Menyebarluaskan Situs yang Memojokkan dan Menjelekkan Islam?
APAKAH DIBOLEHKAN MENYEBARLUASKAN INFO TENTANG SITUS-SITUS YANG SERING MEMOJOKKAN DAN MENJELEKKAN ISLAM KEPADA MASYARAKAT UMUM?
Pertanyaan
Kadang-kadang sampai kepada kami surat-surat via pos, yang mengandung informasi menyesatkan tentang Al Qur’an, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan lain-lainnya. Apakah kami boleh mengirim ulang surat-surat tersebut dengan disertai bantahan dan pengingkaran atas isinya. Ataukah dibolehkan kami menyebar luaskan berita tersebut ke khalayak umum agar mereka berhati-hati dan juga mengingkarinya?
Jawaban
Alhamdulillah.
Yang Pertama : Tidak diragukan lagi sesungguhnya diantara keagungan jihad adalah membantah syubhat-syubhat yang dilontarkan untuk mengkaburkan ushul-ushul dan syari’at-syari’at Islam, juga menolak pelaku bid’ah dan kesesatan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Maka orang yang menolak dan menentang ahli Bid’ah adalah seorang Mujahid, sehingga Yahya bin Yahya berkata : Membela sunnah lebih utama dari pada Jihad.” Majmu’ Al Fatawa (4/ 13).
Yang Kedua : Sudah menjadi ketetapan dalam Syari’at kita; bahwa dilarang tolong- menolong dalam hal dosa dan permusuhan, dan sesungguhnya wajib memutus segala jalan yang mengarah dan menyebabkan timbulnya keburukan, syubhat atau keragu-raguan.
Allah Ta’ala berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong- menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” [Al Maidah/5 :2]
Masalah mengirim ulang surat yang di dalamnya mengandung pelecehan dan penghinaan terhadap Al Qur’an dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, terdapat unsur yang membahayakan dan perlu diperhatikan, diantaranya :
1. Menyebarluaskan keburukan.
Terdapat ketetapan akan pelarangan menyebarkan keburukan dan kerusakan :
Dari Ali Radliyallahu Anhu dia berkata :
الْقَائِلُ الْفَاحِشَةَ، وَالَّذِي يُشِيعُ بِهَا، فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ.
“Orang yang mengucapkan kekejian dan yang menyebarluaskannya; keduanya adalah sama dalam hal dosa.”[1]
عَنْ شُبَيْلِ بْنِ عوفٍ قَالَ: كَانَ يُقَالُ: مَنْ سَمِعَ بِفَاحِشَةٍ فَأَفْشَاهَا، فَهُوَ فِيهَا كَالَّذِي أَبْدَاهَ
Dari Syubail bin ‘Auf, dia berkata: Dahulu dikatakan: “Barangsiapa mendengarkan tentang kekejian lalu menyebarluaskannya; maka dia sama saja dengan orang yang membuat kekejian tersebut.”[2]
Dan orang yang menyebarluaskan kejadian-kejadian atau berita-berita yang di dalamnya menggambarkan pelecehan dan penghinaan terhadap Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, seakan-akan dia adalah pelaksana dan kepanjangan tangan dari tujuan orang-orang yang membuat berita-berita keji tadi. Padahal secara resmi yang membuat karikatur-karikatur yang keji tadi adalah orang-orang kafir, orang-orang yang dzalim dan para zindik.
Sebagian mereka orang-orang kafir berinovasi tentang cara menyebar karikatur-karikatur yang memojokkan Nabi kita Shallallahu alaihi wa sallam atau Al Qur’an, dengan menyebarkannya di kantung-kantung tempat kaum Muslimin dan ditulis dengan judul:
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
“ cukuplah bagiku Allah dan Dia-lah sebaik-baik pelindung ”!!
Kaum muslimin yang tidak menyadari akan hal ini mempercayainya dan menganggap bahwa penulis artikel tersebut adalah mereka yang memiliki kecemburuan dan kepedulian kepada Islam. Padahal mereka adalah para Zindiq yang ingin menghina dan melecehkan Islam dan kaum Muslimin.
Maka kami mengharap saudara-saudara kami yang berdomisili di tempat-tempat yang kaum musliminnya mayoritas maupun minoritas, club-club dan pegawai atau petugas jasa pengiriman surat hendaknya berhati-hati dan senantiasa memiliki perhatian dan kesadaran penuh dari tipu daya orang-orang culas dan agar mereka tidak lalai dari perkara dan makar musuh-musuh Islam.
2. Sesungguhnya bisa jadi kasus dan kejadian ini timbul dan terdapat dalam relung jiwa yang sakit (yang mungkin saja timbul dari kaum muslimin sendiri ) atau tidak dibentengi dengan benteng bashirah dan keilmuan yang memadai sehingga terjadilah kerusakan dan kejahatan yang merajalela dan meluas.
Sebagai Nasihat : Hendaknya tidak menyebar luaskannya, dan meminta ganti dari hal itu- misalnya- dengan mengirimkan khusus kepada orang yang dianggap berkompeten untuk menolak dan melawan segala bentuk syubhat-syubhat tersebut atau mengingkari pelaku pelecehan dan penghinaan terhadap Islam dan muslimin”.
Wallahu A’lam.
Disalin dari islamqa
_____
Footnote
[1] Hadits riwayat Bukhari dalam kitab Al Adab Al Mufrad, no. 324. Dinyatakan hassan oleh Syaikh Al Bani dalam kitab Shahih Al Adab Al Mufrad
[2] Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad, no. 325. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Sahih Al Adab Al Mufrad
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3542-menyebarluaskan-situs-yang-memojokkan-dan-menjelekkan-islam.html