Shalatnya Orang Sakit Yang Lumpuh
SHALATNYA ORANG YANG SAKIT LUMPUH
Pertanyaan.
Ustadz, kami mempunyai seorang nenek yang lumpuh. Kata dokter, beliau terkena penyakit parkinson, tidak bisa bergerak sama sekali. Semua harus dengan bantuan orang lain, termasuk untuk buang air. Untuk memudahkan, kami memakaikan popok supaya tidak terlalu capek bolak balik ke WC.
Bagaimana hukum shalat bagi nenek kami ? Apakah harus berwudhu’ dan shalat layaknya orang biasa ? Apakah bisa popok yang sedang dipakai tidak dibuka saat shalat ? Apakah saya berdosa karena selama ini tidak mampu menshalatkan beliau ? Karena jujur saya katakan, untuk mengurusinya saja saya sangat kelelahan, apalagi kami punya anak yang masih kecil-kecil. Terimakasih ustadz atas jawabannya. Hamba Allâh dari Aceh
Jawaban.
Nenek saudara tetap wajib melakukan shalat, karena selama seseorang itu berakal maka kewajiban shalat tidak gugur darinya. Jika mampu dibantu wudhu’ maka harus berwudhu’. Jika tidak mampu, maka diganti dengan tayammum. Cara shalat orang yang sakit yaitu sesuai dengan kemampuannya. Ketika akan shalat popok yang dipakai oleh orang sakit tersebut harus dibuka dan diganti, karena kesucian badan, pakaian, dan tempat dari najis termasuk kewajiban yang penting dalam shalat, bahkan banyak Ulama’ memasukkannya dalam syarat sah shalat. Bagaimanapun repotnya, maka mengurusi dan membantu orang tua yang sakit dalam beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla harus kita lakukan. Memang perlu kesabaran dalam melakukannya, namun kita harus ingat bahwa itu semua merupakan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Jika kita melalaikan kewajiban tentu kita berdosa, maka hendaklah bersungguh-sungguh membantu mengurusi orang tua yang sakit tersebut.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz rahimahullah berkata, “Termasuk perkara yang perlu diingatkan bahwa orang sakit wajib menunaikan shalat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya. Jika mampu berdiri, maka (shalat) dengan berdiri, jika tidak mampu, maka shalat dengan duduk. Jika tidak mampu, maka shalat dengan berbaring pada satu sisinya (yaitu miring), jika tidak mampu, maka dengan terlentang. Dia tidak boleh mengundurkan shalat ke waktu berikutnya, sebagaimana sering dilakukan oleh sebagian orang yang sakit dengan harapan akan sembuh sehingga dia akan melakukan shalat dengan cara yang lebih sempurna. Padahal, orang yang sakit wajib menunaikan shalat pada waktunya sesuai keadaannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sebagian sahabatnya ketika dia sakit :
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Shalatlah dengan berdiri, jika engkau tidak mampu maka (shalatlah) dengan duduk, jika engkau tidak mampu maka (shalatlah) dengan berbaring (miring). [HR. al-Bukhâri dalam Shahîhnya]
Imam Nasa’i menambahkan :
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلْقِيًا
Jika engkau tidak mampu maka (shalatlah) dengan terlentang[1]
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang sakit wajib menunaikan shalat sesuai dengan kemampuannya. Jika mampu berdiri, maka shalat dengan berdiri, jika tidak mampu, baik laki-laki atau wanita, maka shalat dengan duduk dengan cara bersila atau duduk biasa atau lainnya sesuai dengan keadaannya. Jika mampu, maka yang paling utama adalah duduk bersila, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang menjelaskan hal ini. Jika tidak mampu duduk, maka shalat sambil berbaring pada satu sisinya (yaitu miring), jika mudah, maka berbaring pada sisinya yang kanan. Jika susah, maka berbaring pada sisinya yang kiri. Jika tidak mampu, maka shalat dengan terlentang dan kedua kakinya ke arah kiblat.
Kemudian dia harus berwudhu’ jika mampu. Jika tidak mampu, maka bertayammum dengan debu. Di dekat tempat tidurnya hendaklah disediakan debu yang ditaruh dalam sebuah wadah atau kantong, dia bisa tayammum dengannya ketika tidak mampu menggunakan air”. [Majmû’ Fatâwâ Ibni Bâz, 6/16]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVI/1434H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Kalimat ini tidak kami dapatkan di dalam Sunan Nasa’i, namun ada dalam riwayat al-Baihaqi dan ath-Thabarani, wallahu a’lam-pen
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5412-shalatnya-orang-sakit-yang-lumpuh.html