Beranda | Artikel
Cairan Kecoklatan (Flek) Setelah Suci dari Haidh
Selasa, 14 Mei 2019

Ada wanita yang selesai haidh di hari kelima, lalu puasa di hari selanjutnya. Ternyata di hari ketujuh masih keluar kecoklatan. Hari keenam, puasanya sah ataukah tidak?

Hukum Cairan Kehitam-Hitaman dan Cairan Kuning

  1. Jika cairan tersebut keluar pada masa haid, maka dihukumi haid. Hal ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.
  2. Sedangkan jika keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Baca tulisan selengkapnya: Kaidah Memahami Haidh

Keluarnya flek kekuningan dan kecoklatan setelah suci tidak dianggap bagian dari haidh, maka puasa tetap sah. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu Athiyah,

كُنَّا لا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

“Kami dahulu tidak menganggap flek kecolatan dan kekuningan mempunyai pengaruh apapun setelah masuknya masa suci.” (HR. Abu Daud, no. 307. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Semoga bermanfaat.


Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1285-cairan-kecoklatan-flek-setelah-suci-dari-haidh.html