisnya pakaian yang tidak lepas dari unsur haram ini adalah ujian bagi para pedagang Muslim. Pedagang Muslim memang tidak sebebas yang lain dalam berdagang. Mereka harus ingat bahwa dunia adalah penjara bagi mereka dan surga bagi orang-orang kafir.

Namun saat seorang pedagang Muslim meninggalkan perniagaan yang haram karena Allâh Azza wa Jalla , pasti Allâh Azza wa Jalla akan menggantinya dengan yang lebih baik. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءً لِلَّهِ، إِلَّا آتَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ

Sungguh tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allâh, melainkan Allâh akan memberimu yang lebih baik. [HR Ahmad no. 20746 dengan sanad shahih]

Masih ada banyak bidang perniagaan yang bisa digeluti seorang Muslim, termasuk bisnis kostum olah raga, misalnya menjual kostum yang hanya menampilkan merk dagang, tanpa salib dan nama pemain fâsiq atau kafir.[2]

Pedagang Muslim harus berorientasi akhirat. Saat menjalani bisnis sesuai tuntunan syariat, kita telah meringankan tanggung jawab akhirat kita, dan sebelum itu akan mengenyam manisnya iman di dunia. Apalah artinya bisnis yang menggurita dan keuntungan yang besar, jika itu hanya memperberat tanggung jawab diakhirat dan membuat kita resah di dunia.

Semoga Allâh Azza wa Jalla mencukupkan kita dengan rezeki yang halal tanpa butuh kepada sesuatu yang haram.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Lihat:  Al-Liqa` asy-Syahri, al-‘Utsaimin 2/11.
[2]  Lihat: Fatâwâ Lajnah Da`imah 24/24-25.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5585-hukum-berjualan-kaos-bola.html