Beranda | Artikel
Ancaman Hukuman Bagi Wanita (Kurir) Yang Meninggalkan Menyusui Bayinya Tanpa Udzur
Senin, 18 Maret 2013

Ada sebagian (kecil) wanita muslim yang karena sangat sibuk dengan pekerjaaan di luar rumah sehingga menelantarkan menyusui anaknya dengan berbagai alasan. Misalnya ingin meraih kesuksesan dan mengejar target, ingin menjaga bentuk tubuh atau menganggap punya bayi kecil itu merepotkan dan bisa menggangu pekerjaan dan suasana santai. Inilah yang disebut sebagai wanita “kurir”

Sebagaimana kita ketahui bahwa ASI adalah makanan terbaik bagi bayi. Sedangkan susu buatan tidak terlepas dari berbagai efek samping selain harganya juga melangit. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sempurna menganjurkan agar ibu menyusui anaknya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Al-Baqarah: 233).

 

Ancaman bagi yang meninggalkannya tanpa udzur

Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ، فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا…ثُمَّ انْطَلَقَ بِي، فَإِذَا أَنَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثُدِيَّهُنَّ الْحَيَّاتُ، قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Tatkala aku sedang tidur, dua orang lelaki mendatangiku dan memegang kedua lenganku, lalu keduanya membawaku ke gunung yang terjal… kemudian aku diperjalankan, tiba-tiba aku di hadapan para perempuan yang payudara-payudara mereka di patuk oleh ular-ular. Aku bertanya, ‘Kenapakah mereka itu?’ Dia menjawab, ‘Mereka adalah para perempuan yang menahan susu-susu mereka terhadap anak-anaknya.”[1]

syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Uqail berkata,

فعلى المرأة المسلمة أن تتقي الله عز وجل وأن تعطي أبنها حقه الذي خلقه الله عز وجل فيها هذا اللبن

“hendaknya para wanita muslimah takut terhadap Allah dengan memberikan anak-anak mereka hak mereka yang Allah telah ciptakan yaitu ASI.”[2]

 

Boleh ditinggalkan jika ada udzur

Dalam ilmu kedokteran, ada kontraindikasi pemberian ASI (ASI tidak boleh diberikan karena bisa berbahaya bagi bayi) misalnya pada kasus sepsis (infeksi berat) pada ibu, demam thypoid yang tinggi dan lainnya. Akan tetapi Alhamdulillah hal ini hanya sementara, jika sudah sembuh maka sang ibu boleh menyusui bayinya lagi.
jika ada udzur semacam ini maka sang ibu tidak termasuk dalam ancaman hadits tersebut. Bahkan Islam membolehkan jika si bayi disusukan oleh orang lain.

Allah berfirman,

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (At-Thalaq: 6)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak…” (Al-Baqarah: 233).

 

@pogung Lor-Jogja, 6 Jumadil Awwal 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 


[1] HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, lihat  Ash-Shahihah no. 3951

[2] Sumber: http://www.alkether.com/vb/showthread.php?t=13330


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/ancaman-hukuman-bagi-wanita-kurir-yang-meninggalkan-menyusui-bayinya-tanpa-udzur.html