Beranda | Artikel
Adzan Di Suatu Masjid, Tetapi Shalat Di Masjid Yang Lain
Minggu, 14 Juni 2015

ADZAN DI SUATU MASJID, TETAPI SHALAT DI MASJID YANG LAIN

Pertanyaan.
Masjid di sebelah rumah saya pada waktu Dhuhur dan ‘Ashar sepi tidak ada yang shalat. Akan tetapi di mushala sekitar jarak sepuluh rumah dari masjid, shalat berjamaahnya hidup. Pertanyaanya, bolehkah saya adzan di masjid yang sepi itu, tetapi saya shalatnya di mushala yang jamaahnya ditegakan? Jazakumullahu khair.

Jawaban.
Shalat berjama’ah merupakan ibadah yang agung, semakin banyak jama’ahnya semakin baik. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

Sesungguhnya shalat satu orang bersama satu orang yang lain lebih suci[1], daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang yang lain lebih suci daripada shalatnya bersama satu orang. Dan yang banyak (jama’ahnya) lebih disukai oleh Allah.[HR Abu Dawud, no. 554, dihasankan oleh Syaikh al Albani].

Dengan demikian, jika Anda shalat di mushala tersebut, mudah-mudahan tidak mengapa, bahkan menambah pahala.

Adapun dalam pertanyaan Anda terdapat masalah yang seharusnya kita perhatikan, bahwa walaupun membangun masjid atau mushala dengan niat ikhlas, memiliki pahala yang besar, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا قَالَ بُكَيْرٌ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa membangun sebuah masjid, (Bukair, seorang perawi, berkata: Aku menyangka dia -’Ashim bin Umar bin Qatadah/perawi di atas Bukair- mengatakan: “Dia mencari wajah Allah dengannya”), niscaya Allah akan membangunkan untuknya semisalnya di dalam surga”. [HR Bukhari, no. 450; Muslim, no. 533].

Akan tetapi umat Islam tidak boleh membangun sebuah masjid di suatu tempat yang di dekatnya sudah ada masjid. Karena hal itu akan memecah-belah kaum Muslimin. Sebagaimana ketika orang-orang munafik membangun masjid dhirar pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu`min), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu`min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. [at Taubah/ 9 :107-108].

Imam al Qurthubi rahimahullah berkata: “Para ulama kita mengatakan,’Tidak boleh membangun sebuah masjid di dekat masjid yang lain, dan (masjid yang baru dibangun itu) wajib merobohkannya, dan wajib mencegah pembangunannya, agar penghuni (jama’ah) masjid yang pertama tidak berpindah (menuju masjid yang baru), sehingga masjid itu menjadi kosong; kecuali suatu daerah itu luas, sehingga satu masjid tidak mencukupinya, maka dalam keadaan seperti itu dibangun (masjid yang lain)[2]

Dari penjelasan ini, maka umat Islam di daerah saudara hendaklah memusyawarahkan keadaan tersebut, agar menggunakan satu masjid saja, sehingga persatuan umat Islam dapat ditegakkan. Selain itu perlu disampaikan tentang urgensi shalat berjama’ah di masjid, sehingga masjid tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. Wallahul Musta’an.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Yakni lebih banyak pahalanya, atau lebih aman dari godaan setan. Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Abu Dawud
[2] Tafsir al Jami’ li Ahkamil Qur`an, surat at Taubah, ayat 107


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4167-adzan-di-suatu-masjid-tetapi-shalat-di-masjid-yang-lain.html